MAKALAH
PENERAPAN CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY (CSR)
PT.FREEPORT
Disusun Oleh: Sofyan
Hadi
NPM: 26215652
Kelas: 1EB02
Mata Kuliah: Pengantar
Bisnis
Dosen Pengajar: TITI
AYEM LESTARI SE,MM
Fakultas/Jurusan:
Ekonomi/Akuntansi
PTA 2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr, Wb. Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah
yang berjudul “PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT.FREEPORT”.
Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah Pengantar Bisnis. Dalam penulisan makalah ini
penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak
yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
1. Ibu TITI AYEM LESTARI sebagai
dosen Pengantar Bisnis Universitas Gunadarma.
2. Rekan-rekan di kelas
1EB02
3. Secara khusus penulis
menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan
dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis.
4. Semua pihak yang tidak
dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan
makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga
Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan
bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa
Robbal ‘Alamiin. Dalam Penulisan makalah ini penulis
merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan
saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr,
Wb.
Depok, Desember
2015
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian CSR.
2.2 Sejarah CSR
2.3 Dasar Hukum
2.4 Alasan Terkait Bisnis
2.5 Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR
2.6 Indikator Keberhasilan CSR
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 PT.FREEPORT Indonesia
3.1.1 Kontroversi dan Penanganan
BAB
IV KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1Latar
Belakang
Perkembangan suatu perusahaan tak terlepas dari
hubungan eratnya dengan konsumen, dan keadaan lingkungan baik dari segi daerah
dan di Negara mana perusahaan tersebut berdiri, oleh karenanya semakin baik
pelayanan atau hubungan suatu perusahaan terhadap konsumen maka akan semakin
besar pula kesempatan perusahaan tersebut untuk terus berkembang menjadi sebuah
perusahaan besar. Ketika banyak konsumen ataupun mitra kerjasama yang
mempercayai suatu perusahaan tertentu maka semakin besar pula tanggung jawab
perusahaan terhadap konsumen dan tanggung jawab untuk membantu mensejahterakan.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan
baik beasar maupun kecil adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap
konsumen, karyawan, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam
melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan faktor keuangan, melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi
sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Berdasarkan konsep Triple Bottom Line (John Elkington, 1997) atau
tiga faktor utama operasi dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia
(People, Profit, and Planet), program tanggung jawab sosial penting untuk
diterapkan oleh perusahaan karena keuntungan perusahaan tergantung pada
masyarakat dan lingkungan. Perusahaan tidak bisa begitu saja mengabaikan
peranan stakeholders dan shareholders dengan hanya mengejar profit semata.
Jadi, ada atau tidaknya sebuah peraturan yang mewajibkan sebuah perusahaan yang
menjalankan program CSR atau tidak sebenarnya tidak akan terlalu membawa
perubahan karena jika perusahaan tidak menjaga keseimbangan antara people,
profit, dan planet maka cepat atau lambat pasti akan timbul reaksi dari pihak
yang dirugikan kepada perusahaan.
Melaksanakan program tanggung jawab sosial sangat penting dilakukan
khususnya bagi perusahaan kecil atau startup (perusahaan yang baru berdiri)
yang masih memulai langkahnya dalam pengembangan usahanya, karena dari program
tanggung jawab sosial ini secara tidak langsung perusahaan tersebut
memperkenalkan diri kepada masyarakat dan konsumen sehingga nantinya konsumen
mengetahui dan mengenal perusahaan tersebut.
Selain itu saya menyusun makalah ini
untuk mengisi tugas mata kuliah Corporate Social
Responsibility . Banyak sekali hal-hal yang menarik dalam pembahasan yang saya buat ini, maka dari itu
semoga pembahasan kami ini bisa membantu anda semua untuk mengetahui CSR di
Indonesia ini sebenarnya.
1.2Rumusan Masalah
Jelaskan
sebuah konsep tentang konsep Corporate Social Responsibility (CSR) pada perusahaan PT.Freeport Indonesia.?
1.3Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui tentang konsep Corporate Social Responsibility (CSR) Pada PT.Freeport Indonesia
BAB II
LANDASAN TEORI
Dalam
penyusunan karya tulis ini, kami menggunakan teori-teori yang sudah ada untuk
mendukung kebenaran data karya tulis kami. CSR berhubungan erat dengan
"pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu
perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak
semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan
juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun
untuk jangka panjang.
2.1
Pengertian CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah
pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam
operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder
berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005)
Menurut Zadek,
Fostator, Rapnas
CSR adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang
berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR
(Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang
Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang
paripurna DPR.
Dalam
pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan
bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai
perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi,
dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun
UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas
perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang
tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta
lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat
mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap
berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin
dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran
dari pasal tersebut.
Jika
ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan
terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan
perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa
perusahaan maupun penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti
perusahaan ataupun penanam modal dibenarkan mencapai keuntungan
dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
2.2
Sejarah CSR
Istilah CSR pertama kali menyeruak
dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang
digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan
CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang
terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai
pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu
diganggu perasaan bersalah.
CSR
merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak
berorientasi profit.
· John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan
3P tipe yaitu:
Profit : Mendukung laba perusahaan
People : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Planet : Meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian
CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak
hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk
pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan
berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering
diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy,
corporate community relations, dan community development.
Ditinjau
dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau
pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate
philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan
tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam
konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin
populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom
Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga
komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental
protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment
and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR
ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik
tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki
kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan
masyarakat (people).
Di
Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa
perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau
aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara
faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran
serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Melalui
konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 Departemen
Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan
konsep CSR dan
melakukan
advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan
terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik
maupun
buruk)
bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar
perusahaan beroperasi.
Selain
itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang
saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan
keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga
swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator.
2.3
Dasar Hukum
Landasan hukum yang menyangkut CSR
terdapat dalam:
UU. 40
tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi
yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan
& CSR.
Penjelasan
pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
“tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada
setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi,
seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat
setempat “.
Pasal 1
angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan
untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri,
komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
2.4
Alasan Terkait Bisnis
\ Hasil Survey "The Millenium Poll
on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto),
Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London)
di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk
opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap
karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab
sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra
perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka.
Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti
faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih
lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR
adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari
perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang
kekurangan perusahaan tersebut.
Kritik
atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan
dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali
dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas
masalah etika dari bisnis utama perseroan.
2.5 Prinsip-Prinsip
yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR
Prinsip pertama adalah kesinambungan atau
sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan
bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak
yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak
terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan
bagus.
Prinsip
kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa
sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di
sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi
yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak
popularitas atau mengejar profit.
Perinsip
ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi,
lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan
mempertimbangkan sampai kedampaknya.
Prinsip
keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure
perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan
ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani
konsumen.
2.6 Indikator
Keberhasilan CSR
Indikator keberhasilan dapat dilihat dari dua
sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin
baik di mata masyarakat. Sementara itu, dari sisi masyarakat, harus ada
peningkatan kualitas hidup. Karenanya, penting bagi perusahaan melakukan
evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun
kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, “Salah satu ukuran penting
keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak melulu
bergantung pada pertolong orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
PT.FREEPORT Indonesia
PT.FREEPORT Indonesia (PTFI)
adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas
sahamnya dimiliki Freeport Mc MoRan Copper &Gold Inc. PT. Freeport
Indonesia merupakan penghasil terbesar konstrat tembaga dari bijih mineral yang juga mengandung emas dalam
jumlah yang berarti.
Awal berdirinya PT.FREEPORT
Indonesia (PTFI) bermula saat seorang manajer eksplorasi Freeport
Minerals Company: Forbes Wilson, melakukan ekspedisi pada tahun 1960 ke Papua setelah membaca
sebuah laporan tentang ditemukannya Ertsberg (Gunung
Bijih), sebuah cadangan mineral, oleh seoranggeolog Belanda; Jean Jacques Dozy,
pada tahun 1936. setelah ditandanganinya kontrak karya pertama dengan
Pemerintah Indonesia bulan April 1967, Konstruks iskala besar dimulai bulan Mei 1972. Setelah para
geolog menemukan cadangan kelas dunia Grasberg pada tahun 1988, operasi PTFI menjadi salah
satu proyek tambang tembaga/emas terbesar di
dunia. Di akhir tahun 1991, Kontrak Karya kedua ditandangani dan PTFI
diberikan hak oleh Pemerintah Indonesia untuk meneruskan operasinya selama
30 tahun
PTFI merupakan salah salah satu
pembayar pajak terbesar bagi Negara Indonesia. Sejak tahun 1992
sampai 2005, manfaat langsung dari operasi perusahaan terhadap Indonesia dalam bentuk dividen,
royalti dan pajak mencapai sekitar 3,9 milliar dolar AS.
Selain itu PTFI juga telah memberikan manfaat tidak langsung dalam bentuk upah, gaji dan tunjangan,
reinvestasi dalam neger,pembelian barang dan jasa, serta pembangunan daerah dan donasi. Dalam
tahun2005 PTFI telah menghasilkan dan menjual konsentrat yang mengandung
1,7 miliar pon tembaga gan 3,4 juta ons emas.
PTFI (PT.FREEPORT) Company
memiliki visi untuk menjadi tambang terbaik di dunia yang berlokasi
di ketinggian dan lingkungan bercurah hujan tinggi. Kepemilikan sahamnya
adalah Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc (AS) sebesar 81,28%,
Pemerintah Indonesia sebesar 9,36% dan PT. Indocoppor Investama sebesar
9,36%.
Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT.FREEPORT memiliki komitmen
untuk mengelola dan meminimalisasi dampak dari kegiatan operasionalnya
terhadap lingkungan dan untuk mereklamasi serta menghijaukan kembali lahan
yang terkena dampak. Melalui kebijakan lingkungan, PT.FREEPORT berkomitmen
untuk melaksanakan pengelolaan dan praktik-prkatik lingkungan yang baik,
menyediakan sumber daya yang cukup layak guna memenuhi tanggung jawab
tersebut dan melakukan perbaikan berkesinambungan terhadap kinerja
lingkungan pada setiap lokasi kegiatan. PT.FREEPORT juga memiliki komitmen
kuat untuk mendukung penelitian ilmilah guna memahami lingkungan di
sekitar tempat PT.FREEPORT beroperasi, serta melakukan pemantauan yang
komprehensif untuk menentukan efektivitas dari praktik-praktik pengelolaan.
Selain itu, PT.FREEPORT juga
bekerja dengan instansi pemerintah, masyarakat setempat, maupun lembaga
swadaya masyarakt yang bertanggung jawab, untuk meningkatkan kinerja
lingkungan. Dalam hal ini PT.FREEPORT menganut prinsip-prinsip kerangka
kerja pembangunan berkelanjutan dari dewan internasional tentang
pertambangan dan logam Sustainable Development Framework of the international
Council ini Mining and Metals (ICMM), dimana PT.FREEPORT termasuk
anggotanya:
1. Pelaksanaan Audit
Lingkungan
Audit lingkungan yang dilakukan PT.FREEPORT
menghasilkan informasi bagi para manajer tentang kinerja lingkungan saat
ini serta membantu mengindentifikasi peluang-peluanga perbaikan.
2. Program Pengelolaan
Trailing Pengendapan Dimodifikasi)
yaitu sebuah sistem yang direkayasa dan dikelola bagi
pengendapan dan pengendalian tailing. Pengambilan sampel secara luas terhadap
mutu air dalam pengelolaan tailingmenunjukkan bahwa air pada sungai yang
mengangkut tailing dari pabrik pengolahan PT.FREEPORT di daerah
dataran tinggi menuju daerah pengendapatnd I dataran rendah telah
memenuhi baku mutu air bersih untuk logam terlarut sesuai peraturan
Pemerintah Indonesia maupun USEPA(Lembaga Perlindungan Lingkungan AS).
3. Reklamasi dan Penhijauan
kembali
a. Daerah dataran tinggi
Para ilmuwan internasional dan staff PT.FREEPORT telah
mengkaji tekologi dari ekosistem alpin
di wilayah kerja PT.FREEPORT, serta mengembangkan cara-cara handal untuk
menghasilkan bibit jenis tanaman asli. Kajian-kajian yang pernah dilakukan
hingga saat ini mencakup etnobotani, keanekaragaman hayati pada ekosistem
su-alpin dan alpin, pemanfaatan jenis-jenis asli tanaman lumut dan bakteri
untuk strategi reklamasi perintisdan budi daya jaringan untuk pengembangan
jenis tanaman alpin asli.hingga akhir 2005, lebih dari 10 hektar tanah
terganggu pada tambang di daerah dataran tinggi yang berhasil dihijaujan
kembali dalam rangka memenuhi komitmen PT.FREEPORT kepada pemerintah
Indonesia.
b. Dataran rendah
Tujuan dari program reklamasi dan penghijauan kembali
PT.FREEPORT di daerah dataran rendah adalah untuk mengubah endapan tailing
pada daerah pengendapan menjadi lahan pertanian atau dimanfaatkan sebagai
lahan produktif lainnya, atau menumbuhkannya kembali dengan tanaman
asli setelah kegiatan tambang berakhir.
4. Pengelolaan Overburden
dan air asam tambang.
PT.Freeport menangani overburden melalui
sebuah rencana pengelolaan overburden komprehensif yang telah disetujui oleh
Pemerintah Indonesia. PT.Freeport
melakukan pengelolaan dan
pemantauan terhadap air asam tambang yang dihasilkan oleh kegiatannya.
Sesuai rencan pengelolaan overburden yang telah disetujui oleh pemerintah,
PT.Freeport menempatkan overburden pada
daerah-daerah terkelola di sekitar tambang terbuka Grasberg.
5. Pengelolaan dan daur
ulang limbah.
Program-program pengelolaan lingkungan PT.FREEPORT
mencakup seluruh aspek kegiatannya bukan saja yang berhubungan dengan
pertambangan. Program-program minimilasasi limbah yang dilaksanakan
mencakup pengurangan dan penukaran dengan produk-produk ramah lingkungan.
Bahan yang dapat didaur ulang seperti aluminium, besi tua, dan baterai
bekas didaur ulang sesuai ketentuan pemerintah Indonesia. Mutu limbah cair
dari seluruh instalasi pengolahan limbah cair dipantau secara berkala
untuk parameter pH (kadar alkali), BOD (Biological Oxygen Demand), TSS
(Total Suspended Solids/total padatan tersuspensi) serta minyak dan lemak
sesuai baku mutu.
Dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) yang
dilakukan oleh
PT.FREEPORT, USAID dan keuskupan Timika maka
didapatkan sebuah model yang akan mengembangkan nelayan kepada kehidupan
yang maju. Kendala nelayan terberat adalah jika tidak ada pabrik es,
tempat pelelangan ikan yang memadai termasuk pelabuhan perikanan, sarana
penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dan cold storage. Bersama
vibizconsulting dibangun sebuah model Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum pernah diterapkan
sebelumnya. Nelayan akan mampu bersaing karena pengembangan sumberdaya
manusia menjadi titiktolak berdirinya masyrakat nelayan yang tangguh. www.vibislearning.com
3.1.1. Kontroversi Dan Penanganan
Berdasarkan aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan perusahaan,
sebetulnya sudah ada usaha perusahaan untuk memperhatikan stakeholdernya
namun masih terdengar beberapa peristiwa yang terkait dengan pertentangan
masyarakat dengan perusahaan. Seperti tanggal 21 Februari 2006 terjadi
pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari
sisa-sisa limbah produksi PT.FREEPORT di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran
dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam PT.FREEPORT. Akibat
pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang
mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama
PT.FREEPORT di RidgeCamp, di Mile 72-74, selama beberapa hari, yang merupakan
jalan utama (akses satu-satunya) ke lokasi pengolahan dan penambangan
Grasberg. Setelah itu banyak demo-demo dilakukan oleh masyarakat Papua
untuk menutup Freeport.
Berdasarkan aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan perusahaan,
sebetulnya sudah ada usaha perusahaan untuk memperhatikan stakeholdernya
namun masih terdengar beberapa peristiwa yang terkait dengan pertentangan
masyarakat dengan perusahaan. Seperti tanggal 21 Februari 2006 terjadi
pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari
sisa-sisa limbah produksi PT.FREEPORT di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran
dilakukan olehaparat gabungan kepolisian dan satpam PT.FREEPORT. Akibat
pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang
mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama
PT.FREEPORT di Ridge
Pada 17 Maret 2006, tiga warga
Abepura, Papua, terluka akibat terkena peluru pantulan setelah beberapa
anggota brimob menembakkan senjatan ke udara di depan Kodim Abupura,
beberapa wartawan televisi yang meliput dianiaya dandirusak alat kerjanya oleh
brimob. Tanggal 22 Maret 2006, lereng gunung di kawasan pertambangan
terbuka PT.FREEPORT Indonesia di Grasberg, longsor dan menimbun sejumlah
pekerja 3 orang meninggal dan puluhan lainnya cedera. Pada 23 Maret 2006
Kementrian Lingkungan Hidup mempublikasikan temuanpemantauan dan penataan
kualitas lingkungan di wilayah penambanganPT.FREEPORT Indonesia. Hasilnya
Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemarkan air
laut dan biota laut. Tanggal 18 April 2007 sekitar 9.000 karyawan Freeport
mogok kerja untuk menuntut perbaikan kesejahteraan. Perundingan akhirnya
diselesaikan paa 21 April setelah tercapai kesepakatan yang termasuk
mengenai keniaikan gaji terendah. www.Wikipedia.com
Dari uraian di atas menunjukkan
bahwa aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh perusahaan belum sepenuhnya mengena pada sasaran. Artinya
perusahaan belumbenar-benar memperhatikan kepentingan stakeholder seperti
masyarakat Papua,belum memperhatikan keseimbangan lingkungan sekitarnya, dan
terkesan hanyamenjadikan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan kegiatan
perusahaan, terutamadalam menarik simpati pemerintah dan PBB. Dan dari uraian
tersebut dapatdiindikasikan bahwa perusahaan hanya menyenangkan stakeholder dengan meningkatkan laba perusahaan dari tahun ke tahun.
Disisi lain pemerintah kurang
menjalankan pengawasan terhadap PT.FREEPORT dengan baik, sehingga fungsi
kontrol dari pemerintahan menjadi kurang berfungsi. Salah satu penyebabnya
adalah masih adanya kolosi yang dilakukan dengan pejabat dan instansi keamanan.
Disamping itu kepemilikansaham oleh pemerintah Indonesia yang sangat kecil
yaitu sebesar 9,36%menjadikan pemerintah tidak memegang kendali dalam pembuatan
keputusan perusahaan.
Akibat dari tidak adanya kendali
dari pemerintah menjadikan masyarakat sekitarnya tidak dapat menikmati kekayaan
alam yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarat diwilayah
tersebut. Selain itu perusahaanjuga terkesan tidak benar-benar memperbaiki
lingkungan tambang untuk ditanamisesuai dengan kemauan pemerintah.
Menghadapi hal tersebut, maka
penggunaan regulator bagi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) disuatu perusahaan harus
ditingkatkan, sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara
sharholder dengan stakeholder. Walaupun pemerintah telah mengupayakan
beberapa undang-undang untuk pelaksanaan pertambangan dan lingkungan
hidup, seperti:
.1. Undang-Undang Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan No. 11 Tahun 1967 Tanggal 2 Desember 1967.
.2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PLH)
.3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang perseroan terbatas.
.4. Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 2008 tentangPedoman teknis pencegahan dan atau
kerusakan lingkungan hidup akibatpertambangan emas masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Konteks
tanggung jawab social (CSR) dalam hal ini ada kewajiban bertanggung jawab atas
perintah undang-undang, dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas
kerusakan apa pun yang telah ditimbulkan. Tanggung jawab social berada
pada ranah moral, sehingga posisinya tidak sama dengan hokum. Moral dalam
tanggung ajwab social lebih mengarah pada tindakan lahiriah yang didasarkan
sepenuhnya dari sikap batiniha, sikap inilah yang dikenal dengan “moralitas”
yaitu sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Sedangkan
tanggung jawab hokum lebih menekankan pada ksesuaian sikap lahiriah dengan
aturan, meskipun tindakan tersbeut secara obyektif tidak salah, barangkali baik
dan sesuai dengan pandanan moral, hokum, dan nilai-nilai budaya masyarakat.
Namun demikian kesesuaian saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik suatu
kesimpulan karena tidak tahu motivasi atau maksud yang mendasarinya.
Bila dikaitkan dengan teori tanggung jawab sosial
dengan aktivitas perusahaan, maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab sosial
lebih menekankan pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan stakeholders dalam
arti luas dari pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan perusahaan
belaka. [7]
Dengan demikian konsep tanggung jawab sosial lebih menekankan pada tanggung
jawab perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak pada orang-orang
tertentu, masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan- perusahaan melakukan
aktivitas usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak berdampak negatif pada
pihak-pihak tertentu dalam masyarakat. Sedangkan secara positif hal ini
mengandung makna bahwa perusahaan harus menjalankan kegiatannya sedemikian
rupa, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan
sejahtera.
Kondisi
Indonesia masih menghendaki adanya CSR sebagai suatu kewajiban hukum. Kesadarna
akan adanya CSR masih rendah, kondisinya yang terjadi adalah belum adanya
kesadaran moral yang cukup dan bahkan seringkali terjadi suatu yang
diatur saja masih ditabrak, apalagi kalau tidak diatur. Karena ketaatan orang
terhadap hukum masih sangat rendah. CSR lahir dari desakan masyarakat atas
perilaku perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial, seperti : perusakan
lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, “ngemplang” pajak, dan menindas
buruh. Lalu, kebanyakan perusahaan juga cenderung membuat jarak dengan
masyarakat sekitar.
Jika
situasi dan kondisi yang terjadi masih seperti tersebut di atas, maka hukum
harus berperan. Tanggung jawab perusahaan yang semula adalah tanggung jawab non
hukum (responsibility) akan berubah menjadi tanggung jawab hukum (liability).
Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi perundang-undangan dapat diberi
sanksi.
4.1. Saran
Dalam
kolaborasi, penting adanya hubungan mutualisme manfaat. Perusahaan tak dapat
lagi berfokus pada keuntungan semata, tapi perlu mulai menciptakan manfaat
publik dan bisnis yang beretika. Di negara berkembang khususnya, karena banyaknya
penduduk, perusahaan harus menjalankan bisnis yang dapat memberikan manfaat
kepada publik. Biasanya pemerintah setempat menekankan pentingnya mengutamakan
kepentingan banyak orang. Akan tetapi perusahaan juga harus berhati-hati
terhadap kolaborasi yang berlebihan (overcollaboration). Di sini yang terjadi
adalah kurangnya akuntabilitas, yakni tidak Perusahaan-perusahaan tersebut
terlalu gencar membangun kolaborasi sehingga tidak efektif karena banyaknya biaya
untuk “berdiskusi” dan terlalu banyak masukan yang harus dipertimbangkan
sehingga memperlambat eksekusi program. Akibatnya perusahaan rugi.
Dalam kaitannya dengan kolaborasi, di sini hanya akan
ditekankan pentingnya komunitas dan mitra bisnis dalam mempertimbangkan Corporate Social Responsibility (CSR). Komunitas sangat penting di negara berkembang yang
berpenduduk banyak. Perusahaan dapat memanfaatkan jumlah penduduk untuk
mendukung bisnis mereka. Misalnya, perusahaan dapat memandang komunitas sebagai konsumen dan “agen
pemasaran” atau “pendongkrak citra perusahaan”.
Membina hubungan baik dengan komunitas dapat
memenangkan simpati mereka dan mereka akan menjadi pewarta kebaikan perusahaan
di berbagai daerah tempat mereka berinteraksi.
Membangun kemitraan bisnis dengan komunitas melalui
aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) sangat penting. Aktivitas tersebut, termasuk
integrasi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam prosedur sistem operasi (SOP), program kegiatan,
maupun kebijakan. Misalnya dalam hal perumusan SOP, perusahaan yang bermaksud
memberi pendidikan pada pemasok dapat memasukkan kriteria pemasok yang dipilih
ke dalam SOP-nya. Dalam proses perumusannya, perusahaan dapat mengajak pemasok
berdiksusi.
Dalam pembuatan dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan tidak hanya perlu mengajak komunitas,
tapi juga perlu melibatkan pesaing dan mengajak mereka berdiskusi. Misalnya,
bila ada kebutuhan menyediakan fasilitas publik, seperti air, karena
pembangunan fasilitas itu bisa memakan biaya cukup tinggi, maka perusahaan
dapat mengajak pesaing bergotong-royong. Sebab, jika tidak ada air bersih
kesehatan masyarakat dapat terganggu, yang akhirnya dapat mengganggu kelancaran
operasi perusahaan.
Jadi, perusahaan harus mampu menerjemahkan tujuan
bisnis dalam konteks komunitas, dan menyesuaikan praktik bisnisnya dengan
nilai-nilai personal para karyawan. Perusahaan yang peduli pada komunitas tidak
hanya ingin memberi kontribusi positif pada komunitas, tetapi juga melibatkan
seluruh karyawan dalam kontribusi tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Suprapto,
Siti Adipringadi Adiwoso, 2006, Pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Lokal di Jakarta, Galang vol. 1 No. 2, Januari 2006.
Gurvy
Kavei dalam Teguh, Tanggung Jawab Sosial Harus Dilakukan, makalah pada
seminar “Corporate Social Responsibility”: Integrating Social Acpect iinto The
Business, Yogyajarta, 2006.
John
Elkington, Cannibals with Forks,The Triple Bottom Line of Twentieth
Century Business, dikutip dari Teguh Sri Pembudi, CSR, Sebuah Keharusan
dalam Investasi Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial (PUSENSOS) Departemen Sosial
RI, Jakarta, La Tofi Enterprise, 2005, h. 19.
Pascal
74 ayat (3) UUPT yang menyatakan “perseroan yang tidak melaknakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Roscoe
Pound dalam Mas Soebagio dan Slamet Supriatna, Dasar-Dasar Filsafat,
Suatu Pengantar ke Filsafat Hukum, Akademika Presindo, Jakarta, 1992, h.
68.
Sonny
A . Keraf, Etika BIsnis : Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta, Kanisius,
1998, h. 122-127.
Penjelasan
Pasal 15 huruf b Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pernyataan
Ketua Panitia Khusus UU PT Akil Mochtar .
Mochtar
Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta,
Bandung, h. 14.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar