NAMA: SOFYAN HADI
KELAS: 1EB02
NPM: 26215652
PERAN UKM DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
A.
Peran UMKM dalam Ekonomi
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu
usaha yang memajukan perekonomian Indonesia. Dengan UMKM, beban negara terhadap
kesejahteraan rakyat akan berkurang.
Hal tersebut sesuai
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 yang berbunyi “Kesejahteraan Sosial adalah
kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara
agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya.”
Data statistik menunjukkan jumlah unit UMKM mendekati 99,98%
terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang
terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja
Indonesia. Menurut mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, bila dua tahun
lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, pada 2011 sudah bertambah
menjadi 55,2 juta unit.
Setiap UMKM ratarata menyerap 3-5 tenaga kerja. Dengan adanya
UMKM, masyarakat merasa mereka mempunyai pekerjaan untuk menghidupi keluarga.
Pemerintah mendorong dan memfasilitasi pelaku UMKM agar menyerap tenaga kerja.
Maka tanggungan pemerintah akan berkurang terkait masalah ketenagakerjaan yang
masih menjadi permasalahan kompleks di negara ini.
Perekonomian suatu negara dapat dikatakan maju jika angka
pengangguran di negara tersebut tiap tahun berkurang. Apa pun caranya,
pemerintah harus bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat. Sejumlah
produk UMKM dalam negeri juga dapat bersaing dengan produk luar, artinya dengan
aktifnya pelaku UMKM akan mengurangi impor barang yang sering dilakukan oleh
pemerintah saat ini.
Bahkan, barang yang dihasilkan dari UMKM dapat diekspor. Hal ini
akan meningkatkan perekonomian Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah benar-benar
harus memperhatikan UMKM. Masyarakat Indonesia sebenarnya mempunyai kreativitas
dalam berbisnis, contohnya usaha membatik dan usaha budi daya belut.
Keduanya sudah menembus pasar Internasional. Lambat laun UMKM
akan menjadi tulang punggung dalam mengatasi pengangguran di negara ini. Dengan
begitu, Indonesia akan menjadi negara kaya akan sumber daya alam yang melimpah
serta kaya kreativitas dalam berbisnis. (Sumber:
nasional.sindonews.com) (Tanto Fadly)
B. Pentingnya Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM)
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.Usaha Kecil
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi
kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Adapun kriterianya sebagai berikut:
|
No.
|
URAIAN
|
KRITERIA
|
|
|
ASSET
|
OMZET
|
||
|
1
|
USAHA
MIKRO
|
Maks.
50 Juta
|
Maks.
300 Juta
|
|
2
|
USAHA
KECIL
|
>
50 Juta - 500 Juta
|
>
300 Juta - 2,5 Miliar
|
|
3
|
USAHA
MENENGAH
|
>
500 Juta - 10 Miliar
|
>
2,5 Miliar - 50 Miliar
|
Sumber:www.depkop.go.id
Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil
Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.
Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi
ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan
menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam
Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan
undang-undang.
Selain berdasar Undang-undang tersebut,dari
sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan
dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
·
Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang
digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum
dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
·
Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki
sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
·
Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang
telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan
ekspor.
·
Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah
memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar
(UB).
Salah satu peranan UMKM yang paling krusial
dalam pertumbuhan ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya
yang fleksibel dan cakap membuat UMKM dapat direkayasa untuk mengganti
lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Sejak
krisis moneter yang diawali tahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami
kebangkrutan dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Berbeda dengan UMKM
yang tetap bertahan di dalam krisis dengan segala keterbatasannya. UMKM
berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena PHK
menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih jauh
dan banyak yang beralih melirik sektor UMKM ini.
C.
Kondisi UMKM di Indonesia
Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan
subyek diskusi dan menjadi perhatian pemerintah karena perusahaan kecil
tersebut menyebar dimana-mana, dan dapat memberi kesempatan kerja yang
potensial. Para ahli ekonomi sudah lama menyadari bahwa sektor industri kecil
sebagai salah satu karakteristik keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi. Industri
kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan
kerja, untuk perluasan angakatan kerja agi urbanisasi, dan menyediakan
fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara
keseluruhan.
Secara kuantitas, UMKM memang unggul, hal ini
didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %)
berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UMKM). Namun secara jumlah omset dan
aset, apabila keseluruhan omset dan aset UMKM di Indonesia digabungkan, belum
tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional. Data-data
tersebut menunjukkan bahwa UMKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada
di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta,
khususnya UMKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi
untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan
PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui
perpajakan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat dengan Badan Pusat
Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompok usaha kecil di
Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89% dari
keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada. Penyebaran kelompok usaha kecil ini
masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah tangga
sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang ada.
Sampai dengan tahun 2000, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha kecil
dari berbagai sektor ekonomi di Provinsi Jawa Barat berjumlah 10.557.448 tenaga
kerja atau 84,60% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada di Jawa barat.
Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja usaha kecil di Jawa
Barat adalah yang terbesar dibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja
pada usaha besar dan menengah.
Gambaran di atas nampaknya sudah cukup untuk
menafikkan pikiran bahwa UMKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk
orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang
sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UMKM, untuk mulai memberikan
perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Bila kita melihat UMKM yang
ada di Negara lain, salahsatunya adalah Korea Selatan yang berhasil
mengembangkan UKM. Negara ini mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlah
tenaga kerjanya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US $ 60
juta.
Saat ini keadaan UMKM di Indonesia semakin
menurun, ini dikarenakan kesalahan pengurusan dan kurangnya perhatian
pemerintah. Alasannya, pelaksanaan program pemberdayaan UMKM berikut
anggarannya yang sangat melimpah tiap tahun dinilai tidak efektif. Ini terbukti
dari kenyataan bahwa sektor UMKM yang mampu menyediakan 99,46% lapangan
pekerjaan baru, namun kontribusinya baru 43,42% dari seluruh nilai transaksi
perekonomian Indonesia setiap tahunnya. Peran UMKM nampak belum begitu
dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri,
dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai
masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk
di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita.
D.
Pengembangan Sektor UMKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan
suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UMKM memiliki peran
penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UMKM juga merupakan cikal bakal
dari tumbuhnya usaha besar. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UMKM
adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil
oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UMKM sendiri
sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan
Pemerintah. Selain Pemerintah dan UMKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat
penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi
pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait
dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari
dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk
turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UMKM, yakni
akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di
seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UMKM, antara lain kondisi
kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar,
peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha,
pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
E.
Peranan Bank Indonesia terhadap UMKM
Keberhasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan peran pemerintah dalam
mendorong penyaluran kredit kepada UMKM. Berbagai skim Kredit/pembiayaan UMKM
diluncurkan oleh pemerintah dikaitkan dengan tugas dan program pembangunan
ekonomi pada sektor-sektor usaha tertentu, misalnya ketahanan pangan,
perternakan dan perkebunan. Peran pemerintah dalam skim-skim kredit UMKM ini
adalah pada sisi penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga skim kredit dimaksud,
sementara dana kredit/pembiayaan seluruhnya (100%) berasal dari bank-bank yang
ditunjuk pemerintah sebagai bank pelaksana. Selain itu pemerintah berperan
dalam penyiapan UMKM agar dapat dibiayai dengan skim dimaksud, menetapkan
kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan pembinaan
dan pendampingan selama masa kredit, dan memfasilitasi hubungan antara UMKM
dengan pihak lain.
Pada dewasa ini skim kredit yang sangat familiar
di masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang khusus diperuntukkan bagi
UMKM dengan kategori usaha layak, namun tidak mempunyai agunan yang cukup dalam
rangka persyaratan Perbankan. KUR adalah Kredit/pembiayaan kepada UMKM dan
Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan/atau
yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah pada saat permohonan
Kredit/Pembiayaan diajukan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah
meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.
Adapun bentuk-bentuk dari Kredit Usaha Rakyat
diantaranya adalah Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Kredit
Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), Kredit Usaha
Pembibitan Sapi (KUPS).
1. Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
|
Definisi
|
KKPE adalah Kredit investasi dan/atau modal kerja yang
diberikan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, dan diberikan
melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi.
|
|
Usaha
yang Dibiayai
|
1. padi,
jagung, kedelai, ubi jalar, tebu, ubi kayu, kacang tanah, sorgum.
2. hortikultura
(cabe, bawang merah, jahe, kentang dan pisang), pengadaan pangan (gabah,
jagung, kedelai).
3. peternakan
sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, ayam ras petelur, ayam ras
pedaging,ayam buras, itik dan burung puyuh, pengkapan
4. Penangkapan
Ikan, Budidaya Udang, Nila, Gurame, Patin, Lele, Kerapu Macan, Ikan Mas dan
pengembangan rumput Laut
5. Pengadaan/peremajaan
peralatan, mesin, dan sarana lain untuk menunjang kegiatan di atas.
|
|
Jangka
Waktu Proyek
|
Tidak
Terbatas
|
|
Sumber
Dana
|
Bank
Pelaksana 100%
|
|
Plafon
Kredit
|
1. untuk
petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan paling tinggi
sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. untuk
koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling
tinggi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
3. untuk
kelompok tani dalam rangka pengadaan/ peremajaan peralatan, mesin, dan sarana
lain paling tinggi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
|
Suku
Bunga Kredit
|
1. Tebu,
maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%
2. Komoditas
lain, maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%
|
|
Suku_Bunga Petani/Peternak
|
1. Tebu
: 7% p.a.
2. Komoditas
lain : 6% p.a.
(ditinjau setiap 6 bln, ditetapkan oleh Menkeu) |
|
Jangka
Waktu Kredit
|
Maksimal
5 tahun
|
|
Peran
Pemerintah
|
1. Kementerian
Keuangan: penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, menunjuk Bank Pelaksana,
persetujuan plafon KKPE masing-masing Bank
2. Mentan
: pembinaan dan pengendalian
3. Gubernur
:pembinaan dan pengendalian
4. Bupati/Walikota
: pembinaan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi
5. Dinas
Teknis : mengkoordinir,memonitor, mengevaluasi penyaluran dan pemanfaatan
KKPE, menginventarisasi kelompok tani yang memerlukan KKPE, membimbing
kelompok tani dalam menyusun RDKK, menandatangani dan bertanggungjawab atas
kebenaran RDKK Kelompok Tani, membimbing dan memantau kelompok tani
|
|
Target
Realisasi
|
Komitmen
pendanaan oleh Bank : Rp 37,8 triliun
|
|
Daerah
Realisasi
|
Sumut,Sumbar,Sumsel,
Jabar, Jatim, Jateng, Bali, Sulsel, Kalsel, Papua, Riau
|
|
Bank
Pelaksana
|
BRI,
BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BCA, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga,
Bank Artha Graha, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Jabar, BPD Jateng,
BPD DIY, BPD Jatim, Bank Bali, BPD Sulsel, BPD Kalsel, BPD Papua, BPD Riau
|
|
Permasalahan
|
1. Bank
kesulitan memilih debitur yang layak
2. Debitur
tidak dapat menyediakan agunan
3. Adanya
batasan bahwa KKPE hanya disalurkan melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi..
4. KKPE
tidak dapat digunakan untuk membiayai peralatan/mesin untuk penangkapan dan
budidaya ikan
|
2. Kredit Pengembangan Energi Nabati dan
Revitalisasi Perkebunan
|
Definisi
|
KPEN-RP
adalah Kredit yang diberikan dalam rangka mendukung program pengembangan
tanaman bahan baku bahan bakar nabati dan Program Revitalisasi Pertanian
|
|
Usaha
yang Dibiayai
|
Perluasan,
rehabilitasi, dan peremajaan tanaman kelapa sawit, karet dan kakao.
|
|
Jangka
Waktu Proyek
|
2010,
diusulkan diperpanjang s.d 2014
|
|
Sumber
Dana
|
Bank
Pelaksana 100%
|
|
Plafon
Kredit
|
Ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Perkebunan
|
|
Suku
Bunga Kredit
|
maksimal
sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%
|
|
Suku_Bunga Petani/Peternak
|
1. kelapa
sawit dan kakao: 7% p.a.,
2. karet
6% p.a.
(ditinjau setiap 6 bln, atas dasar kesepakatan Pemerintah dan Bank Pelaksana) |
|
Jangka
Waktu Kredit
|
1. kelapa
sawit dan kakao 13 tahun,
2. karet
15 tahun
|
|
Peran
Pemerintah
|
1. Bupati/Walikota
cq Kepala Dinas Perkebunan : menunjuk calon petani peserta, mengusulkan calon
mitra usaha melalui Gubernur
2. Dirjen
Perkebunan : penunjukan mitra usaha
3. Kementerian
Keuangan: penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, menunjuk Bank Pelaksana
|
|
Target
Realisasi
|
Komitmen
pendanaan oleh Bank : Rp 38,60 triliun
|
|
Daerah
Realisasi
|
Sumut,
Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel,Babel, Lampung, Jabar, Kalbar,
Kalteng,Kalsel,Kaltim,Sulut, Sulteng, Sulbar,Sulsel, Sultra, Maluku,
Papua,Papua Barat
|
|
Bank
Pelaksana
|
BRI,
BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga, Bank
Artha Graha, Bank Mega, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Aceh, BPD
Kaltim, BPD Papua, BPD Riau
|
|
Permasalahan
|
1. Adanya
isu-isu negatif tentang perkebunan kelapa sawit yang dianggap dapat merusak
lingkungan sehingga berkembang pemboikotan produk kelapa sawit dari Indonesia
2. Permasalahan
yang terkait dengan lahan, antara lain mengenai Rencana Tata Ruang dan
Wilayah, kenaikan biaya sertifikasi lahan, lambatnya proses sertifikasi
lahan, lahan sudah tumpang tindih dengan lahan masyarakat, lahan areal proyek
dikuasai pihak lain.
3. Terbatasnya
jumlah perusahaan yang layak menjadi mitra (perusahaan inti)
4. Petani
Peserta dan Koperasi belum ada dan belum memiliki kesepakatan yang dituangkan
dalam perjanjian kerjasama dalam hal : pembagian luas lahan, pembangunan
kebun, pemeliharaan dan mengolah TBS
5. Bank
Pelaksana belum dapat menyalurkan KPEN-RP yang belum memenuhi kelengkapan
administrasi : penetapan peserta oleh Bupati; Rekomendasi calon
perusahaan mitra dari Bupati dan Gubernur; Perjanjian Kerjasama petani,
koperasi, perusahaan Mitra; Perijinan,legalitas perusahaan, ijin lokasi lahan
dan feasibility study.
6. Lambatnya
proses penetapan daftar nominatif petani di tingkat Kabupaten
7. Kurangnya
koordinasi dinas terkait dengan Bank Pelaksana
8. Masih
kurangnya tenaga pendamping untuk membina kelompok
|
3. Kredit Usaha Pembibitan Sapi
|
Definisi
|
KUPS
adalah Kredit yang diberikan kepada bank pelaksana kepada Pelaku Usaha
Pembibitan Sapi
|
|
Usaha
yang Dibiayai
|
usaha
pembibitan sapi untuk produksi sbibit sapi potong atau bibit sapi perah yang
dilengkapi nomor identifikasi berupa microchips
|
|
Jangka
Waktu Proyek
|
2014
|
|
Sumber
Dana
|
Bank
Pelaksana 100%
|
|
Plafon
Kredit
|
Maksimal Rp
66.315.000.000,00 per pelaku usaha (perusahaan pembibitan, koperasi,
kelompok/gabungan kelompok peternak)
|
|
Suku
Bunga Kredit
|
maksimal
sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%
|
|
Suku
Bunga Petani/Peternak
|
maksimal
5% p.a.
|
|
Jangka
Waktu Kredit
|
Paling
lama 6 tahun, dengan masa tenggang 24 bulan
|
|
Peran
Pemerintah
|
1. Kementerian
Keuangan : menetapkan Bank Pelaksana, melakukan kerjasama dengan Bank
Pelaksana, menetapkan plafon per Bank, menyediakan dan membayar subsidi
bunga, menilai kepatuhan penyaluran KUPS
2. Mentan,Menkeu,
Gubernur, Bupati/ Walikota : pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUPS
3. Dinas
Kab/Kota: memberikan rekomendasi perusahaan pembibitan, koperasi,kelompok/gab.kelompok
sebagai peserta KUPS, mengetahui kontrak kemitraan, monitoring dan evaluasi,
menyampaikan laporan kepada Dinas Prov.
4. Ditjen
Peternakan : melakukan monitoring dan evaluasi
|
|
Target
Realisasi
|
200.000
ekor per tahun
|
|
Daerah
Realisasi
|
Jatim,NTB,
DIY, Jateng
|
|
Bank
Pelaksana
|
BRI,
BNI, Bank Bukopin, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Nagari, Bank Bali
|
|
Permasalahan
|
1. Persyaratan
administrasi yang diminta perbankan untuk mengakses KUPS sangat rumit.
2. Pembayaran
subsidi 6 bulan sekali memberatkan bagi Bank Pelaksana, sehingga ada usulan
untuk pembayaran subsidi dilaksanakan 3 bulan sekali.
|
4. Kredit Usaha Rakyat
|
Definisi
|
KUR
adalah Kredit/pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan
dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari
Pemerintah, pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan, yang dibuktikan
dengan hasil Sistem Informasi Debitur dikecualikan untuk jenis KPR,
KKB, Kartu Kredit dan Kredit Konsumtif lainnya.
|
|
Usaha
yang Dibiayai
|
Usaha
produktif
|
|
Jangka
Waktu Proyek
|
2014
|
|
Sumber
Dana
|
Bank
Pelaksana 100%
|
|
Plafon
Kredit
|
1. KUR
Mikro plafon maksimal Rp5.000.000,00
2. KUR
Retail plafon maksimal Rp 500.000.000,00
|
|
Suku
Bunga Kredit
|
1. KUR
Mikro : 22% p.a.
2. KUR
Retail : 14% p.a.
|
|
Suku
Bunga Petani/Peternak
|
-
|
|
Jangka
Waktu Kredit
|
1. KMK
maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
2. KI
maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sampai 10 tahun
|
|
Peran
Pemerintah
|
1. Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian : menunjuk Bank Pelaksana
2. Kementerian
Keuangan : menyediakan dana APBN dan membayar subsidi untuk IJP
3. Kementerian
teknis : Mempersiapkan UMKM dan Koperasi untuk dapat dibiayai dengan KUR,
menetapkan kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan
pembinaan dan pendampingan selama masa kredit,memfasilitasi hubungan antara
UMKM dengan pihak lain (misal :persh inti)
|
|
Target
Realisasi
|
Rp
20 triliun per tahun
|
|
Daerah
Realisasi
|
Seluruh
propinsi
|
|
Bank
Pelaksana
|
BRI,
Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri,13 BPD
(Bank DKI, Bank Nagari, Bank Jabar Banten, Bank Jateng, BPD DIY, Bank
Jatim, Bank NTB, Bank Kalbar, BPD Kalsel, Bank Kalteng, Bank
Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua)
|
|
Permasalahan
|
1. Sosialiasi
kepada masyarakat masih kurang
2. Suku
bunga KUR masih dirasakan cukup tinggi
3. Keterlambatan
pembayaran klaim dari Lembaga Penjamin
4. Kesulitan
mencari debitur yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan
5. Terdapat
dispute terhadap beberapa ketentuan KUR.
|
(Sumber:
soddis.blogspot.co.id) (Soddis)
Daftar Pustaka:
1.
http://soddis.blogspot.co.id/2015/04/pentingnya-peran-umkm-dalam-pembangunan.htm
. (07 Mei 2016) Pukul 11:15 WIB
2.
http://nasional.sindonews.com/read/934824/161/peran-umkm-dalam-ekonomi-1418097340
. (7 Mei 2016) Pukul 10:56 WIB