Nama: Sofyan Hadi
Kelas: 2EB11
NPM: 26215652
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan
sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
-
Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum
tertulis dan Hukum tidak tertulis.
-
Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya:
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
-
Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum
Materil dan Hukum Formal.
-
Hukum berdasarkan Waktunya: Ius
Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
-
Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik,
Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum
Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan
Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan
Hukum Waris.
-
Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu
golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
-
Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum
Obyektif dan Hukum Subyektif.
-
Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang
memaksa dan Hukum yang mengatur.
TUJUAN HUKUM
Tujuan
Hukum menurut Surojo Wignjodipuro, Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian
dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam
masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.
Tujuan
Hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang
meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.
Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada
kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
Menurut
Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian
dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan
jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan
Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam
literatur terdapat tiga teori tujuan hukum, yaitu :
1.
Teori Etis (ethische theori)
Teori
tujuan hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum
ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib
masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut
Hans Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan
kepada semua kasus, yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu
peraturan umum dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan
tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama.
2.
Teori Utilitis (utiliteis theori)
Teori
tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy
Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia
kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak
sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam
menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan
itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.
3.
Teori Gabungan atau Campuran
Teori
tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan
teori utilitis.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar
mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum
arti
sumber hukum:
1.
Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
2.
Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.
Sumber berlakunya yang memberikekuatan
berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.
Sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum.
5.
Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.
Suber hukum materiil: tempat dari mana
materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat
di tinjau dari berbagai sudut.
2.
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)
UU (statute)
2)
Kebiasaan (custom)
3)
Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)
Trakta
5)
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU
adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan
di pelihara oleh negara.
Tingkatan
pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1. UU
ADA 2 YAITU:
1.
UU (formil) keputusan pemerintah yang
merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2.
UU (Materil) adalah setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut
tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a)
Pada saat di undangkan
b)
Pada tanggal tertentu
c)
Ditentukan berlaku surut
d)
Ditentukan kemudian/dengan peraturan
lain
Berakhirnya UU:
a)
Ditentukan oleh UU itu sendiri
b)
Di cabut secara tegas
c)
UU lama bertentangan dengan UU baru
d)
Timbulnya hukum kebiasaan yang
bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
Sebuah
peraturan hukum biar berlaku terus harus (extraordineri)
Di
indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan teroris. 2. Pelanggaran ham.
Asas-asas
berlakunya UU
a)
LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU
yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya
lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
b)
LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU
bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut
sama kedudukannya.
c)
LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU
yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal
yang sama
d)
NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC
PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada
peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi
UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga
pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
2. KEBIASAAN
Kebiasaan
merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap
dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan
normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu
baik.
Kebiasaan/adat/custom
akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan.
Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada
kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya
yaitu:
1)
Perbuatan itu harus sudah berlangsung
lama.
2)
Menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kwajiban hukum. “Demikian Selanjutnya”
3)
Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum
dilanggar.
Pasal
1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan
dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat
persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.
Pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan,
dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa
dan mengadilinya.
3. YURRISPRUDENTIE (presedent)
Yurrisprudentie
adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim
terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim
mengikuti 2 putusan hakim yang lain menurut utrecht, yaitu:
a)
Psikologis: seorang hakim mengikuti
putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas
hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di
anggap lebih brpengalaman.
b)
Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain
yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda
dengan hakim yang lebih tinggi maka
pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah
memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama
dengan putusan sebelumnya.
c)
Sudah adil, tepat dan patut: sehingga
tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
4. TRAKTAT
Traktat
adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a)
Negara: bilateral.
b)
Lebih dari 2 negara: multilateral.
c)
Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian
multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan
perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian
antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian
yang kurang penting.
Treaty
harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum
diratifikasi president/kepala negara.
MATERI-MATERI
TREATY:
a)
Masalah-masalah politik/yang lain yang
dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b)
Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang
mempengaruhi haluan politik negara.
c)
Masalah-masalah yang menurut
UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT
merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada
parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala negara.
Fase/tahap
traktat.
a)
Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh
delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep
trakta/sluiting soor konde.
b)
Persutujuan masing-masing parlement yang
bersangkutan.
c)
Ratifikasi (pengesahan) oleh
masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
Di
afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku
setelah ratifikasi.
5. DOKTRIN
Doktrin
menjadi sumber hukum karena UU
perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum
sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku:
communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat
para ahli.
a)
Commentaries on the laws at england oleh
sir william black stone.
b)
Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan
oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c)
Trias politika
·
Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF,
FEDERATIF)
·
QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF,
YUDIKATIF)
·
KANT: TRIAS POLITIKA.
PENDEKATAN
HUKUM
A. MENURUT ISINYA:
1.
HUKUM PUBLIK: hukum yang mengatur
hubungan hukum yang menyangkut kepentingan umum.
2.
HUKUM PRIVAT: hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan pribadi.
B.
Menurut bentuknya:
1.
Hukum tertulis: hukum sebagaimana
tercantum dalam peraturan perundangan-undangan.
2.
Hukum tidak tertulis: hukum yang
terdapat dalam masnyarakat di taati dalam pergaulan.
C.
Menurut tempat berlakunya:
1.
Hukum Nasional: hukum yang berlaku dalam
satu wilayah Negara.
2.
Hukum internasional: hukum yang berlaku
di berbagai Wilayah Negara.
D.
1.
IUS CONSTITUTUM: hukum yang berlaku pada
suatu Negara pada saat ini.
2.
IUS CONSTITUENDUM: hukum yang di
harapkan/di cita-citakan berlaku pada waktu yang akan datang.
E. Menurut sifat/kekuatan mengikatnya:
1.
Hukum Fakultatif: peraturan hukum yang
boleh di ke sampingkan oleh orang/pihak yang berkepentingan
2.
Hukum Imperatif: peraturan hukum yang
tidak boleh di kesampingkan oleh orang/pihak yang erkepentingan.
IMPERAIF:
1320 BW:
F. Menurut dasar pemeliharaannya/cara
mempertahankannya:
1.
Hukum Materil: hukum yang mengatur isi
hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat.
2.
Hukum Formil: hukum yang mengatur cara
mempertahankan/menegakkan hukum materil.
(HUKUM
ACARA PERDATA)
(HUKUM
ACARA MILITER)
(HUKUM
ACARA MK)
(HUKUM
ACARA PIDANA)
G. Menurut penerapannya:
1.
Hukum In Abstracto[1]: semua peraturan
hukum yang berlaku pada suatu negara yang belum di terapkan terhadap sesuatu
kasus oleh pengadilan
2.
Hukum In Conerito[2]: peraturan hukum
yang berlaku pada suatu negara yang telah di terapkan oleh pengadilan terhadap
suatu khasus yang terjadi dalam masyarakat
KODIFIKASI HUKUM
Menurut
bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan
antara:
Hukum Tertulis (Statue Law = Written Law),
yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan – peraturan.
Hukum Tak Tertulis (Unsatatutery Law =
Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetap
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan – peraturan
(disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai
hukum tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Kodefikasi ialah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang –
undang secara sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur – unsur kodifikasi
ialah, jenis – jenis hukum tertentu
(misalnya hukum perdata), sistematis, lengkap.
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh:
Kepastian hukum
Penyederhanaan hukum
Kesatuan hukum
Contoh
Kodifikasi Hukum:
Contoh
dari kodifikasi hukum di Eropa:
1. Corpus
Iuris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus
dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567)
2. Code
Civic (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis
dalam tahun 1604.
Contoh
dari kodifikasi hukum di Indonesia seperti berikut :
1.
Kitab Undang – undang Hukum Sipil ( 1 mei 1948 )
2.
Kitab Undang – undang Hukum Dagang ( 1 mei 1948 )
3.
Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( 1 januari 1918 )
4.
Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana Dana KUHP ( 1 desember 1981)
KAEDAH/
NORMA
Pengertian
Norma, Ciri-Ciri, Macam-Macam & Contoh-Contohnya| Secara umum, Pengertian
norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam
suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atua
patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi
sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai
dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial(penghargaan
maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma.
Norma
disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh
anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak
lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah
terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan
norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam
masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar
perilaku yang pantas atau wajar.
PENGERTIAN
EKONOMI
Asal
kata Ekonomi
Istilah
ekonomi sebelumnya berasal dari 2 kata bahasa Yunani yaitu :
οἶκος
(oikos) --> artinya RUMAH
νόμος
(nomos) --> artinya ATURAN, TATANAN, PERATURAN, HUKUM
Jika
digabungkan οἰκονόμος (oikos nomos)? artinya pengelolaan / manajemen rumah
tangga. Sistem pengelolaan seperti halnya sistem administrasi. Istilah ini
pertama kalinya muncul pada sebuah catatan di sebuah tempat peribadatan Kristen
tahun 1440, oleh karenanya istilah ekonomi baru dipakai oleh bangsa-bangsa pada
abad 19-20 ini.
Pada
perkembangannya ilmu ekonomi ini mencakup beberapa ilmu sosial yang lain
seperti sejarah, geografi, sosiologi maupun antropologi yang kesemuanya saling
berkaitan dan saling menimbulkan sebab akibat.
Mengikuti
perkembangan zaman lagi sesuai dengan penerapan bidang-bidang baru, ilmu
ekonomi juga berkembang dalam cakupan ilmu keuangan, ilmu administrasi, ilmu
perdagangan, ilmu bisnis, ilmu produksi, ilmu distribusi, ilmu manajemen, ilmu
teknik, sains terapan dan lain-lain.
Dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia mengelompokkan ekonomi ke dalam 5 sektor
ekonomikebutuhan, yaitu :
Sektor Primer
Sektor Sekunder, dan
Sektor Tersier
Sektor Quartener
Sektor Quiner
Sektor
Primer merupakan sektor ekonomi tradisional yang mana memanfaatkan langsung
dari alam yang langsung bisa memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dalam suatu
bangsa. Sumber daya alam disini bisa diperoleh dari sektor pertanian,
perhutanan, perikanan, pertambangan, dan lain lain. Industri yang mengolah
hasil dari sektor primer ini juga bisa disebut dengan industri di sektor
primer, contohnya seperti tengkulak pengumpul hasil bumi/ sumber daya alam,
penyulingan, pengepakan, dll.
Sektor
Sekunder mendapat suplai bahan mentah dari sektor primer dimana sektor inilah
yang memproduksi hasil dari sektor primer untuk dijadikan produk final untuk
dapat dimanfaatkan atau dikonsumsi. Contoh sektor sekunder adalah usaha
produksi, usaha konstruksi yang masing-masing dapat dibagi lagi menjadi
industri berat dan ringan.
Sektor
Tersier berbeda dengan sektor primer maupun sekunder dimana produk akhir dari
sektor tersier ini adalah produk yang tidak berwujud atau tidak berbentuk.
Produk ini bisa diwujudkan dalam bentuk jasa, layanan, servis, konsultasi,
sumber daya manusia dan lain-lain. Lebih banyak melibatkan ilmu pengetahuan dan
keahlian pelakunya yang diharapkan mampu meningkatkan hasil kerja dari sektor
lain yang memanfaatkan jasanya.
Sektor
Quartener lebih dalam lagi dari sektor tersier dimana pelaksanaanya fokus pada
kegiatan-kegiatan intelektual. Pada sektor ini meliputi kebudayaan,
kepustakaan, pemerintahan, riset ilmiah, informasi maupun kependidikan.
Sektor
Quiner merupakan sektor-sektor dari quartener yang bertindak sebagai pengambil
keputusan utama yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.
PENGERTIAN
EKONOMI Menurut Para Ahli
Setelah
kita bahas arti ekonomi pada ulasan diatas, alangkah baiknya kita juga
mereferensi pengertian ekonomi oleh para ahli di bidangnya sesuai dengan
pengalaman-pengalaman mereka. Berikut kami jelaskan kutipan-kutipan pengertian
menurut beliau-beliau:
Arti
Ekonomi Menurut ABRAHAM MASLOW
Abraham
Maslow adalah seorang psikolog humanis, inspirator, teoretikus, pemikir dalam
hal teori soft skill, kecakapan personal, indentitas, dan kepribadian. Beliau
lahir 1 april 1908 di Brooklyn, New York dan meninggal pada 8 Juni 70 di
California pada usia 62 tahun. Beliau menyelesaikan pendidikan di Cornell University,
Brooklyn College, Brandeis University beralmamater University of
Wisconsin–Madison. Teori beliau yang sangat terkenal adalah Hierarki Kebutuhan
Manusia, Teori Humanistik dan Aktualisasi Diri.
Menurut Abraham Maslow
Pengertian Ekonomi adalah suatu bidang
keilmuan yang akan menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia melalui
penggemblengan seluruh sumber ekonomi yang ada berdasarkan pada prinsip dan
teori dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
Definisi
Ekonomi Menurut ADAM SMITH
Adam
Smith adalah salah seorang filsuf politik dan ekonomi pencetus sistem ekonomi
KAPITALISME / modern yang muncul pada pada abad ke 18 dan 19 di Eropa Barat.
Seorang beraliran ekonomi klasik ini mengemukakan gagasan penting yaitu ekonomi
klasik, gagasan pasar bebas era modern, dan pembagian ketenagakerjaan. Beliau
lahir di OSKirkcaldy, Fife, Skotlandia
pada 5 Juni 1723 dan meninggal di Edinburgh, Skotlandia pada 17 Juli 1790 pada
umur 67 tahun. Teori yang terkenal dari beliau adalah Teori Keunggulan Mutlak.
Menurut Adam Smith
Pengertian Ekonomi adalah penyelidikan
tentang suatu keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
Pengertian
Ekonomi Menurut John Stuart Mill
John
Stuart Mill adalah seorang filsuf empiris terkenal dari Inggris yang berjasa
dalam dalam reformasi utilitarianisme sosial di Inggris. Beliau lahir di
Pentonville, London pada 20 Mei 1806 dan meninggal pada usia 66 tahun di
Avignon pada 8 Mei 1873.Beliau adalah anak dari seorang sejarawan dan akademisi
James Mill.
Menurut JS Mill,
Pengertian ilmu ekonomi adalah ilmu praktis
yang mempelajari tentang pengeluaran dan penagihan.
Apa
Arti Ekonomi Menurut Paul Anthony Samuelson
Paul
anthony Samuelson adalah seorang tokoh ekonom Amerika yang telah menerima gelar
Doktor dari Universitas Harvard dan berhasil menjadi orang Amerika pertama yang
meraih hadiah Nobel dalam bidangnya sebagai jasanya yang telah mengembangkan
teori ekonomi statis dan dinamis. Beliau lahir di Gary, Indiana, pada 15 Mei
1915 dan meninggal pada usia 94 tahun di Belmont, Massachusetts pada 13
Desember 2009. Beliau merupakan tokoh ekonom yang sangat menonjol sebelum
usianya 40 tahun.
Menurut Paul A. Samuelson,
Pengertian Ekonomi adalah ragam cara yang
digunakan oleh seorang atau sekumpulan manusia dalam memanfaatkan sumber-sumber
terbatas untuk mendapatkan berbagai macam produk dan komoditi serta
mendistribusikannya agar bisa dikonsumsi oleh masyarakat banyak.
Yang
Dimaksud Ekonomi Menurut Hermawan Kartajaya
Hermawan
Kartajaya merupakan seorang tokoh pakar pemasaran asli Indonesia yang mendunia.
Beliau pernah kuliah di Teknik Elektro ITS (Institut Teknologi Sepuluh
November) namun berhenti di tengah jalan karena tuntutan ekonomi. Meskipun
tidak mendapat gelar sarjana dari ITS Surabaya namun siapa sangka beliau malah
mendapat gelar dari mantan kampusnya itu yaitu gelar Honoris Causa atas
keilmuannya dalam bidang ekonomi dan pemasaran level dunia. Jabatan beliau saat
ini sebagai Presiden MarkPlus&Co.
Menurut Hermawan Kartajaya,
Pengertian Ekonomi adalah Wadah dimana
sektor industri melekat di atasnya.
PENGERTIAN
HUKUM EKONOMI
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh
hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko
kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Katuuk,
Neltje F. 1994. ASPEK HUKUM DALAM BISNIS. Jakarta: Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar