Nama :Sofyan
Hadi
Kelas :1EB02
NPM :26215652
OTONOMI
DAERAH
PENGERTIAN
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam
bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang,
sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pengertian
otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah, Pengertian
otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Menurut Encyclopedia of Social Scince, Pengertian
otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah
organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut Pendapat Para Ahli, Pengertian
otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan NKRI.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengertian
otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEBIJAKAN TENTANG OTONOMI
DAERAH
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2
, Pasal 18B ayat 1 dan 2.
· Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam
Kerangka NKRI.
· Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
·
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
·
UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1. Kewenangan pemerintah
pusat mencakup kewenangan dalam bidang =
a. politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. yustisi
e. moneter dan fiskal
nasional
f. agama
Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam
serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
lebih
banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan
norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan
2. kewenangan pemerintah
daerah
a. menyelenggarakam sendiri
sebagian urusan pemerintahan
b. melimpahkan sebagian
urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
c. menugaskan sebagian
urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas
tugas
d. urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan
prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan
Berikut kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah : Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan daerah
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan
fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Sedangkan kewenangan/urusandaerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 10 ayat (1) : (1) Pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan
antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat
concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau
bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent
senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada
bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan
yang diserahkan kepada kabupaten/kota
Hak
dan Kewajiban Daerah Otonom
1. Hak
yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi
Pasal 21 undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan
—
Mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya.
—
Memilih pimpinan daerah.
—
Mengelola aparatur daerah.
—
Mengelolah kekayaan daerah.
—
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
—
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
—
Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain
yang sah.
—
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
2. Daerah mempunyai
kewajiban yang diatur dalam Pasal 21, terdapat lima belas kewajiban yang
dimilki oleh daerah yaitu:
Melindungi masyarakat,
menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
·
Meningkatkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
·
Mengembangkan kehidupan demokrasi.
·
Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
·
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
·
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
·
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas
umum yang layak.
·
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
·
Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
·
Mengembangkan sumber daya produktif di
daerah.
·
Melestarikan lingkungan hidup.
·
Mengelolah administrasi kependudukan.
·
Melestarikan nilai sosial budaya.
·
Membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
·
Kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak dan kewajiban daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk
rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan,
belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan
keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien,
efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan
perundang-undangan.
DAMPAK OTONOMI DAERAH
1.
DAMPAK POSITIF
a.
Dengan otonomi daerah maka pemerintah
daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang
ada di masyarakat
b.
Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah
pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi
masalah yang berada di daerahnya sendiri.
c.
Dana yang diperoleh lebih banyak daripada
yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat
d.
Memungkinkan pemerintah lokal mendorong
pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga
pariwisata
e.
Kebijakan-kebijakan pemerintah
akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah
cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta
potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat.
f.
Dengan system otonomi daerah pemerintah akan
lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu,
tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
g.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
h.
Peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam
pelayanan publik, meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya kemajuan
pembangunan di seluruh daerah secara merata.
2. Dampak negatif
a.
Adanya kesempatan bagi oknum-oknum di
pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika negara dan
rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
b.
Terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah
yang tidak sesuai dengan konstitusi negara yang dapat menimbulkan
pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau
bahkan daerah dengan negara
c.
Dengan system otonomi daerah maka
pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di
daerah
d.
Rendahnya kemampuan daerah dalam menyusun
regulasi dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing.
Orientasi daerah yang menginginkan adanya peningkatan pendapatan asli daerah
melalui peraturan daerah untuk menambah anggaran pembangunan di daerah ternyata
berpotensi menjadi boomerang yang justru mengurangi tingkat
pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
e.
Penyusunan regulasi yang tidak sesuai dengan
teknik legal drafting juga pada akhirnya berpotensi membuat peraturan daerah
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
f.
membuka peluang yang sangat besar bagi
terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya kontrol
yang kuat dari para elit politik di tingkat lokal (daerah).
g.
Dampak otonomi daerah yang negatif karena
tidak diimbangi dengan kesiapan seluruh pihak yang akan berperan dalam
penyelenggaraan otonomi daerah tersebut, serta tidak didahului dengan penyiapan
infrastruktur yang memadai, baik itu berupa sarana dan prasarana fisik maupun
regulasi atau peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif
h.
Sistem otonomi daerah membuat peranan
pemeritah pusat tidak begitu berarti
i.
Bergesernya praktik korupsi dari pusat ke
daerah
j.
Bahwa daerah akan melakukan upaya
maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah.
k.
Eksploitasi pendapatan daerah
DAFTAR
PUSTAKA:
http://genggaminternet.com/pengertian-otonomi-daerah-menurut-para-ahli/. 15April2016 Pukul 09:50
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah 15 April 2016. Pukul 09:55
http://azekekarora.blogspot.co.id/2013/11/pemerintahan-pusat-dan-daerah.html 15April2016 Pukul 10:00