PENGERTIAN PERJANJIAN
Dalam Pasal 1313
KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang
atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian
ini mengundang kritik daribanyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran
bahwa perjanjian tersebut yang bersifatsepihak, padahal dalam perjanjian harus
terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secarasederhana
perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah
pihaksepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
STANDAR KONTRAK
Pengertian dari STANDAR KONTRAK adalah perjanjian
yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
(Johannes Gunawan)
perjanjian yang isinya dibakukan dan
dituangkan dalam bentuk formulir
(Mariam Badrulzaman)
is one in which there is great disparity
of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms
imposed by the stronger party or forego the transaction.
Perjanjian baku adalah perjanjian yang
dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian
dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta
dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui
dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk
melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan,
biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam
Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak
yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada
debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak
standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku
pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah
apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut,
yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat
mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan,
intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal
ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa
sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah
menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak
stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu
perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat
ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila
sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban
umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan
undang-undang
MACAM-MACAM PERJANJIAN
A. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN
PERJANJIAN FORMIL
1.
Perjanjian Konsensuil merupakan
perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang
membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
2.
Perjanjian Formil merupakan
suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus
dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika
dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah
ada
B. PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1.
Perjanjian Sepihak merupakan
suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak
saja. (contoh : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani
kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang
diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
2.
Perjanjian Timbal Balik merupakan
suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak
(misal : perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).
C. PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK
1.
Perjanjian Obligatoir merupakan
suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga
dengan perjanjian di situ baru menimbulkan perikatan (contoh: pada perjanjian
jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan
beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan,
yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli
diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu
benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun
empiris) .
2.
Perjanjian Zakelijk merupakan
perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang
memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi
perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri
yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda.
D. PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR
1.
Perjanjian Pokok merupakan
suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian
yang lainnya (contoh : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
2.
Perjanjian Accessoir merupakan
suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan
demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay
perjanjian pokok (contoh : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand,
perrjanjian penjaminan, dll.).
E. PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
1.
Perjanjian Bernama merupakan
perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata
atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa,
perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.
2.
Perjanjian tidak Bernama merupakan
perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, antara lain :
perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan
angsuran/cicilan.
PEMBATALAN PERJANJIAN
Pengertian pembatalan di sini
bukanlah pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif dalam perjanjian,
tetapi karena debitur telah melakukan wanprestasi. Jadi, pembatalan yang
dimaksudkan adalah pembatalan sebagai salah satu kemungkinan yang dapat
dituntut kreditur terhadap debitur yang telah melakukan wanprestasi. Selain
dapat mengajukan tuntutan pembatalan, kreditur dapat pula mengajukan tuntutan
yang lain yaitu pembatalan perjanjian dan ganti kerugian, ganti kerugian saja,
pemenuhan perikatan atau pemenuhan perikatan dan ganti kerugian. Namun, perlu
juga dikemukakan di sini bahwa sementara ahli ada yang menyebut dengan istilah
pemutusan perjanjian untuk maksud yang sama dengan pembatalan perjanjian.
Dalam perjanjian timbal balik (bilateral) selalu hak dan kewajiban di sau pihak saling berhadapan dengan hak dan kewajiban di pihak lain. Dalam hukum Romawi dikenal asas yang menyatakan bahwa apabila salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik tidak memenuhi kewajibannya atau tidak berprestasi, pihak lainpun tidak perlu memenuhi kewajibannya. Dalam perkembangannya asas ini dituangkan dalam berbagai bentuk Dan BW sendiri yang mengikuti Code Civil Perancis memilih sebagai asas syarat batal seperti tercantum dalam Pasal 1266,37) yang berbunyi sebagai berikut:
(J) Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian yang bertimbal-balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
(2) Dalam hal yang demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim
(3) Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam perjanjian.
(4) Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam perjanjian, hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana, namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan.
Perumusan Pasal 1266 BW di atas ini ternyata mengandung berbagai macam kontradiktif dan menimbulkan kesan sedemikian rupa, seakan-akan perjanjian batal dengan sendirinya kniena hukum begitu debitur melakukan wanprestasi (ayat 1), padahal pembatalan perjanjian tersebut harus dimintakan kq>.ula hakim (ayat 2). Selain itu, juga menimbulkan kesan seakan akan debitur juga berhak menuntut pembatalan perjanjian, padahal menurut Pasal 1266 BW itu yang berhak menuntut pembatalan perjanjian hanyalah kreditur. Misalnya jika pembeli A menuntut penjual B yang wanprestasi agar menyerahkan barang yang dijualnya, B seakan-akan dapat menjawab bahwa oleh karena ia tidak memenuhi kewajibannya, perjanjian jual-beli itu batal demi hukum, sehingga harus dianggap tidak pernah terjadi.
Beberapa kesalahan dalam perumusan Pasal 1266 BW tersebut maupun dalam kaitannya dengan Pasal 1267 B W, kata Dr. Hofmann disebabkan oleh karena pembentuk undang-undang kurang tepat dalam memahami pendapat yang berlainan dari Domat dan Pothieer -dua orang ahli hukum Perancis zaman dahulu- yang berpengaruh besar pada perumusan Code Civil Perancis, sedangkan Code Civil Perancis merupakan kodifikasi yang telah ditiru.38)
Dengan memperhatikan
pendapat-pendapat dan tafsiran-tafsiran para ahli hukum pada umumnya terhadap
ketentuan Pasal 1 266 BW tersebut, hal-hal yang menyangkut persyaratan untuk
pembatalan perjanjian yang diatur pasal itu dapat disimpulkan sebagai berikut
di bawah ini:39)
Ada 3 syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya pembatalan perjanjian yaitu:
Ada 3 syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya pembatalan perjanjian yaitu:
(1) Perjanjian harus bersifat timbal-balik;
(2) Harus ada wanprestasi;
(3) Harus dengan keputusan
hakim.
Perjanjian yang
bersifat timbal-balik adalah perjanjian dimana kedua belah pihak sama-sama
mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi, misalnya perjanjian jual-beli,
tukar menukar, sewa-menyewa dan lain sebagainya.
Jika dalam perjanjian yang bersifat timbal-balik. ini salah
satu pihak tidak memenuhi kewajibannya artinya nonprestasi, pihak lainnya dapat
menuntut pembatalan. Namun, sebelum kreditur menuntut pembatalan, debitur harus
diberikan teguran/pernyataan lalai (ingebrekestelling) lebih dahulu (Hoge Raad
3 Februari 1933), dan wanprestasi yang dijadikan alasan harus mengenai hal yang
prinsipil sekali (Hoge Raad 8 Mei 1930) jika tidak, pembatalan tidak dapat
dilakukan.
'Pembatalan tidak terjadi dengan sendirinya dengan adanya wanprestasi itu, melainkan harus dimintakan kepada hakim, dan hakimlah yang akan membatalkan perjanjian itu dengan keputusannya. Jadi keputusan hakim di sini bersifat konstitutif (membatalkan perjanjian antara penggugat dan tergugat), bukan bersifat deklaratif (menyatakan batal perjanjian antara penggugat dan terugat).
Dengan demikian, wanprestasi hanyalah sebagai alasan hakim menjatuhkan keputusannya yang membatalkan perjanjian itu. Karena itu, hakim menurut keadaan berwenang untuk memberikan tenggang waktu selama-lamanya satu bulan kepada debitur untuk memenuhi prestasi (ayat 4; Dalam memberikan waktu tersebut sudah tentu hakim harus mempertimbangkan apakah debitur dapat memenuhi prestasinya dan apakah prestasi itu masih ada manfaatnya bagi kreditur. Tenggang waktu yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi prestasi ini disebut dengan terme de grace (jangka waktu pengampunan).
Jadi, tuntutan kreditur untuk membatalkan perjanjiannya dengan debitur tidak selamanya harus dikabulkan hakim, melainkan hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu besar-kecilnya wanprestasi yang dilakukan debitur. Jika ternyata wanprestasi yang dilakukan debitur hanyalah mengenal hal yang kecil saja, tuntutan kreditur untuk membatalkan perjanjian akan ditolak oleh hakim. Akan tetapi, jika wanprestasi yang dilakukan debitur ternyata cukup besar sehingga sangai merugikan kreditur, tuntutan kreditur untuk membatalkan pei'.injlan tersebut akan dikabulkan hakim. Wewenang hakim untuk menilai besar-kecilnya wanprestasi yang dilakukan debitur ini dinamakan wewenang discretionair.
Bilamana hakim dengan keputusannya telah membatalkan perjanjian, hubungan hukum antara pihak yang semula mengadakan perjanjianpun menjadi batal, sehingga masing-masing pihak tidak perlu lagi memenuhi prestasinya. Apabila salah satu pihak sudah memenuhi prestasi, ia dapat menuntut pihak lainnya yang wanprestasi untuk mengembalikannya atau jika tidak mungkin lagi, harganya saja. Pihak yang mengajukan pembatalan perjanjian, berhak juga untuk menuntut ganti kerugian kepada debitur sebagai akibat daripada wanprestasi yang dilakukannya.
PRESTASI DAN WAN
PRESTASI
A. Pengertian Prestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu
pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah
mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan“condition” sebagaimana
disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu
berupa :
– Memberikan sesuatu;
– Berbuat sesuatu;
– Tidak berbuat sesuatu.
B. Pengertian Wanprestasi
Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi
atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap
pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan
wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan
untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti
rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan
wanprestasi ini dapat terjadi karena *:
–
Kesengajaan;
–
Kelalaian;
–
Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
*
Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang
membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau
selama-lamanya).
Referensi
http://sendyego.blogspot.co.id/2011/05/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/
https://santirahma.wordpress.com/2016/04/04/macam-macam-perjanjian-dan-perikatan/
http://www.jurnalhukum.com/syarat-syarat-sahnya-perjanjian/
http://alinxdragneel.blogspot.co.id/2016/03/pengertian-pembatalan-perjanjian-dalam.html
https://sciencebooth.com/2013/05/27/pengertian-prestasi-dan-wanprestasi-dalam-hukum-kontrak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar