1.
PENGERTIAN PERIKATAN
Istilah perikatan berasal dari
Bahasa Belanda, verbintenis. KUH Perdata sama sekali tidak memberikan uraian
mengenai pengertian perikatan. Meskipun demikian, pengertian perikatan dapat
kita peroleh dari pendapat beberapa pakar hukum.
Berikut ini beberapa pengertian
perikatan yang saya kutip dari buku Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia
karangan P.N.H. Simanjuntak dan buku Hukum Perdata karangan Komariah.
A. Pitlo:
Perikatan adalah suatu hubungan
hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana
pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas
sesuatu prestasi.
B.
Von Savigny
Perikatan
hukum adalah hak dari seseorang (kreditur) terhadap seseorang lain (debitur)
C. Yustianus
Suatu perikatan hukum atau obligato
adalah suatu kewajiban dari seseorang untuk mengadakan prestasi terhadap pihak
lain.
D. Prof. Subekti
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum
antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi
tuntutan itu.
E. Abdulkadi Muhammad
Perikatan adalah hubungan hukum yang
terjadi antara debitur dengan kreditur yang terletak dalam bidang harta
kekayaan.
F. Prof. Soediman Kartohadiprojo
Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah
hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya
dalam lingkungan hukum kekayaan.
Dengan
demikian unsur-unsur dari suatu perikatan adalah:
1. Adanya suatu hubungan hukum;
2. Diantara dua pihak, yaitu pihak
yang memiliki kewajiban (debitur) dengan pihak yang memperoleh hak (kreditur);
3. Berada di dalam bidang hukum
kekayaan
4. Tujuannya adalah prestasi
2.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut :
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (
perjanjian )
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan
perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
1.
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
2.
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) :
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
: Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3.
ASAS-ASAS HUKUM DALAM PERIKATAN
Diposkan
oleh velanthin di 06:24
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
•
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
•
Asas konsensualisme
Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas.
Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata
Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata
sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang
mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok
dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap
untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap
untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut
hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai
Suatu Hal Tertentu
Mengenai
suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
(jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan
kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan
antara para pihak.
4. Suatu
sebab yang Halal
Suatu
sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa)
yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Azas-azas
hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Azas
Kebebasan Berkontrak
Dalam
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan
demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat
perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya
dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian
yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban
umum, dan norma kesusilaan.
2. Azas
Konsensualisme
Azas
ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat
antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu
formalitas.
Dalam
Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat
adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1.
Kata sepakat antara para pihak yang
mengikatkan diri
2.
Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.
Mengenai suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
4.
HAPUSNYA PERIKATAN
Pasal 1381 KUH Perdata menentukan
beberapa penyebab hapusnya perikatan, yaitu:
1. Pembayaran;
2. Penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3. Pembaharuan utang;
4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
5. Percampuran utang;
6. Pembebasan utangnya;
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Kebatalan atau pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal,
yang diatur dalam BAB Ke-1 KUH Perdata;
10 Lewatnya waktu.
Selain sebab-sebab hapusnya
perikatan yang ditentukan dalam Pasal 1381 KUH Perdata tersebut, ada beberapa
penyebab lain untuk hapusnya suatu perikatan, yaitu:
1. Berakhirnya suatu ketetepan waktu
;
2. Meninggalnya salah satu pihak
dalam perjanjian, misal meninggalnya penerima kuasa atau pemberi kuasa (Pasal
1813 KUH Perdata);
3. Meninggalnya orang yang
memberikan perintah;
4. Karena pernyataan pailit dalam
perjanjian maatschap;
5. Adanya syarat yang membatalkan
perjanjian
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar