Menjadi seorang Menteri Koperasi bukanlah hal yang mudah
untuk dijalankan, butuh integritas yang tinggi serta kepercayaan seluruh
anggota dalam menjalankan jabatan tersebut.
Indonesia termasuk Negara berkembang yang dimana
perekonomian negara ini sedang mengalami pasang surut yang cukup signifikan.
Berkenaan topik perekonomian, pekerjaan yang akan saya jalankan ini merupakan
salah satu penyokong perekonomian di Negara ini.
Sedikitnya
terdapat 11 ketentuan-ketentuan pokok perkoperasian yang diatur dalam
Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini
merupakan pengganti Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok
koperasian.
Sebelas hal-hal
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Landasan dan asas koperasi
2. Tujuan koperasi
3. Fungsi dan peran koperasi
4. Prinsip koperasi
5. Pembentukan koperasi dan status badan
hukum koperasi
6. Jenis koperasi
7. Keanggotaan koperasi
8. Perangkat organisasi koperasi
9. Modal koperasi
10. Lapangan Usaha Koperasi
11. Sisa hasil usaha
Yang masih menjadi pertanya adalah, apakah sebenarnya
tujuan dari pembangunan perekonomian itu sendiri? Jelas jawabannya adalah untuk
memakmurkan masyarakat secara keseluruhan. Pertanyaan kedua adalah, mengapa
kita belum bisa mencapai target tersebut? Saya akan menjelaskannya secara
terperinci apakah hal itu bisa dilaksanakan dan apakah bisa tercipta kemajuan
perekonomian di Indonesia melalui Koperasi jika saya menjadi Menteri Koperasi.
Hal pertama yang harus saya persiapkan ialah menciptakan
tim Internal yang tangguh serta amanah dalam menjalankan kegiatan terkait
dengan perekonomian Indonesia, saya juga harus membutuhkan seorang Sekretaris
Koperasi untuk membawahi Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Keuangan, dan
Kepala Biro Umum. Setelah memiliki Sekeretasis Koperasi, saya harus memiliki
seorang Staf Ahli untuk membawahi 5 SubBid dibawahnya. Selain itu saya juga
membutuhkan seorang Inspektorat dan Delapan Kepala Deputi untuk membantu saya
dalam mengurus Bidang-bidang yang ada didalam struktur Perkoperasian. Menjadi
seorang Menteri koperasi bukan hanya sekedar mengatur para bawahan begitu saja,
saya pun harus turut andil dalam membantu mereka melaksanakan tugas mereka.
Dalam memilih serta menentukan orang-orang yang akan
bekerja dalam kepemimpinan saya, seperti yang akan menjadi Staf Ahli,
Inspektorat dan Kepala-kepala Deputi, saya tak boleh sembarangan memilih mereka
sesuka hati saya. Saya harus bertanya ke berbagai pihak bahkan jika perlu
sampai kepada Bapak Presiden mengingat lembaga koperasi ini akan mempengaruhi
tingkat perekonomian bangsa.
Setelah
memiliki orang-orang tersebut yang akan membantu saya dalam mengurusi
perkoperasian, saya harus memastikan bahwa mereka memegang dan melaksanakan janji
setia mereka kepada saya dan saya harus memberi nasihat kepada mereka agar
tidak menyalah-gunakan posisi mereka untuk membantu saya mewujudkan koperasi
yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
Tahap
kedua yang harus saya perhatikan setelah berusaha untuk memperkuat Internal
dari Lembaga koperasi tersebut adalah memperbaiki Eksternal serta
masalah-masalah yang sudah ada selama ini dalam per-koperasian. Hal-hal seperti
itu sangat penting mengingat di era perekonomian Indonesia yang makin melemah
akibat imbas dari perekonomian global yang sedang terjadi, memaksa pemerintah
untuk terus aktif mengantisipasi permasalahan tersebut.
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala
ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Hal
tersebut memberikan ide untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi yang mudah
tetapi bisa membuahkan hasil yang cukup besar bagi perkembangan perekonomian Negara.
Salah satu contohnya ialah mendorong para pelaku kegiatan Usaha Kecil Menengah
(UKM)
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Dari
penjelasan di atas dapat diketahui bahwa UKM cukup membawa dampak yang positif
bagi kemajuan perekonomian di Indonesia, dan dapat membuka banyak lapangan
pekerjaan bagi rakyat yang kekurangan dalam hal pembiayaan usaha mereka.
Maka
dari itu, nila saya menjadi Menteri Koperasi, saya harus sanggup menyelesaikan
setiap masalah yang ada di dalam perkoperasian, baru kemudian Koperasi dan UKM
dapat dijadikan sebagai tumpuan bagi perekonomian Nasional.
Masalah yang timbul dalam perkoperasian selanjutnya
ialah, kurangnya anggota yang merata disetiap koperasi tak sebanding dnegan
jumlah koperasi yang makin banyak. Kurangnya anggota didalam koperasi ini
diakibatkan karena minimnya kepercayaan anggota-anggota koperasi kepada
pengurus koperasi.
Sebab
banyak terjadi kasus yang melibatkan pengurus koperasi yang tidak jujur,
pengurus koperasi yang tidak jujur ini hilang tanpa jejak dengan membawa uang
milik anggota-anggoota koperasi, hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk
menjadi anggota koperasi menjadi turun.
Permasalahan diatas merupakan tanggung jawab saya
bilamana saya menjadi Menteri Koperasi. Mengacu pada kebijakan Menteri sebelum
saya. Salah satu kebijakan yang saya ambil ialah mengeluarkan beberapa anggota
serta data koperasi yang tidak aktif dari database
Koperasi dan UKM belum
terlalu familiar dikalangan anak muda sekarang. Maka dari itu saya pun akan
mengenalkan tentang apa itu koperasi dan UKM meskipun tak secara langsung agar
mereka tertarik terhadap UKM serta Koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar