Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Setelah kita tahu pengertiannya,
selanjutnya kita akan bahas apa aja jenis dan bentuk-bentuk badan usahanya.
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa
perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya
ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi
manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun
jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Ciri-cirinya :
-
Dimiliki
oleh perorangan.
-
Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
-
Modal
tidak terlalu besar.
-
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
-
Dapat
mudah dimulai.
-
Biaya
tergolong rendah.
-
Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
Karena perorangan dan biaya
terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
Tenaga kerja dan manajemen
terbatas.
Kebutuhan modal yang dapat
dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International
Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus
dimiliki :
Koperasi adalah perkumpulan orang
– orang.
Penggabungan orang – orang
berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai.
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima manfaat
dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan
oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
Anggota koperasi berperan jadi
konsumen dan produsen sekaligus.
Seseorang yang akan menjadi
anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
Modal terbatas.
Daya saing lemah.
Tidak semua anggota memiliki
kesadaran berkoperasi.
Sumber daya manusia terkadang
kurang.
C. BUMN ( Badan Usaha Milik
Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha
dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih
sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu
bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian
perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan
tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak
terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran
menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari
Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari
keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai
Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi,
sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi
Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu
bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum.
Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan
masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai
pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api
Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak
lagi.
D. BUMS ( Badan Usaha Milik
Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh
atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu
pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
Para sekutu aktif dalam mengelola
perusahaan
Tanggung jawab tak terbatas atas
segala resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu
anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
Mudah, tak perlu banyak
persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
Tidak terlalu memerlukan akta
formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
Modal lebih cepat cair
Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
Punya tanggung jawab yang tak
terbatas apabila ada resiko
Bisa mengancam kelangsungan hidup
perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
Sulit dalam peralihan pimpinan
dan sering terjadi konflik internal
Kesulitan menghimpun dana besar
serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV ( commanditaire
vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang
biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal
minim.
Dalam CV, terdapat beberapa
sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada
salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer
hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu
:
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri – ciri CV :
Didirikan minimal 2 orang, dimana
satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero
pasif
Seorang persero aktif akan
bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas
segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak
sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
Bentuk CV sudah dikenal
masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV mudah memperloleh modal karena
pihak perbankan mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena
dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
CV lebih fleksibel
Pembagian keuntungan diberikan
pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
Untuk mendirikan CV lebih ribet,
karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
Status hukum badan usaha CV
jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan
yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya
kelebihan dibanding lainnya. Apa aja?
seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang
usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang
disetorkan.
Ciri – ciri PT :
Kewajiban terhadap pihak luar
hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
Mudah dalam peralihan
kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Mampu untuk menghimpun dana dalam
jumlah yang besar.
Bebas untuk melakukan berbagai
aktivitas bisnis.
Mudah mencari karyawan
Dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki saham.
Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
Mudah dalam peralihan
kepemimpinan.
Mudah memperoleh tambahan modal.
Kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin.
Lebih efisien dalam manajemen
pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden.
Pendiriannya memerlukan akta
notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
Biaya pembentukan PT relatif
tinggi.
Terlalu terbuka dalam pelaporan
kepada pemegang saham.
4. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu
bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke
kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
Yayasan dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan dibentuk dengan
memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan
kemanusiaan.
Didirikan dengan akta notaris.
Tidak memilik anggota dan tidak
dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan
tujuan Yayasan.
Yayasan dapat dibubarkan oleh
pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi
dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
Non profit dan rela membantu
masyarakat
Kekurangan Yayasan :
Terbatasnya dana
Referensi:
http://www.eduspensa.id/2015/12/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://badanusaha.com/perseroan-terbatas-pt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar