Kamis, 19 Januari 2017

KOPERASI BODONG, HASIL KOSONG

            Depok merupakan kota yang pergerakan ekonominya bisa dibilang cukup pesat. Banyak orang yang bekerja bahkan membuka pekerjaan diantaranya bisnis besar, perkantoran, UMKM, serta Koperasi.
            Koperasi termasuk banyak di kota ini. Lebih dari 50.000 koperasi menjamur dikota ini.Yang lebih mayoritas adalah koperasi simpan pinjam (KSP).
            Dengan pesatnya pertumbuhan koperasi simpan pinjam diperkirakan dapat memakmurkan perekonomian masyarakat kota Depok menjadi lebih baik lagi. Namun, ada saja lembaga yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam, tetapi merugikan anggota/nasabahnya sendiri.
            Koperasi Simpan Pinjam PANDAWA Group. KSP PANDAWA Group yang berlokasi di Jln. Meruyung, Limo, Kota Depok ini sedang dibidik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kegiatan pengoperasian.Disebut bahwa KSP yang satu ini menjalankan kegiatan investasi dari nasabahnya tanpa diketahui oleh Tim OJK, alias illegal.
            Dikatakan bahwa banyak nasabah KSP tersebut mengeluh bahwa jika profit yang seharusnya merekadapat tiap bulan itu tersendat. Dan janji bunga 10% pun belum didapatkan sampai sekarang.
Atas dasaritu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Waspada Investasi telah memanggil kembali Salman Nuryanto selaku Pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan penghimpun dana Pandawa Group, terkait kelanjutan kasus investasi ilegal. (Fadhly Fauzi Rachman – detikFinance (2016-11-28))
Bila dilihat dari berita diatas, KSP PANDAWA MANDIRI GROUP disebut-sebut menghimpun dana yang cukup banyak dari nasabah tetapi, profit yang didapat nasabah tak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Maka dari itulah OJK dan STGAS WASPADA INVESTASI membidik KSP tersebut.
Bahkan,‎Majelis Ulama Indonesia Kota Depok telah mengeluarkan fatwa haram bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup. Kendati mengaku syariah, transaksi koperasi tersebut dinilai mengandung unsure riba, tidak transparan dan rawan penipuan. (Bambang Arifianto(4 November, 2016))
Jika memang Koperasi tersebut terbukti menjalankan bisnis investasi yang illegal lagi haram, OJK akan menghentikan penghimpunan dana kepada Koperasi tersebut dan akan segera menutupnya.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar