Senin, 13 Maret 2017

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Nama: Sofyan Hadi
Kelas: 2EB11
NPM: 26215652


PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
-          Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
-          Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
-          Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
-          Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
-          Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
-          Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
-          Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
-          Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.


TUJUAN HUKUM
Tujuan Hukum menurut Surojo Wignjodipuro, Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.
Tujuan Hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam literatur terdapat tiga teori tujuan hukum, yaitu :
1. Teori Etis (ethische theori)
Teori tujuan hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama.
2. Teori Utilitis (utiliteis theori)
Teori tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.
3. Teori Gabungan atau Campuran
Teori tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori utilitis.

SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.            Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.            Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.            Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.            Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.            Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
 Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.                        Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.                        Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)            UU (statute)
2)            Kebiasaan (custom)
3)            Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)            Trakta
5)            Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1.      UU ADA 2 YAITU:
1.        UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2.        UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a)            Pada saat di undangkan
b)            Pada tanggal tertentu
c)            Ditentukan berlaku surut
d)           Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU:
a)            Ditentukan oleh UU itu sendiri
b)            Di cabut secara tegas
c)            UU lama bertentangan dengan UU baru
d)           Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku terus harus (extraordineri)
Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan teroris. 2. Pelanggaran ham.

Asas-asas berlakunya UU
a)            LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
b)            LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c)            LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d)           NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.

2.      KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1)            Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2)            Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum. “Demikian Selanjutnya”
3)            Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

3.      YURRISPRUDENTIE (presedent)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain menurut utrecht, yaitu:
a)                Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)               Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c)                Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
4.      TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a)            Negara: bilateral.
b)            Lebih dari 2 negara: multilateral.
c)            Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.

MATERI-MATERI TREATY:
a)               Masalah-masalah politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b)               Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
c)               Masalah-masalah yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala negara.


Fase/tahap traktat.
a)                                 Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
b)                                 Persutujuan masing-masing parlement yang bersangkutan.
c)                                 Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.
5.      DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a)            Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b)            Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c)            Trias politika
·                  Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
·                  QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
·                  KANT: TRIAS POLITIKA.

PENDEKATAN HUKUM
A.    MENURUT ISINYA:
1.           HUKUM PUBLIK: hukum yang mengatur hubungan hukum yang menyangkut kepentingan umum.
2.           HUKUM PRIVAT: hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan pribadi.

 B.    Menurut bentuknya:
1.               Hukum tertulis: hukum sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan-undangan.
2.               Hukum tidak tertulis: hukum yang terdapat dalam masnyarakat di taati dalam pergaulan.

 C.    Menurut tempat berlakunya:
1.            Hukum Nasional: hukum yang berlaku dalam satu wilayah Negara.
2.            Hukum internasional: hukum yang berlaku di berbagai Wilayah Negara.

 D.       
1.                      IUS CONSTITUTUM: hukum yang berlaku pada suatu Negara pada saat ini.
2.                  IUS CONSTITUENDUM: hukum yang di harapkan/di cita-citakan berlaku pada waktu yang akan datang.


E.     Menurut sifat/kekuatan mengikatnya:
1.                     Hukum Fakultatif: peraturan hukum yang boleh di ke sampingkan oleh orang/pihak yang berkepentingan
2.                          Hukum Imperatif: peraturan hukum yang tidak boleh di kesampingkan oleh orang/pihak yang erkepentingan.


IMPERAIF: 1320 BW:

F.      Menurut dasar pemeliharaannya/cara mempertahankannya:
1.           Hukum Materil: hukum yang mengatur isi hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat.
2.           Hukum Formil: hukum yang mengatur cara mempertahankan/menegakkan hukum materil.
(HUKUM ACARA PERDATA)
(HUKUM ACARA MILITER)
(HUKUM ACARA MK)
(HUKUM ACARA PIDANA)

G.    Menurut penerapannya:
1.                  Hukum In Abstracto[1]: semua peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang belum di terapkan terhadap sesuatu kasus oleh pengadilan
2.                  Hukum In Conerito[2]: peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang telah di terapkan oleh pengadilan terhadap suatu khasus yang terjadi dalam masyarakat

KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan  antara:

    Hukum Tertulis (Statue Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan – peraturan.
    Hukum Tak Tertulis (Unsatatutery Law = Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetap tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan – peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).

Mengenai hukum tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Kodefikasi ialah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur – unsur kodifikasi ialah, jenis – jenis hukum tertentu  (misalnya hukum perdata), sistematis, lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh:

    Kepastian hukum
    Penyederhanaan hukum
    Kesatuan hukum

Contoh Kodifikasi Hukum:
Contoh dari kodifikasi hukum di Eropa:
1.      Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567)
2.      Code Civic (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Contoh dari kodifikasi hukum di Indonesia seperti berikut :
1. Kitab Undang – undang Hukum Sipil ( 1 mei 1948 )
2. Kitab Undang – undang Hukum Dagang ( 1 mei 1948 )
3. Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( 1 januari 1918 )
4. Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana Dana KUHP ( 1 desember 1981)

KAEDAH/ NORMA

Pengertian Norma, Ciri-Ciri, Macam-Macam & Contoh-Contohnya| Secara umum, Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atua patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial(penghargaan maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma.

Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

PENGERTIAN EKONOMI
Asal kata Ekonomi
Istilah ekonomi sebelumnya berasal dari 2 kata bahasa Yunani yaitu :

οἶκος (oikos) --> artinya RUMAH
νόμος (nomos) --> artinya ATURAN, TATANAN, PERATURAN, HUKUM

Jika digabungkan οἰκονόμος (oikos nomos)? artinya pengelolaan / manajemen rumah tangga. Sistem pengelolaan seperti halnya sistem administrasi. Istilah ini pertama kalinya muncul pada sebuah catatan di sebuah tempat peribadatan Kristen tahun 1440, oleh karenanya istilah ekonomi baru dipakai oleh bangsa-bangsa pada abad 19-20 ini.

Pada perkembangannya ilmu ekonomi ini mencakup beberapa ilmu sosial yang lain seperti sejarah, geografi, sosiologi maupun antropologi yang kesemuanya saling berkaitan dan saling menimbulkan sebab akibat.

Mengikuti perkembangan zaman lagi sesuai dengan penerapan bidang-bidang baru, ilmu ekonomi juga berkembang dalam cakupan ilmu keuangan, ilmu administrasi, ilmu perdagangan, ilmu bisnis, ilmu produksi, ilmu distribusi, ilmu manajemen, ilmu teknik, sains terapan dan lain-lain.

Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia mengelompokkan ekonomi ke dalam 5 sektor ekonomikebutuhan, yaitu :

    Sektor Primer
    Sektor Sekunder, dan
    Sektor Tersier
    Sektor Quartener
    Sektor Quiner


Sektor Primer merupakan sektor ekonomi tradisional yang mana memanfaatkan langsung dari alam yang langsung bisa memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dalam suatu bangsa. Sumber daya alam disini bisa diperoleh dari sektor pertanian, perhutanan, perikanan, pertambangan, dan lain lain. Industri yang mengolah hasil dari sektor primer ini juga bisa disebut dengan industri di sektor primer, contohnya seperti tengkulak pengumpul hasil bumi/ sumber daya alam, penyulingan, pengepakan, dll.

Sektor Sekunder mendapat suplai bahan mentah dari sektor primer dimana sektor inilah yang memproduksi hasil dari sektor primer untuk dijadikan produk final untuk dapat dimanfaatkan atau dikonsumsi. Contoh sektor sekunder adalah usaha produksi, usaha konstruksi yang masing-masing dapat dibagi lagi menjadi industri berat dan ringan.

Sektor Tersier berbeda dengan sektor primer maupun sekunder dimana produk akhir dari sektor tersier ini adalah produk yang tidak berwujud atau tidak berbentuk. Produk ini bisa diwujudkan dalam bentuk jasa, layanan, servis, konsultasi, sumber daya manusia dan lain-lain. Lebih banyak melibatkan ilmu pengetahuan dan keahlian pelakunya yang diharapkan mampu meningkatkan hasil kerja dari sektor lain yang memanfaatkan jasanya.

Sektor Quartener lebih dalam lagi dari sektor tersier dimana pelaksanaanya fokus pada kegiatan-kegiatan intelektual. Pada sektor ini meliputi kebudayaan, kepustakaan, pemerintahan, riset ilmiah, informasi maupun kependidikan.

Sektor Quiner merupakan sektor-sektor dari quartener yang bertindak sebagai pengambil keputusan utama yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.

PENGERTIAN EKONOMI Menurut Para Ahli
Setelah kita bahas arti ekonomi pada ulasan diatas, alangkah baiknya kita juga mereferensi pengertian ekonomi oleh para ahli di bidangnya sesuai dengan pengalaman-pengalaman mereka. Berikut kami jelaskan kutipan-kutipan pengertian menurut beliau-beliau:

Arti Ekonomi Menurut ABRAHAM MASLOW

Abraham Maslow adalah seorang psikolog humanis, inspirator, teoretikus, pemikir dalam hal teori soft skill, kecakapan personal, indentitas, dan kepribadian. Beliau lahir 1 april 1908 di Brooklyn, New York dan meninggal pada 8 Juni 70 di California pada usia 62 tahun. Beliau menyelesaikan pendidikan di Cornell University, Brooklyn College, Brandeis University beralmamater University of Wisconsin–Madison. Teori beliau yang sangat terkenal adalah Hierarki Kebutuhan Manusia, Teori Humanistik dan Aktualisasi Diri.

    Menurut Abraham Maslow
    Pengertian Ekonomi adalah suatu bidang keilmuan yang akan menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia melalui penggemblengan seluruh sumber ekonomi yang ada berdasarkan pada prinsip dan teori dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.

Definisi Ekonomi Menurut ADAM SMITH
Adam Smith adalah salah seorang filsuf politik dan ekonomi pencetus sistem ekonomi KAPITALISME / modern yang muncul pada pada abad ke 18 dan 19 di Eropa Barat. Seorang beraliran ekonomi klasik ini mengemukakan gagasan penting yaitu ekonomi klasik, gagasan pasar bebas era modern, dan pembagian ketenagakerjaan. Beliau lahir di  OSKirkcaldy, Fife, Skotlandia pada 5 Juni 1723 dan meninggal di Edinburgh, Skotlandia pada 17 Juli 1790 pada umur 67 tahun. Teori yang terkenal dari beliau adalah Teori Keunggulan Mutlak.


    Menurut Adam Smith
    Pengertian Ekonomi adalah penyelidikan tentang suatu keadaan dan sebab adanya kekayaan negara

Pengertian Ekonomi Menurut John Stuart Mill
John Stuart Mill adalah seorang filsuf empiris terkenal dari Inggris yang berjasa dalam dalam reformasi utilitarianisme sosial di Inggris. Beliau lahir di Pentonville, London pada 20 Mei 1806 dan meninggal pada usia 66 tahun di Avignon pada 8 Mei 1873.Beliau adalah anak dari seorang sejarawan dan akademisi James Mill.


    Menurut JS Mill,
    Pengertian ilmu ekonomi adalah ilmu praktis yang mempelajari tentang pengeluaran dan penagihan.

Apa Arti Ekonomi Menurut Paul Anthony Samuelson
Paul anthony Samuelson adalah seorang tokoh ekonom Amerika yang telah menerima gelar Doktor dari Universitas Harvard dan berhasil menjadi orang Amerika pertama yang meraih hadiah Nobel dalam bidangnya sebagai jasanya yang telah mengembangkan teori ekonomi statis dan dinamis. Beliau lahir di Gary, Indiana, pada 15 Mei 1915 dan meninggal pada usia 94 tahun di Belmont, Massachusetts pada 13 Desember 2009. Beliau merupakan tokoh ekonom yang sangat menonjol sebelum usianya 40 tahun.

    Menurut Paul A. Samuelson,
    Pengertian Ekonomi adalah ragam cara yang digunakan oleh seorang atau sekumpulan manusia dalam memanfaatkan sumber-sumber terbatas untuk mendapatkan berbagai macam produk dan komoditi serta mendistribusikannya agar bisa dikonsumsi oleh masyarakat banyak.

Yang Dimaksud Ekonomi Menurut Hermawan Kartajaya
Hermawan Kartajaya merupakan seorang tokoh pakar pemasaran asli Indonesia yang mendunia. Beliau pernah kuliah di Teknik Elektro ITS (Institut Teknologi Sepuluh November) namun berhenti di tengah jalan karena tuntutan ekonomi. Meskipun tidak mendapat gelar sarjana dari ITS Surabaya namun siapa sangka beliau malah mendapat gelar dari mantan kampusnya itu yaitu gelar Honoris Causa atas keilmuannya dalam bidang ekonomi dan pemasaran level dunia. Jabatan beliau saat ini sebagai Presiden MarkPlus&Co.

    Menurut Hermawan Kartajaya,
    Pengertian Ekonomi adalah Wadah dimana sektor industri melekat di atasnya.

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.













DAFTAR PUSTAKA
Katuuk, Neltje F. 1994. ASPEK HUKUM DALAM BISNIS. Jakarta: Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar