Jumat, 28 Oktober 2016

KOPERASIKU SAYANG, KOPERASIKU MALANG

 “KOPERASIKU SAYANG, KOPERASIKU MALANG”. Itulah istilah yang bisa kita gambarkan dari apa yang dapat dilihat dewasa ini dalam lembaga koperasi. Kata-kata tersebut jika dilihat biasa saja, akan teteapi maknanya sangat mendalam.
            Sebagai seorang mahasiswa, sebagai abdi masyarakat dalam hal akademisi, patutnya kita dapat melek mata akan apa yang terjadi di Negara kita ini. Tentang hal yang terjadi dalam internal maupun eksternal Negara. Kali ini saya akan membahas tentang hal yang berkaitan dengan internal Negara kita ini, yakni “Koperasi”.
Mengapa harus koperasi?
            Sebab koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Koperasi bukan hanya sekedar Lembaga yang hanya untuk melengkapi lembaga keuangan yang ada di Indonesia saja, bukan! Lembaga koperasi lebih dari itu semua. Koperasi menjadi salah satu cara untuk masyarakat agar mau mengelola keuangan baik dari individu maupun dalam lingkup sosial secara terorganisir.
            Membangun koperasi bukanlah hal yang mudah dilakukan, sebab sedikit sekali orang yang mau berinisiatif berusaha untuk mendirikan sebuah koperasi demi kesejahteraan bersama.
            Untuk membangun sebuah koperasi yang sukses, semua haruslah dimulai dari bawah serta bertahap dalam membangnnya, seperti mencari anggota-anggota yang bersedia bergabung dalam lembaga perkoperasian. Membuat para anggota loyal kepada lembaga koperasi yang ingin kita bangun.
Meskipun Koperasi bukan termasuk Lembaga Keuangan Bank, tetapi koperasi dinilai mampu turut andil dalam kemajuan ekonomi masyarakat, dan mampu menjadi ajang silaturahmi antar para anggotanya, dalam memahami serta membuat rencana dalam kemajuan koperasi.          
            Akan teteapi yang bisa kita lihat sekarang adalah kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap badan lembaga koperasi. Sebab banyak kekurangan disana sini, baik dalam hal internal maupun eksternal dari lembaga koperasi.
            Keadaan koperasi sekarang cukup memprihatinkan bagi saya. Sebab, Koperasi tidak bisa lagi membendung kepercayaan masyarakat karena satu dan lain hal. Koperasi sudah tidak lagi bekerja dengan efektif dalam membantu perkembangan ekonomi di Indonesia.
            Mengutip dari laman online http://jateng.tribunnews.com , yang berjudul “Nasib Koperasi Semakin Terjepit, Cari Dana Murah Semakin Sulit”. Cukup membuat saya kaget meliahat tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan koperasi di Negara ini.
            Artikel tersebut menjelaskan bahwa prospek lembaga perkoperasian semakin menurun dengan gencarnya dorongan pemerintah dalam penyaluran dana oleh bank lebih kepada Kredit Usaha Rakyat (KUR) dibandingkan kepada Koperasi. Dengan bunga kredit program itu yang jauh lebih kecil membuat layanan pembiayaan koperasi mulai ditinggalkan.
            Dengan demikian koperasi akan kesulitan mencari dana yang murah demi kemajuan lembaga tersebut. Walhasil, koperasi akhirnya mengandalkan modal yang berasal dari perbankan membuat bunga pembiyaan lembaga keuangan mikro itu lebih mahal.
            Seperti yang dikatakan Bpk. Sahala Panggabean “Kami (koperasi-Red) kesulitan mencari dana murah. Ini membuat koperasi sulit memberikan bunga lebih murah dari bunga KUR sebesar 9 persen.
Meski diperbolehkan dan tertarik menjadi penyalur KUR, sulitnya mencari modal masih menjadi faktor penghambat bagi koperasi. Hingga kini baru tercatat satu koperasi yang sudah resmi menjadi penyalur KUR, yakni Kospin Jasa di Pekalongan.
Dana koperasi yang murah itu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, tetapi jumlahnya kecil. Di KSP Nasari misalnya, dari 120 ribu anggota di 45 kantor cabang hanya terkumpul Rp 7 miliar-10 miliar.
Kami (KSP Nasari-Red) masih pikir-pikir (menjadi penyalur KUR-Red), belum lagi apabila prosedur KUR lamban. Jadi sebaiknya uang anggota ini kami manfaatkan sendiri”
Sesuai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Bpk.Sahala Pangabean di atas, membuktikan bahwa kemajuan koperasi tak hanya para anggota yang harus membangun koperasi. Tapi campur tangan pemerintah haruslah turut andil dalam kemajuan koperasi di Indonesia ini.
Jika pemerintah ikut serta turut andil dalam mengembankan koperasi di Indonesia, ada harapan kemajuan ekonomi rakyat dapat berkembang dengan baik serta dapat memakmurkan masyarakat Indonesia bersama.
           

           



DAFTAR PUSTAKA

KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG, ANCAMAN KOPERASI DI INDONESIA

Dalam Manajemen Koperasi, Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi. Koperasi Indonesia harus mempertimbangkan Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.
Untuk melakukan perencanaan strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi Koperasi secara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti: visi, misi, goal, objektif.
Untuk mempercepat percapaian Renstra koperasi diperlukan:
·         Spesific ( kekhususan)
·         Measurable ( Terukur)
·         Achieveable ( Dapat dicapai)
·         Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
·         Timebound ( Ada limit/batas waktu)
Terdapat pula Kekuatan (Strength), Kelemahan (Weakness), Peluang (Opportunities), serta Ancaman (Threats) koperasi itu sendiri di Negara kita ini Indonesia, atau seringkali disebut dengan SWOT. Kali ini saya akan membahas satu persatu tentang pembahasan sesuai judul penulisan ini.



KEKUATAN DARI KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang sangat berperan penting di Indonesia dalam perkembangan perekonomian. Lumrahnya sebagai lembaga yang berperan besar, tentunya ia punya beberapa kekuatan/kelebihan padanya. Berikut saya akan memaparkan beberapa kekuatan/kelebihan dari koperasi.
1.      Pendirian koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat. Jadi koperasi merupakan jenis usaha yang sudah mempunyai dasar hukum dalam pembentukannya. Sehingga bentuk badan hukum koperasi sangatlah kuat. Di banding dengan usaha perseorangan.
2.      Adanya tanggung jawab bersama di antara anggotanya. Usaha koperasi di lakukan dengan cara berkelompok yang minimal anggota koperasi adalah 20 orang. Jadi setiap kerugian koperasi di tanggung bersama oleh seluruh anggota koperasi. Begitu juga dengan kegiatan usaha koperasi di lakukan oleh seluruh anggota koperasi. Dengan demikian koperasi akan lebih cepat berkembang di dalam usahanya.
3.      Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berkoperasi. Anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama, baik hak untuk di pilih menjadi pengurus atau pengawas koperasi maupun kewajiban dalam menyetorkan modal koperasi. Dan juga dalam penyetoran simpanan. Tidak seperti PT yang sesuai dengan persentase kepemilikan saham.
4.      Adanya transparansi pengelolaan, karena ada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Seluruh kegiatan koperasi di laporkan secara transparan kepada anggota koperasi melalui rapat anggota tahunan atau RAT. Maupun rapat anggota luar biasa jika ada kejadian khusus yang mendesak



KELEMAHAN DARI KOPERASI
Disamping kelebihan koperasi yang begitu kuat serta begitu besar, sebagai sebuah lembaga, koperasi juga memiliki beberapa kelemahan. Berikut saya akan memaparkan beberapa kelemahan dari koperasi.
1.      Koperasi dipandang tidak dapat menguntungkan secara ekonomi. Karena prinsip koperasi yang kekeluargaan koperasi secara ekonomi kurang memberikan keuntungan bagi pengurus maupun anggotanya.
2.      Minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi rendah. Banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat berkoperasi sehingga mereka enggan untuk bergabung menjadi anggota koperasi.
3.      Sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah. Orang orang yang mempunyai modal jarang yang berminat mendirikan koperasi, mereka lebih suka untuk mendirikan PT maupun CV.
4.      Dukungan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi masih kurang dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha lain. Banyak Bank yang belum percaya untuk memberikan kredit modal usaha kepada koperasi karena khawatir tidak bisa mengembalikan pinjaman.
5.      Pada umumnya koperasi masih sulit berkembang, karena belum terbentuknya jaringan koperasi dengan badan badan usaha lain. Banyak koperasi yang berdiri sendiri, tidak mau kerjasama dengan koperasi lain. Hal ini biasanya karena keengganan pengurus untuk bersinergi dengan koperasi lain, karena mereka beranggapan koperasi lain di daerah mereka adalah saingan.
6.      Munculnya banyak kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi menyebabkan orang tidak tertarik menjadi anggota koperasi.
7.      Banyak pengurus dan pengelola koperasi yang menyelewengkan dana dari para anggotanya sehingga orang tidak lagi percaya dengan koperasi.
PELUANG DARI KOPERASI
Sebagai lembaga perekonomian. Koperasi harus mampu melihat berbagai peluang yang masuk, dan dapat menguntungkan bagi koperasi tersebut. Berikut ini saya akan memaparkan berbagai peluang yang bisa didapatkan oleh koperasi.
1.      Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
2.      Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
3.      Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
4.      Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
5.      Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
6.      Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
7.      Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
8.      Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
9.      Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
10.  Dukungan kebijakan dari pemerintah.
11.  Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
12.  Daya beli masyarakat tinggi.

ANCAMAN DARI KOPERASI
Koperasi sebagai lembaga yang memiliki banyak peluang usaha yang bisa menguntungkan untuk para pengguna jasa koperasi maupun anggota didalamnya. Tak luput pula mendapati banyak desakan/ ancaman yang cukup membuat sulit kinerja daripada beberapa lembaga koperasi. Dibawah ini saya akan memaparkan beberapa ancaman yang didapat oleh koperasi.
1.      Persaingan usaha yang semakin ketat.
2.      Peranan Iptek yang makin meningkat.
3.      Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
4.      Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
5.      Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
6.      Pasar bebas.
7.      Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
8.      Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
9.      Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
10.  Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
11.  Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
12.  Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
13.  Menurunnya daya beli masyarakat.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa sebagai lembaga yang cukup mumpuni serta berpengaruh dalam perekonomian di negera ini, koperasi tak hanya memiliki kekuatan/kelebihan yang cukup baik, sebagai sesuatu yang tak selamanya sempurna, koperasi juga memeiliki beberapa kelemahan seperti tertera pada penjelasan di atas yang harus di tanggulangi serta diperbaiki oleh setiap anggota di dalam lembaga koperasi tersebut. Dari sisi peluang, saya kira Lembaga per-koperasian di Indonesia harus lebih cermat dalam mendapatkan peluang yang bisa dicapai untuk kemajuan koperasi. Tak lupa dengan cukup banyaknya ancaman yang akan dihadapi oleh lembaga koperasi, haruslah lebih pintar memutar otak jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan oleh anggota maupun pengurus di dalam lembaga koperasi.

DAFTAR PUSTAKA

http://logokoperasi.blogspot.co.id/2016/02/kekuatan-dan-kelemahan-koperasi.html

Sabtu, 08 Oktober 2016

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI

Sebelum kita membahas tentang pertanyaan “Siapkah koperasi menghadapi era globalisasi?”. Kita harus tau apa arti dari globalisasi itu sendiri.
Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Kemajuan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi, termasuk kemunculan telegraf dan Internet, merupakan faktor utama dalam globalisasi yang semakin mendorong saling ketergantungan (interdependensi) aktivitas ekonomi dan budaya.
Dari penjelasan di atas dapat kita tahu bahwa globalisasi sangat berpengaruh terhadap banyak aspek kehidupan manusia terutama soal aktivitas ekonomi. Ekonomi pada zaman seperti inipun sudah banyak mengalami perubahan yang sangat pesat. Di zaman globalisasi seperti ini, setiap orang harus pintar mengolah perekonomian mereka agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, seperti kesenjangan ekonomi, pengangguran yang makin banyak yang dimana akan menimbulkan kriminalitas dikarenakan gagalnya sistem ekonomi yang tak mampu mengikuti laju perekonomian di zaman globalisasi.
KOPERASI DI ERA GLOBALISASI
            Di era globalisasi tentunya akan berdampak kepada beberapa lembaga salah satunya adalah koperasi. Koperasi akan lebih banyak mendapat tantangan demi menjaga keberlangsungan kegiatan didalam perkoperasian. Tentu hal ini akan menjadi kesulitan tersendiri bagi lembaga koperasi, tentunya tidak akan terjadi  jika didukung oleh anggota masyarakat serta pemerintah. Karena peran koperasi di lingkungan sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang ada disekitar koperasi tersebut, meskipun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari daya tarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.
            Kenyataannya dewasa ini, koperasi masih belum mampu menjalankan kinerjanya secara efektif. Maka dari itu koperasi harus mau dan berusaha untuk introspeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Sebab, tantangan untuk pengemabngan masa depan memang sangatlah berat. Karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Maka dari itu pengembangan terhadap perkoperasian di Indonesia haruslah ditingkatkan demi menghadapi era globalisasi dizaman ini.




DAFTAR PUSTAKA:


ANDAI AKU JADI MENTERI KOPERASI

            Menjadi seorang Menteri Koperasi bukanlah hal yang mudah untuk dijalankan, butuh integritas yang tinggi serta kepercayaan seluruh anggota dalam menjalankan jabatan tersebut.
            Indonesia termasuk Negara berkembang yang dimana perekonomian negara ini sedang mengalami pasang surut yang cukup signifikan. Berkenaan topik perekonomian, pekerjaan yang akan saya jalankan ini merupakan salah satu penyokong perekonomian di Negara ini.
Sedikitnya terdapat 11 ketentuan-ketentuan pokok perkoperasian yang diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasian.
Sebelas hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Landasan dan asas koperasi
2.      Tujuan koperasi
3.      Fungsi dan peran koperasi
4.      Prinsip koperasi
5.      Pembentukan koperasi dan status badan hukum koperasi
6.      Jenis koperasi
7.      Keanggotaan koperasi
8.      Perangkat organisasi koperasi
9.      Modal koperasi
10.  Lapangan Usaha Koperasi
11.  Sisa hasil usaha

            Yang masih menjadi pertanya adalah, apakah sebenarnya tujuan dari pembangunan perekonomian itu sendiri? Jelas jawabannya adalah untuk memakmurkan masyarakat secara keseluruhan. Pertanyaan kedua adalah, mengapa kita belum bisa mencapai target tersebut? Saya akan menjelaskannya secara terperinci apakah hal itu bisa dilaksanakan dan apakah bisa tercipta kemajuan perekonomian di Indonesia melalui Koperasi jika saya menjadi Menteri Koperasi.
            Hal pertama yang harus saya persiapkan ialah menciptakan tim Internal yang tangguh serta amanah dalam menjalankan kegiatan terkait dengan perekonomian Indonesia, saya juga harus membutuhkan seorang Sekretaris Koperasi untuk membawahi Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Keuangan, dan Kepala Biro Umum. Setelah memiliki Sekeretasis Koperasi, saya harus memiliki seorang Staf Ahli untuk membawahi 5 SubBid dibawahnya. Selain itu saya juga membutuhkan seorang Inspektorat dan Delapan Kepala Deputi untuk membantu saya dalam mengurus Bidang-bidang yang ada didalam struktur Perkoperasian. Menjadi seorang Menteri koperasi bukan hanya sekedar mengatur para bawahan begitu saja, saya pun harus turut andil dalam membantu mereka melaksanakan tugas mereka.
            Dalam memilih serta menentukan orang-orang yang akan bekerja dalam kepemimpinan saya, seperti yang akan menjadi Staf Ahli, Inspektorat dan Kepala-kepala Deputi, saya tak boleh sembarangan memilih mereka sesuka hati saya. Saya harus bertanya ke berbagai pihak bahkan jika perlu sampai kepada Bapak Presiden mengingat lembaga koperasi ini akan mempengaruhi tingkat perekonomian bangsa.
Setelah memiliki orang-orang tersebut yang akan membantu saya dalam mengurusi perkoperasian, saya harus memastikan bahwa mereka memegang dan melaksanakan janji setia mereka kepada saya dan saya harus memberi nasihat kepada mereka agar tidak menyalah-gunakan posisi mereka untuk membantu saya mewujudkan koperasi yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
Tahap kedua yang harus saya perhatikan setelah berusaha untuk memperkuat Internal dari Lembaga koperasi tersebut adalah memperbaiki Eksternal serta masalah-masalah yang sudah ada selama ini dalam per-koperasian. Hal-hal seperti itu sangat penting mengingat di era perekonomian Indonesia yang makin melemah akibat imbas dari perekonomian global yang sedang terjadi, memaksa pemerintah untuk terus aktif mengantisipasi permasalahan tersebut.
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Hal tersebut memberikan ide untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi yang mudah tetapi bisa membuahkan hasil yang cukup besar bagi perkembangan perekonomian Negara. Salah satu contohnya ialah mendorong para pelaku kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa UKM cukup membawa dampak yang positif bagi kemajuan perekonomian di Indonesia, dan dapat membuka banyak lapangan pekerjaan bagi rakyat yang kekurangan dalam hal pembiayaan usaha mereka.
Maka dari itu, nila saya menjadi Menteri Koperasi, saya harus sanggup menyelesaikan setiap masalah yang ada di dalam perkoperasian, baru kemudian Koperasi dan UKM dapat dijadikan sebagai tumpuan bagi perekonomian Nasional.
            Masalah yang timbul dalam perkoperasian selanjutnya ialah, kurangnya anggota yang merata disetiap koperasi tak sebanding dnegan jumlah koperasi yang makin banyak. Kurangnya anggota didalam koperasi ini diakibatkan karena minimnya kepercayaan anggota-anggota koperasi kepada pengurus koperasi.
Sebab banyak terjadi kasus yang melibatkan pengurus koperasi yang tidak jujur, pengurus koperasi yang tidak jujur ini hilang tanpa jejak dengan membawa uang milik anggota-anggoota koperasi, hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi menjadi turun.
            Permasalahan diatas merupakan tanggung jawab saya bilamana saya menjadi Menteri Koperasi. Mengacu pada kebijakan Menteri sebelum saya. Salah satu kebijakan yang saya ambil ialah mengeluarkan beberapa anggota serta data koperasi yang tidak aktif dari database
Koperasi dan UKM belum terlalu familiar dikalangan anak muda sekarang. Maka dari itu saya pun akan mengenalkan tentang apa itu koperasi dan UKM meskipun tak secara langsung agar mereka tertarik terhadap UKM serta Koperasi.







DAFTAR PUSTAKA