Kamis, 03 Desember 2015

Penerapan Corporate Social Responsibility pada PT.FREEPORT

MAKALAH
PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
PT.FREEPORT

Disusun Oleh: Sofyan Hadi
NPM: 26215652
Kelas: 1EB02
Mata Kuliah: Pengantar Bisnis
Dosen Pengajar: TITI AYEM LESTARI SE,MM
Fakultas/Jurusan: Ekonomi/Akuntansi
PTA 2015/2016


KATA PENGANTAR
          Assalamu’alaikum, Wr, Wb. Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT.FREEPORT”. Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pengantar Bisnis. Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
1. Ibu TITI AYEM LESTARI sebagai dosen Pengantar Bisnis Universitas Gunadarma.
2. Rekan-rekan di kelas 1EB02 
3. Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis.
 4. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin. Dalam  Penulisan  makalah  ini  penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. 
Wassalamu’alaikum Wr, Wb. 

Depok, Desember 2015 


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR 
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
  1.1 Latar Belakang 
  1.2 Rumusan Masalah
  1.3 Tujuan Penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
  2.1 Pengertian CSR.
  2.2 Sejarah CSR
  2.3 Dasar Hukum
  2.4 Alasan Terkait Bisnis
  2.5 Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR
  2.6 Indikator Keberhasilan CSR
BAB III PEMBAHASAN
  3.1 PT.FREEPORT Indonesia
     3.1.1 Kontroversi dan Penanganan
BAB IV KESIMPULAN
  4.1 Kesimpulan
  4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Perkembangan suatu perusahaan tak terlepas dari hubungan eratnya dengan konsumen, dan keadaan lingkungan baik dari segi daerah dan di Negara mana perusahaan tersebut berdiri, oleh karenanya semakin baik pelayanan atau hubungan suatu perusahaan terhadap konsumen maka akan semakin besar pula kesempatan perusahaan tersebut untuk terus berkembang menjadi sebuah perusahaan besar. Ketika banyak konsumen ataupun mitra kerjasama yang mempercayai suatu perusahaan tertentu maka semakin besar pula tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen dan tanggung jawab untuk membantu mensejahterakan.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan baik beasar maupun kecil adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Berdasarkan konsep Triple Bottom Line (John Elkington, 1997) atau tiga faktor utama operasi dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia (People, Profit, and Planet), program tanggung jawab sosial penting untuk diterapkan oleh perusahaan karena keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan. Perusahaan tidak bisa begitu saja mengabaikan peranan stakeholders dan shareholders dengan hanya mengejar profit semata. Jadi, ada atau tidaknya sebuah peraturan yang mewajibkan sebuah perusahaan yang menjalankan program CSR atau tidak sebenarnya tidak akan terlalu membawa perubahan karena jika perusahaan tidak menjaga keseimbangan antara people, profit, dan planet maka cepat atau lambat pasti akan timbul reaksi dari pihak yang dirugikan kepada perusahaan.
Melaksanakan program tanggung jawab sosial sangat penting dilakukan khususnya bagi perusahaan kecil atau startup (perusahaan yang baru berdiri) yang masih memulai langkahnya dalam pengembangan usahanya, karena dari program tanggung jawab sosial ini secara tidak langsung perusahaan tersebut memperkenalkan diri kepada masyarakat dan konsumen sehingga nantinya konsumen mengetahui dan mengenal perusahaan tersebut.
Selain itu saya menyusun makalah ini untuk mengisi tugas mata kuliah Corporate Social Responsibility . Banyak sekali hal-hal yang menarik dalam pembahasan yang saya buat ini, maka dari itu semoga pembahasan kami ini bisa membantu anda semua untuk mengetahui CSR di Indonesia ini sebenarnya.

1.2Rumusan Masalah
Jelaskan sebuah konsep tentang konsep Corporate Social Responsibility (CSR) pada perusahaan PT.Freeport Indonesia.?

1.3Tujuan Penulisan
  Untuk mengetahui tentang konsep Corporate Social Responsibility (CSR) Pada PT.Freeport Indonesia













BAB II
LANDASAN TEORI

Dalam penyusunan karya tulis ini, kami menggunakan teori-teori yang sudah ada untuk mendukung kebenaran data karya tulis kami. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

2.1 Pengertian CSR
            Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005)
Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.
Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal   dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.

2.2 Sejarah CSR
            Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
·         John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
                  Profit         : Mendukung laba perusahaan
                  People       : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
                  Planet        : Meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Melalui konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan


melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun

buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.
Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator.




2.3 Dasar Hukum
            Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat “.
Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

2.4 Alasan Terkait Bisnis
\           Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.

2.5 Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR
            Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.          
Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani konsumen.

2.6 Indikator Keberhasilan CSR
            Indikator keberhasilan dapat dilihat dari dua sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin baik di mata masyarakat. Sementara itu, dari sisi masyarakat, harus ada peningkatan kualitas hidup. Karenanya, penting bagi perusahaan melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, “Salah satu ukuran penting keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak melulu bergantung pada pertolong orang lain.

     




BAB III
PEMBAHASAN
3.1 PT.FREEPORT Indonesia
PT.FREEPORT Indonesia (PTFI) adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport Mc MoRan Copper &Gold Inc. PT. Freeport Indonesia merupakan penghasil terbesar konstrat tembaga dari bijih mineral yang juga mengandung emas dalam jumlah yang berarti.
Awal berdirinya PT.FREEPORT Indonesia (PTFI) bermula saat seorang manajer eksplorasi Freeport Minerals Company: Forbes Wilson, melakukan ekspedisi pada tahun 1960 ke Papua setelah membaca sebuah laporan tentang ditemukannya Ertsberg (Gunung Bijih), sebuah cadangan mineral, oleh seoranggeolog Belanda; Jean Jacques Dozy, pada tahun 1936. setelah ditandanganinya kontrak karya pertama dengan Pemerintah Indonesia bulan April 1967, Konstruks iskala besar dimulai bulan Mei 1972. Setelah para geolog menemukan cadangan kelas dunia Grasberg pada tahun 1988, operasi PTFI menjadi salah satu proyek tambang tembaga/emas terbesar di dunia. Di akhir tahun 1991, Kontrak Karya kedua ditandangani dan PTFI diberikan hak oleh Pemerintah Indonesia untuk meneruskan operasinya selama 30 tahun
PTFI merupakan salah salah satu pembayar pajak terbesar bagi Negara Indonesia. Sejak tahun 1992 sampai 2005, manfaat langsung dari operasi perusahaan terhadap Indonesia dalam bentuk dividen, royalti dan pajak mencapai sekitar 3,9 milliar dolar AS. Selain itu PTFI juga telah memberikan manfaat tidak langsung dalam bentuk upah, gaji dan tunjangan, reinvestasi dalam neger,pembelian barang dan jasa, serta pembangunan daerah dan donasi. Dalam tahun2005 PTFI telah menghasilkan dan menjual konsentrat yang mengandung 1,7 miliar pon tembaga gan 3,4 juta ons emas.
PTFI (PT.FREEPORT) Company memiliki visi untuk menjadi tambang terbaik di dunia yang berlokasi di ketinggian dan lingkungan bercurah hujan tinggi. Kepemilikan sahamnya adalah Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc (AS) sebesar 81,28%, Pemerintah Indonesia sebesar 9,36% dan PT. Indocoppor Investama sebesar 9,36%. 


Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)                
PT.FREEPORT memiliki komitmen untuk mengelola dan meminimalisasi dampak dari kegiatan operasionalnya terhadap lingkungan dan untuk mereklamasi serta menghijaukan kembali lahan yang terkena dampak. Melalui kebijakan lingkungan, PT.FREEPORT berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan praktik-prkatik lingkungan yang baik, menyediakan sumber daya yang cukup layak guna memenuhi tanggung jawab tersebut dan melakukan perbaikan berkesinambungan terhadap kinerja lingkungan pada setiap lokasi kegiatan. PT.FREEPORT juga memiliki komitmen kuat untuk mendukung penelitian ilmilah guna memahami lingkungan di sekitar tempat PT.FREEPORT beroperasi, serta melakukan pemantauan yang komprehensif untuk menentukan efektivitas dari praktik-praktik pengelolaan.
Selain itu, PT.FREEPORT juga bekerja dengan instansi pemerintah, masyarakat setempat, maupun lembaga swadaya masyarakt yang bertanggung jawab, untuk meningkatkan kinerja lingkungan. Dalam hal ini PT.FREEPORT menganut prinsip-prinsip kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dari dewan internasional tentang pertambangan dan logam Sustainable Development Framework of the international Council ini Mining and Metals (ICMM), dimana PT.FREEPORT termasuk anggotanya:
1. Pelaksanaan Audit Lingkungan
Audit lingkungan yang dilakukan PT.FREEPORT menghasilkan informasi bagi para manajer tentang kinerja lingkungan saat ini serta membantu mengindentifikasi peluang-peluanga perbaikan.

2. Program Pengelolaan Trailing Pengendapan Dimodifikasi)
yaitu sebuah sistem yang direkayasa dan dikelola bagi pengendapan dan pengendalian tailing. Pengambilan sampel secara luas terhadap mutu air dalam pengelolaan tailingmenunjukkan bahwa air pada sungai yang mengangkut tailing dari pabrik pengolahan  PT.FREEPORT di daerah dataran tinggi  menuju daerah pengendapatnd I dataran rendah telah memenuhi baku mutu air bersih untuk logam terlarut sesuai peraturan Pemerintah Indonesia maupun USEPA(Lembaga Perlindungan Lingkungan AS).



3. Reklamasi dan Penhijauan kembali
a. Daerah dataran tinggi
Para ilmuwan internasional dan staff PT.FREEPORT telah mengkaji tekologi dari ekosistem alpin di wilayah kerja PT.FREEPORT, serta mengembangkan cara-cara handal untuk menghasilkan bibit jenis tanaman asli. Kajian-kajian yang pernah dilakukan hingga saat ini mencakup etnobotani, keanekaragaman hayati pada ekosistem su-alpin dan alpin, pemanfaatan jenis-jenis asli tanaman lumut dan bakteri untuk strategi reklamasi perintisdan budi daya jaringan untuk pengembangan jenis tanaman alpin asli.hingga akhir 2005, lebih dari 10 hektar tanah terganggu pada tambang di daerah dataran tinggi yang berhasil dihijaujan kembali dalam rangka memenuhi komitmen PT.FREEPORT kepada pemerintah Indonesia.
b. Dataran rendah
Tujuan dari program reklamasi dan penghijauan kembali PT.FREEPORT di daerah dataran rendah adalah untuk mengubah endapan tailing pada daerah pengendapan menjadi lahan pertanian atau dimanfaatkan sebagai lahan produktif lainnya, atau menumbuhkannya kembali dengan tanaman asli setelah kegiatan tambang berakhir.

4. Pengelolaan Overburden dan air asam tambang.
PT.Freeport menangani overburden melalui sebuah rencana pengelolaan overburden komprehensif yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia. PT.Freeport melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap air asam tambang yang dihasilkan oleh kegiatannya. Sesuai rencan pengelolaan overburden yang telah disetujui oleh pemerintah, PT.Freeport menempatkan overburden pada daerah-daerah terkelola di sekitar tambang terbuka Grasberg.

5. Pengelolaan dan daur ulang limbah.
Program-program pengelolaan lingkungan PT.FREEPORT mencakup seluruh aspek kegiatannya bukan saja yang berhubungan dengan pertambangan. Program-program minimilasasi limbah yang dilaksanakan mencakup pengurangan dan penukaran dengan produk-produk ramah lingkungan. Bahan yang dapat didaur ulang seperti aluminium, besi tua, dan baterai bekas didaur ulang sesuai ketentuan pemerintah Indonesia. Mutu limbah cair dari seluruh instalasi pengolahan limbah cair dipantau secara berkala untuk parameter pH (kadar alkali), BOD (Biological Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solids/total padatan tersuspensi) serta minyak dan lemak sesuai baku mutu.

Dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh
PT.FREEPORT, USAID dan keuskupan Timika maka didapatkan sebuah model yang akan mengembangkan nelayan kepada kehidupan yang maju. Kendala nelayan terberat adalah jika tidak ada pabrik es, tempat pelelangan ikan yang memadai termasuk pelabuhan perikanan, sarana penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dan cold storage. Bersama vibizconsulting dibangun sebuah model Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum pernah diterapkan sebelumnya. Nelayan akan mampu bersaing karena pengembangan sumberdaya manusia menjadi titiktolak berdirinya masyrakat nelayan yang tangguh. www.vibislearning.com

3.1.1.   Kontroversi Dan Penanganan
Berdasarkan aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan perusahaan, sebetulnya sudah ada usaha perusahaan untuk memperhatikan stakeholdernya namun masih terdengar beberapa peristiwa yang terkait dengan pertentangan masyarakat dengan perusahaan. Seperti tanggal 21 Februari 2006 terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi PT.FREEPORT di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam PT.FREEPORT. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama PT.FREEPORT di RidgeCamp, di Mile 72-74, selama beberapa hari, yang merupakan jalan utama (akses satu-satunya) ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg. Setelah itu banyak demo-demo dilakukan oleh masyarakat Papua untuk menutup Freeport.
Berdasarkan aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan perusahaan, sebetulnya sudah ada usaha perusahaan untuk memperhatikan stakeholdernya namun masih terdengar beberapa peristiwa yang terkait dengan pertentangan masyarakat dengan perusahaan. Seperti tanggal 21 Februari 2006 terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi PT.FREEPORT di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan olehaparat gabungan kepolisian dan satpam PT.FREEPORT. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama PT.FREEPORT di Ridge      

Pada 17 Maret 2006, tiga warga Abepura, Papua, terluka akibat terkena peluru pantulan setelah beberapa anggota brimob menembakkan senjatan ke udara di depan Kodim Abupura, beberapa wartawan televisi yang meliput dianiaya dandirusak alat kerjanya oleh brimob. Tanggal 22 Maret 2006, lereng gunung di kawasan pertambangan terbuka PT.FREEPORT Indonesia di Grasberg, longsor dan menimbun sejumlah pekerja 3 orang meninggal dan puluhan lainnya cedera. Pada 23 Maret 2006 Kementrian Lingkungan Hidup mempublikasikan temuanpemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambanganPT.FREEPORT Indonesia. Hasilnya Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemarkan air laut dan biota laut. Tanggal 18 April 2007 sekitar 9.000 karyawan Freeport mogok kerja untuk menuntut perbaikan kesejahteraan. Perundingan akhirnya diselesaikan paa 21 April setelah tercapai kesepakatan yang termasuk mengenai keniaikan gaji terendah. www.Wikipedia.com

Dari uraian di atas menunjukkan bahwa aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR)  yang dilakukan oleh perusahaan belum sepenuhnya mengena pada sasaran. Artinya perusahaan belumbenar-benar memperhatikan kepentingan stakeholder seperti masyarakat Papua,belum memperhatikan keseimbangan lingkungan sekitarnya, dan terkesan hanyamenjadikan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan kegiatan perusahaan, terutamadalam menarik simpati pemerintah dan PBB. Dan dari uraian tersebut dapatdiindikasikan bahwa perusahaan hanya menyenangkan stakeholder dengan meningkatkan laba perusahaan dari tahun ke tahun.

Disisi lain pemerintah kurang menjalankan pengawasan terhadap PT.FREEPORT dengan baik, sehingga fungsi kontrol dari pemerintahan menjadi kurang berfungsi. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya kolosi yang dilakukan dengan pejabat dan instansi keamanan. Disamping itu kepemilikansaham oleh pemerintah Indonesia yang sangat kecil yaitu sebesar 9,36%menjadikan pemerintah tidak memegang kendali dalam pembuatan keputusan perusahaan.
Akibat dari tidak adanya kendali dari pemerintah menjadikan masyarakat sekitarnya tidak dapat menikmati kekayaan alam yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarat diwilayah tersebut. Selain itu perusahaanjuga terkesan tidak benar-benar memperbaiki lingkungan tambang untuk ditanamisesuai dengan kemauan pemerintah.
Menghadapi hal tersebut, maka penggunaan regulator bagi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) disuatu perusahaan harus ditingkatkan, sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara sharholder dengan stakeholder. Walaupun pemerintah telah mengupayakan beberapa undang-undang untuk pelaksanaan pertambangan dan lingkungan hidup, seperti:
.1.     Undang-Undang Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan No. 11 Tahun 1967 Tanggal 2 Desember 1967.
.2.     Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PLH)
.3.     Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
.4.     Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 2008 tentangPedoman teknis pencegahan dan atau kerusakan lingkungan hidup akibatpertambangan emas masyarakat.
















BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Konteks tanggung jawab social (CSR) dalam hal ini ada kewajiban bertanggung jawab atas perintah undang-undang, dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apa pun yang telah ditimbulkan.  Tanggung jawab social berada pada ranah moral, sehingga posisinya tidak sama dengan hokum. Moral dalam tanggung ajwab social lebih mengarah pada tindakan lahiriah yang didasarkan sepenuhnya dari sikap batiniha, sikap inilah yang dikenal dengan “moralitas” yaitu sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Sedangkan tanggung jawab hokum lebih menekankan pada ksesuaian sikap lahiriah dengan aturan, meskipun tindakan tersbeut secara obyektif tidak salah, barangkali baik dan sesuai dengan pandanan moral, hokum, dan nilai-nilai budaya masyarakat. Namun demikian kesesuaian saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik suatu kesimpulan karena tidak tahu motivasi atau maksud yang mendasarinya.
Bila dikaitkan dengan teori tanggung jawab sosial dengan aktivitas perusahaan, maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab sosial lebih menekankan pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan stakeholders dalam arti luas dari pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan perusahaan belaka. [7]    Dengan demikian konsep tanggung jawab sosial lebih menekankan pada tanggung jawab perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak pada orang-orang tertentu, masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan- perusahaan melakukan aktivitas usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak berdampak negatif pada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat. Sedangkan secara positif hal ini mengandung makna bahwa perusahaan harus menjalankan kegiatannya sedemikian rupa, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.    
Kondisi Indonesia masih menghendaki adanya CSR sebagai suatu kewajiban hukum. Kesadarna akan adanya CSR masih rendah, kondisinya yang terjadi adalah belum adanya kesadaran moral yang cukup dan bahkan seringkali terjadi  suatu yang diatur saja masih ditabrak, apalagi kalau tidak diatur. Karena ketaatan orang terhadap hukum masih sangat rendah.  CSR lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial, seperti : perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, “ngemplang” pajak, dan menindas buruh. Lalu, kebanyakan perusahaan juga cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar.
Jika situasi dan kondisi yang terjadi masih seperti tersebut di atas, maka hukum harus berperan. Tanggung jawab perusahaan yang semula adalah tanggung jawab non hukum (responsibility) akan berubah menjadi tanggung jawab hukum (liability). Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi perundang-undangan dapat diberi sanksi. 

4.1. Saran
Dalam kolaborasi, penting adanya hubungan mutualisme manfaat. Perusahaan tak dapat lagi berfokus pada keuntungan semata, tapi perlu mulai menciptakan manfaat publik dan bisnis yang beretika. Di negara berkembang khususnya, karena banyaknya penduduk, perusahaan harus menjalankan bisnis yang dapat memberikan manfaat kepada publik. Biasanya pemerintah setempat menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan banyak orang. Akan tetapi perusahaan juga harus berhati-hati terhadap kolaborasi yang berlebihan (overcollaboration). Di sini yang terjadi adalah kurangnya akuntabilitas, yakni tidak Perusahaan-perusahaan tersebut terlalu gencar membangun kolaborasi sehingga tidak efektif karena banyaknya biaya untuk “berdiskusi” dan terlalu banyak masukan yang harus dipertimbangkan sehingga memperlambat eksekusi program. Akibatnya perusahaan rugi.
Dalam kaitannya dengan kolaborasi, di sini hanya akan ditekankan pentingnya komunitas dan mitra bisnis dalam mempertimbangkan Corporate Social Responsibility (CSR). Komunitas sangat penting di negara berkembang yang berpenduduk banyak. Perusahaan dapat memanfaatkan jumlah penduduk untuk mendukung bisnis mereka. Misalnya, perusahaan dapat memandang komunitas sebagai konsumen dan “agen pemasaran” atau “pendongkrak citra perusahaan”.
Membina hubungan baik dengan komunitas dapat memenangkan simpati mereka dan mereka akan menjadi pewarta kebaikan perusahaan di berbagai daerah tempat mereka berinteraksi.
Membangun kemitraan bisnis dengan komunitas melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) sangat penting. Aktivitas tersebut, termasuk integrasi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam prosedur sistem operasi (SOP), program kegiatan, maupun kebijakan. Misalnya dalam hal perumusan SOP, perusahaan yang bermaksud memberi pendidikan pada pemasok dapat memasukkan kriteria pemasok yang dipilih ke dalam SOP-nya. Dalam proses perumusannya, perusahaan dapat mengajak pemasok berdiksusi.
Dalam pembuatan dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan tidak hanya perlu mengajak komunitas, tapi juga perlu melibatkan pesaing dan mengajak mereka berdiskusi. Misalnya, bila ada kebutuhan menyediakan fasilitas publik, seperti air, karena pembangunan fasilitas itu bisa memakan biaya cukup tinggi, maka perusahaan dapat mengajak pesaing bergotong-royong. Sebab, jika tidak ada air bersih kesehatan masyarakat dapat terganggu, yang akhirnya dapat mengganggu kelancaran operasi perusahaan.
Jadi, perusahaan harus mampu menerjemahkan tujuan bisnis dalam konteks komunitas, dan menyesuaikan praktik bisnisnya dengan nilai-nilai personal para karyawan. Perusahaan yang peduli pada komunitas tidak hanya ingin memberi kontribusi positif pada komunitas, tetapi juga melibatkan seluruh karyawan dalam kontribusi tersebut.













DAFTAR PUSTAKA

Suprapto, Siti Adipringadi Adiwoso, 2006, Pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lokal di Jakarta, Galang vol. 1 No. 2, Januari 2006.
Gurvy Kavei dalam Teguh, Tanggung Jawab Sosial Harus Dilakukan, makalah pada seminar “Corporate Social Responsibility”: Integrating Social Acpect iinto The Business, Yogyajarta, 2006. 
John Elkington, Cannibals with Forks,The Triple Bottom Line of Twentieth Century Business, dikutip dari Teguh Sri Pembudi, CSR, Sebuah Keharusan dalam Investasi Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial (PUSENSOS) Departemen Sosial RI, Jakarta, La Tofi Enterprise, 2005, h. 19.
Pascal 74 ayat (3) UUPT yang menyatakan “perseroan yang tidak melaknakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Roscoe Pound dalam Mas Soebagio dan Slamet Supriatna, Dasar-Dasar Filsafat, Suatu Pengantar ke Filsafat Hukum, Akademika Presindo, Jakarta, 1992, h. 68.
Sonny A . Keraf, Etika BIsnis : Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta, Kanisius, 1998, h. 122-127.
Penjelasan Pasal 15 huruf b Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pernyataan Ketua Panitia Khusus UU PT Akil Mochtar .
 Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, h. 14.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar