Sabtu, 08 Oktober 2016

ANDAI AKU JADI MENTERI KOPERASI

            Menjadi seorang Menteri Koperasi bukanlah hal yang mudah untuk dijalankan, butuh integritas yang tinggi serta kepercayaan seluruh anggota dalam menjalankan jabatan tersebut.
            Indonesia termasuk Negara berkembang yang dimana perekonomian negara ini sedang mengalami pasang surut yang cukup signifikan. Berkenaan topik perekonomian, pekerjaan yang akan saya jalankan ini merupakan salah satu penyokong perekonomian di Negara ini.
Sedikitnya terdapat 11 ketentuan-ketentuan pokok perkoperasian yang diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasian.
Sebelas hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Landasan dan asas koperasi
2.      Tujuan koperasi
3.      Fungsi dan peran koperasi
4.      Prinsip koperasi
5.      Pembentukan koperasi dan status badan hukum koperasi
6.      Jenis koperasi
7.      Keanggotaan koperasi
8.      Perangkat organisasi koperasi
9.      Modal koperasi
10.  Lapangan Usaha Koperasi
11.  Sisa hasil usaha

            Yang masih menjadi pertanya adalah, apakah sebenarnya tujuan dari pembangunan perekonomian itu sendiri? Jelas jawabannya adalah untuk memakmurkan masyarakat secara keseluruhan. Pertanyaan kedua adalah, mengapa kita belum bisa mencapai target tersebut? Saya akan menjelaskannya secara terperinci apakah hal itu bisa dilaksanakan dan apakah bisa tercipta kemajuan perekonomian di Indonesia melalui Koperasi jika saya menjadi Menteri Koperasi.
            Hal pertama yang harus saya persiapkan ialah menciptakan tim Internal yang tangguh serta amanah dalam menjalankan kegiatan terkait dengan perekonomian Indonesia, saya juga harus membutuhkan seorang Sekretaris Koperasi untuk membawahi Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Keuangan, dan Kepala Biro Umum. Setelah memiliki Sekeretasis Koperasi, saya harus memiliki seorang Staf Ahli untuk membawahi 5 SubBid dibawahnya. Selain itu saya juga membutuhkan seorang Inspektorat dan Delapan Kepala Deputi untuk membantu saya dalam mengurus Bidang-bidang yang ada didalam struktur Perkoperasian. Menjadi seorang Menteri koperasi bukan hanya sekedar mengatur para bawahan begitu saja, saya pun harus turut andil dalam membantu mereka melaksanakan tugas mereka.
            Dalam memilih serta menentukan orang-orang yang akan bekerja dalam kepemimpinan saya, seperti yang akan menjadi Staf Ahli, Inspektorat dan Kepala-kepala Deputi, saya tak boleh sembarangan memilih mereka sesuka hati saya. Saya harus bertanya ke berbagai pihak bahkan jika perlu sampai kepada Bapak Presiden mengingat lembaga koperasi ini akan mempengaruhi tingkat perekonomian bangsa.
Setelah memiliki orang-orang tersebut yang akan membantu saya dalam mengurusi perkoperasian, saya harus memastikan bahwa mereka memegang dan melaksanakan janji setia mereka kepada saya dan saya harus memberi nasihat kepada mereka agar tidak menyalah-gunakan posisi mereka untuk membantu saya mewujudkan koperasi yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
Tahap kedua yang harus saya perhatikan setelah berusaha untuk memperkuat Internal dari Lembaga koperasi tersebut adalah memperbaiki Eksternal serta masalah-masalah yang sudah ada selama ini dalam per-koperasian. Hal-hal seperti itu sangat penting mengingat di era perekonomian Indonesia yang makin melemah akibat imbas dari perekonomian global yang sedang terjadi, memaksa pemerintah untuk terus aktif mengantisipasi permasalahan tersebut.
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Hal tersebut memberikan ide untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi yang mudah tetapi bisa membuahkan hasil yang cukup besar bagi perkembangan perekonomian Negara. Salah satu contohnya ialah mendorong para pelaku kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa UKM cukup membawa dampak yang positif bagi kemajuan perekonomian di Indonesia, dan dapat membuka banyak lapangan pekerjaan bagi rakyat yang kekurangan dalam hal pembiayaan usaha mereka.
Maka dari itu, nila saya menjadi Menteri Koperasi, saya harus sanggup menyelesaikan setiap masalah yang ada di dalam perkoperasian, baru kemudian Koperasi dan UKM dapat dijadikan sebagai tumpuan bagi perekonomian Nasional.
            Masalah yang timbul dalam perkoperasian selanjutnya ialah, kurangnya anggota yang merata disetiap koperasi tak sebanding dnegan jumlah koperasi yang makin banyak. Kurangnya anggota didalam koperasi ini diakibatkan karena minimnya kepercayaan anggota-anggota koperasi kepada pengurus koperasi.
Sebab banyak terjadi kasus yang melibatkan pengurus koperasi yang tidak jujur, pengurus koperasi yang tidak jujur ini hilang tanpa jejak dengan membawa uang milik anggota-anggoota koperasi, hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi menjadi turun.
            Permasalahan diatas merupakan tanggung jawab saya bilamana saya menjadi Menteri Koperasi. Mengacu pada kebijakan Menteri sebelum saya. Salah satu kebijakan yang saya ambil ialah mengeluarkan beberapa anggota serta data koperasi yang tidak aktif dari database
Koperasi dan UKM belum terlalu familiar dikalangan anak muda sekarang. Maka dari itu saya pun akan mengenalkan tentang apa itu koperasi dan UKM meskipun tak secara langsung agar mereka tertarik terhadap UKM serta Koperasi.







DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar