Depok
merupakan kota yang pergerakan ekonominya bisa dibilang cukup pesat. Banyak
orang yang bekerja bahkan membuka pekerjaan diantaranya bisnis besar,
perkantoran, UMKM, serta Koperasi.
Koperasi termasuk banyak di kota ini. Lebih dari 50.000 koperasi
menjamur dikota ini.Yang lebih mayoritas adalah koperasi simpan pinjam (KSP).
Dengan pesatnya pertumbuhan koperasi simpan pinjam diperkirakan
dapat memakmurkan perekonomian masyarakat kota Depok menjadi lebih baik lagi.
Namun, ada saja lembaga yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam, tetapi merugikan
anggota/nasabahnya sendiri.
Koperasi Simpan Pinjam PANDAWA Group. KSP PANDAWA Group
yang berlokasi di Jln. Meruyung, Limo, Kota Depok ini sedang dibidik oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) terkait kegiatan pengoperasian.Disebut bahwa KSP yang satu ini
menjalankan kegiatan investasi dari nasabahnya tanpa diketahui oleh Tim OJK,
alias illegal.
Dikatakan bahwa banyak nasabah KSP
tersebut mengeluh bahwa jika profit yang seharusnya merekadapat tiap bulan itu tersendat.
Dan janji bunga 10% pun belum didapatkan sampai sekarang.
Atas
dasaritu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Waspada Investasi telah
memanggil kembali Salman Nuryanto selaku Pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Pandawa Mandiri Group dan penghimpun dana Pandawa Group, terkait kelanjutan kasus
investasi ilegal. (Fadhly Fauzi Rachman – detikFinance (2016-11-28))
Bila
dilihat dari berita diatas, KSP PANDAWA MANDIRI GROUP disebut-sebut menghimpun dana
yang cukup banyak dari nasabah tetapi, profit yang didapat nasabah tak sesuai dengan
perjanjian sebelumnya. Maka dari itulah OJK dan STGAS WASPADA INVESTASI
membidik KSP tersebut.
Bahkan,Majelis
Ulama Indonesia Kota Depok telah mengeluarkan fatwa haram bagi Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Pandawa Mandiri Grup. Kendati mengaku syariah, transaksi koperasi tersebut
dinilai mengandung unsure riba, tidak transparan dan rawan penipuan. (Bambang Arifianto(4
November, 2016))
Jika
memang Koperasi tersebut terbukti menjalankan bisnis investasi yang illegal
lagi haram, OJK akan menghentikan penghimpunan dana kepada Koperasi tersebut dan
akan segera menutupnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar