Kamis, 19 Januari 2017

MENGENAL KOPERASI TELEKOMUNIKASI SELULAR (KISEL)

       Dalam artikel kali ini saya akan menjelaskan serta akan mengenalkan lebih dekat tentang koperasi nomor 1 di Indonesia

Koperasi Telekomunikasi Selular (kisel) adalah lembaga penyedia jasa Distribution Channel (Penjualan dan Distribusi), General Service (Layanan Umum) dan Telco Infrastructure (Layanan Infrastuktur Telekomunikasi), dengan jaringan kantor operasional sebanyak 54 buah kantor wilayah/cabang yang tersebar dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Papua dan didukung oleh 4.039 orang anggota dengan mayoritas anggota adalah karyawan PT Telkomsel.

Secara umum, bisnis Sales and Distribution Channel meliputi bisnis penyediaan layanan sales dan distribusi produk-produk industri Telco sampai ke seluruh pelosok nusantara. Bisnis Telco Infrastructure diarahkan untuk menjalin kerjasama dengan operator Telco terkait dengan support berbagai proses bisnis implementasi infrastruktur, pengoperasian jaringan dan optimalisasi network. Sedangkan bisnis General Service mengoptimalkan potensi bisnis pemenuhan kebutuhan produk dan jasa penunjang operasional bisnis dan perkantoran.

Perjalanan bisnis kisel dimulai dengan mengembangkan usaha yang relatif modern, di luar kebiasaan lembaga yang bernama koperasi, di mana saat itu kisel terlibat banyak dalam bisnis yang mendukung kegiatan Telkomsel.

Sejak pendiriannya tahun 1996 hingga tahun 2000 bidang yang saat itu dibutuhkan antara lain pemenuhan kebutuhan SDM penunjang, pekerjaanpekerjaan yang terkait dengan tagihan (invoice), dan beberapa dukungan kebutuhan yang sifatnya lokal. Mulai saat itu terbangunlah embrio di semua wilayah operasi Telkomsel.

Perkembangan dan kecepatan pertumbuhan pelanggan PT Telkomsel pada tahun 2000 hingga tahun 2010, mendorong Kisel untuk memperluas ruang lingkup usaha. Oleh karena itu, mulai tahun 2010 telah dilakukan transformasi untuk mengembangkan Kisel melalui berbagai inisiatif. Semangat yang diusung adalah semangat memperkokoh pondasi dan percepatan pengembangan bisnis, peningkatan profesionalisme, serta pengintegrasian dan pengontrolan proses bisnis.

Dikutip berita online dari www.depkop.go.id “Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel) bias menjadi contoh koperasi skala besar dalam pengembangan usahanya. Kisel yang masuk dalam jajaran 300 koperasi besar dunia ini, baru saja melakukan spin off (memisahkan) secara bertahap dua unit usahanya agar bias berkembang lebih cepat. Dua unit usaha itu adalah Travel dan layanan umum. Sementara empat usah lain adalah sales & convention, Teknologi Informasi (TI), manajemen logistic, serta properti dan konstruksi. Dengan spin off yang dilakukan secara bertahap itu, diharapkan kinerjanya makijn cepat berkembang dan fokus.” JAKARTA-(Global News)

Di samping external driver yang bersumber dari stakeholder/customer, secara internal para Pengurus melakukan berbagai pemikiran pengembangan usaha. Pada periode 2000 – 2010, perkembangan dan kecepatan pertumbuhan customer/Telkomsel telah mengkondisikan kisel untuk melakukan penambahan lingkup usaha.

Antara tahun 2010 – 2014 dilakukan transformasi untuk mengembangkan kisel sebagai lembaga bisnis yang modern, melalui berbagai inisiatif. Semangat yang diluncurkan adalah memperkokoh pondasi dan percepatan pengembangan bisnis, peningkatan profesionalisme, pengintegrasian dan pengontrolan proses bisnis.

Pondasi ini memudahkan Kisel sebagai lembaga Koperasi untuk lebih tanggap dalam melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar). Sejalan dengan perkembangan industri telekomunikasi dan lingkungan industri ini, Kisel terus dikembangkan menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi.

Pengembangan dan inovasi terus dilakukan, salah satunya dengan mendirikan 5 (lima) anak usaha yaitu:
·          PT Kinarya Selaras
·          PT Kinarya Selaras Piranti
·          PT Kinarya Alihdaya Solusi
·          PT Kinarya Alihdaya Mandiri
·          PT Kinarya Mandiri Konstruksi

Melalui pengambangan dan inovasi bisnis serta kerja keras semua elemen Kisel, telah menghasilkan prestasi dan pencapaian yang luar biasa untuk ukuran sebuah koperasi. Salah satunya adalah berhasil mengumpulkan revenue atau omset mencapai sekitar 4,9 Triliun Rupiah untuk tahun 2015.

Dalam perjalanannya ada beberapa hal signifikan yang telah dicapai, antara lain sebagai salah satu Authorized Dealer tingkat Nasional, berperan dalam ikut menggelar program besar di Indonesia seperti USO, menjadi Official Partner untuk beberapa perusahaan Telkom Group secara Nasional, dan lain sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

KOPERASI BODONG, HASIL KOSONG

            Depok merupakan kota yang pergerakan ekonominya bisa dibilang cukup pesat. Banyak orang yang bekerja bahkan membuka pekerjaan diantaranya bisnis besar, perkantoran, UMKM, serta Koperasi.
            Koperasi termasuk banyak di kota ini. Lebih dari 50.000 koperasi menjamur dikota ini.Yang lebih mayoritas adalah koperasi simpan pinjam (KSP).
            Dengan pesatnya pertumbuhan koperasi simpan pinjam diperkirakan dapat memakmurkan perekonomian masyarakat kota Depok menjadi lebih baik lagi. Namun, ada saja lembaga yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam, tetapi merugikan anggota/nasabahnya sendiri.
            Koperasi Simpan Pinjam PANDAWA Group. KSP PANDAWA Group yang berlokasi di Jln. Meruyung, Limo, Kota Depok ini sedang dibidik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kegiatan pengoperasian.Disebut bahwa KSP yang satu ini menjalankan kegiatan investasi dari nasabahnya tanpa diketahui oleh Tim OJK, alias illegal.
            Dikatakan bahwa banyak nasabah KSP tersebut mengeluh bahwa jika profit yang seharusnya merekadapat tiap bulan itu tersendat. Dan janji bunga 10% pun belum didapatkan sampai sekarang.
Atas dasaritu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Waspada Investasi telah memanggil kembali Salman Nuryanto selaku Pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan penghimpun dana Pandawa Group, terkait kelanjutan kasus investasi ilegal. (Fadhly Fauzi Rachman – detikFinance (2016-11-28))
Bila dilihat dari berita diatas, KSP PANDAWA MANDIRI GROUP disebut-sebut menghimpun dana yang cukup banyak dari nasabah tetapi, profit yang didapat nasabah tak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Maka dari itulah OJK dan STGAS WASPADA INVESTASI membidik KSP tersebut.
Bahkan,‎Majelis Ulama Indonesia Kota Depok telah mengeluarkan fatwa haram bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup. Kendati mengaku syariah, transaksi koperasi tersebut dinilai mengandung unsure riba, tidak transparan dan rawan penipuan. (Bambang Arifianto(4 November, 2016))
Jika memang Koperasi tersebut terbukti menjalankan bisnis investasi yang illegal lagi haram, OJK akan menghentikan penghimpunan dana kepada Koperasi tersebut dan akan segera menutupnya.


DAFTAR PUSTAKA