PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Pengertian
: Hukum dagang dikatakan juga merupakan bagian dari hukum perdata atau hukum
perdata khusus. Paham ini timbul akibat adanya kodifikasi hukum dagang dalam
KUHD dan hukum perdata dalam KUHPerdata, karena hanya mengatur tentang
perdagangan.
· Pendapat Ahmad Ihsan hukum dagang adalah
hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan atau perniagaan.
· Pendapat Purwo Sucipto hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
· Secara umum hukum dagang adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang
perdagangan atau perusahaan.
Sekarang
ini, istilah hukum dagang cenderung sudah ditinggalkan, karena:
· Istilah pedagang dan perdagangan yang
diatur dalam pasal 2-5 KUHD sejak 1938, diganti oleh pemerintah Belanda :
Pedagang => Pengusaha dan Perdagangan => Perusahaan.
· Hukum dagang itu, tidak hanya membicarakan
masalah kegiatan dagang (jual beli) tetapi juga membicarakan, membahas hal-hal
lain yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan organisasi atau badan
usaha yang melakukan kegiatan perdagangan/ jual beli itu.
· Hukum dagang juga mengatur pelaku
perdagangan, (PT, FIRMA)
· Akhir2 ini istilah hukum bisnis lebih
populer. Hukum bisnis berasal dari BUSSINESS yg artinya kegiatan usaha. Jadi
kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh
perorangan ataupun oleh suatu perkumpulan (badan usaha, perusahaan) secara
teratur dan terus menerus berupa kegiatan pengadaan barang maupun jasa. Dengan
demikian, hukum bisnis adalah kumpulan peraturan2 yang berkaitan secara
langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan-kegiatan perusahaan di dalam
menjalankan roda perekonomian.
SISTIMATIKA
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Pada
awalnya KUHD terdiri dari 3 buku. Buku ke- :
1. Tentang perdagangan pada umumnya
(definisi, pengertian,dsb)
2. Mengatur tentang hak dan kewajiban yang
lahir dari pelayaran. Karena semua kegiatan perdagangan umumnya melalui laut.
3. Tentang kepailitan dan penundaan
pembayaran. (kemudian dikeluarkan karena banyak tekanan, jadi sistematika hanya
terdiri dari 2 buku. Dikeluarkan karena hukum kepailitan sepenuhnya merupakan
hukum formil/ hukum acara. Kemudian pemerintah Indonesia menetapkan UU ttg
kepailitan dan penundaan pembayaran utang dlm UU no 37 th 2004.)
SUMBER-SUMBER
HUKUM DAGANG INDONESIA :
1. UU
a.
Yang sudah dikodefikasi : KUHP dan KUHD
b.
Yang belum dikodefikasi : Berbagai peraturan perUUan yang dibuat oleh
pemerintah Indonesia sejak kemerdekaan sampai sekarang.
2. Kebiasaan (custom)
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Selain
kata dagang, pengertian ekonomi yang sering digunakan di dalam kitab uu hk
dangang, adalah BEDRIJF(perusahaan) dan BEROEP (pekerjaan). Ada ketentuan2
khusus yang hanya berlaku untuk BEDRIJF.
Disebut
BEDRIJF bila seseorang berpindah keluar (mlakukan kegiatan2 keluar) untuk
mencari keuntungan dengan cara lebih banyak menggunakan modal dibandingkan
tenaga. (pengusaha pabrik, pengusaha hotel, dsb.)
Disebut
BEROEP jika seseorang untuk mencari penghidupan bekerja terutama dengan
mengandalkan tenaga, pikiran, dan bukan modal sebagi keutamaan. (pegawai
negeri, dokter, dsb) -> ada kewajiban yang harus dipenuhi.
Pasal
6 : “siapa saja yang melaksanakan perusahaan, wajib melakukan pembukuan”
Contoh
: ada aturan khusus untuk BEDRIJF:
Pasal
16 : “Lapangan pekerjaan untuk firma adalah menjalankan perusahaan”
Pasal
92 KUHD : “orang yang menjalankan perusahaan disebut pengusaha”
Apa
pentingnya suatu perusahaan melakukan pembukuan?
1. Sebagai alat bukti dalam melakukan
sesuatu
2. Penting untuk mengetahui aktiva dan
pasiva perusahaan.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM
DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan
yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum
dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan
lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH
Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
1)
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
(KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7).
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada
hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal
ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun
mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum
yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KUHD
lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas
konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka
berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut
berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan
pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan
kapal.
Hukum
Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a.
KUHD
b.
KUH Perdata
2.
hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak
Cipta.
Materi-materi
hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang
Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus
materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata,
ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum
dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hukum
Dagang (KUHD)
1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat
digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.
Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara,
noratis, makelar, komisioner.
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Ø
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya
Ø
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan
Ø
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
Ø
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
Ø
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
Ø
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
Ø
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perusahaan
Perorangan
Perusahaan
Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga
semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika
terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut
secara sendiri.
Firma
Firma
adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan
nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota
bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap
utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan
Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan
Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Koperasi
Menurut
UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA
DAN PEMBANTU-PEMBANTUNYA
a. Pengertian pengusaha
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan sendirian,
misalnya pengusaha-pengusaha perseorangan yang setiap hari menjajakan makanan
atau minuman dengan berjalan kaki atau yang lainnya. Dia melakukan
perusahaannya sendirian, tanpa pembantu – itulah pengusaha perseorangan. Bisa
juga dia menyuruh orang lain membantunya dalam melakukan perusahaan, tetapi ada
juga kemungkinan bahwa dia menyuruh
orang lain melakukan perusahaannya, jadi dia tidak turut serta melakukan
perusahaan, dengan alasan kurang ahli, sedangkan dia mempunyai cukup modal
untuk melakukan perusahaan yang bersangkutan.
Definisi
tersebut dapat disimpulkan :
- Dia dapat melakukan perusahaannya
sendirian, tanp pembantu
- Dia dapat melakukan perusahaannya dengan
pembantu-pembantunya
- Dia dapat menyuruh orang lain untuk
melakukan perusahaannya , sedangkan dia tidak turut serta melakukan
perusahannya.
Orang-orang
lain yang disuruh oleh pengusaha untuk melakukan perusahaannya adalah
pemegang-pemegang kuasa, yang menjadikan perusahaan atas nama pengusaha
si-pemberi kuasa.
Pengusaha
yang melakukan perusahaannya dengan dibantu orang lain, sehingga turut serta, maka dia mempunyai 2 kedudukan
yaitu: sebagai pengusaha dan sebagai
pemimpin perusahaan.
Sedangkan
pengusaha yang menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaan dan dia tidak
ikut serta, maka kedudukannya hanya sebagai pengusaha, sedangkan yang menjadi
pemimpin perusahaan adalah orang lain yang mendapat kuasa. Pengusaha yang
melakukan tanpa pembantu, merupakan perusahaan yang sederhana.
Bila
ada 2 orang pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, maka
akan terjadi bentuk-bentuk hukum yang disebut :
1. Persekutuan perdata, sebagai yang
diatur dalam Bab VIII, buku III KUHPer
2. Persekutuan firma, sebagai yang
diadtur dlam pasal 16 sampai dengan 35 KUHD
3. Persekutuan Komanditer yang diatur
dalam Pasal 19, 20 dan 21 KUHD
4. Persekutuan terbatas yang diatur dalam
pasal 36 sampai dengan 56 KUHD
5. Perusahaan Negara, yang diatur dalam
Undang-Undang No 19 Prp tahun 1960.
b. Pembantu dalam perusahaan
Perusahaan
dapat dikerjakan oleh seorang pengusaha atau beberapa orang pengusan dalam
bentuk kerja-sama. Dalam menjalankan perusahannya seorang pengusaha dapat
bekerja sendirian atau dibantu dengan orang lain yang disebut
“pembantu-pembantu perusahaan”.
Perusahaan
yang dikerjakan oleh seorang pengusaha tanpa pembntu dinamakan “perusahaan
perseorangan”.
Adapun
pembantu-pembantu perusahaan itu ada dua jenis :
1. Pembantu-pembantu dalam perusahaan,
misalnya : pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi
dan pimpinan perusahaan.
2. Pembantu-pembantu di luar perusahaan,
misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar dan komisioner.
Definisi
dari :
1. Pelayan toko adalah semua pelayan yang
membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan
penjual, pelayan penerimaan uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah
barang dan lain-lain.
2. Pekerja keliling adalah pembantu
pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas dan
memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha dan
pihak ketiga)
3. Pengurus filial adalah petugas yang
mewaikili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang
perusahaan atau satu daerah tertentu,misalnya : pimpinan pusat perusahaan di
Jakarta, sedangkan cabang perusahaan itu ada di Semarang, Surabaya, Yogyakarta,
Bandung dll. Pada cabang ini ada pengurus filialnya yang mengemudikan
perusahaan , terbatas pada daerah/wewenang cabang.
4. Pemegang prokursi adalah pemegang kuasa
dari perusahaan. Dia adalah wakil
pimpinan perusahaan atau wakil maneger, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai
kepala satu bagian besar dari perusahaan itu, Dia adalah orang kedua sesudah
maneger (pimpinan perusahaan)
5. Pimpinan perusahaan adalah pemegang kuasa
pertama dari pengusah perusahaan. Dialah yang mengemudikan seluruh perusahaan.
Dialah
yang bertanggungjawab tentang maju dan mundurnya perusahaan (direktur utama),
sedangkan yang berada dibawahnya adalah direktur-direktur. Direktur itu orang
yang diberi wewenang untuk memegang salah satu bidang perusahaan tertentu,
direktur inilah pemegang prokurasi.
Maneger,
Direktur Utama bukan pengusaha tapi petugas yang diberi kuasa oleh pengusaha
untuk menjalankan perusahaan. Dia bertanggungjawab seluruh pengelolaan dan maju
mundurnya perusahaan kepada pengusaha.
Dia
dibayar oleh pengusaha dengan upah yang mahal sesuai dengan keahlian dan hasil
karyanya.
Jadi
hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha adalah bersifat :
1. Hubungan perburuhan, yakni hubungan yang
bersifat subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang
diperintah. Meneger mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan denan
sebaik-baiknya, sedangkan pengusah mengikatkan diri untuk membayar upahnya
(pasal 1601 a KHUPer)
2. Hubungan pemberian kuasa, yaitu suatu
hubungaan hukum yang diatur dalam Pasal 1792 KUHPer. Pengusaha merupakan
pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa.
Pemegang
kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai denganperjanjian yang
bersangkutan.
Dua
sifat hubungan hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan
perusahaan dengan pengusaha tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha
dalam perusahaan, karena hubungan hukum bersifat campuran, maka berlakulah
pasal 1601 c KUHPer, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian
kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya, kalau ada perselisihan antara
kedua peraturan itu, maka berlakulah peraturan mengenai perjanjian perburuhan.
c. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan
Setelah
diketahui sifat hubungan hukum antara pembantu-pembantu perusahaan dan
pengusaha adalah campuran yaitu hubungan hukum perburuhan dan hubungan hukum
pemberian kuasa.
Perjanjian
melakukan pekerjaan adalah perjanjian yang banyak sekali dipergunakan dalam
lapangan prusahaan. Perjanjian ini diatur dalm Bab VII A.Buku III KUHPer.
Perjanjian untuk melakukan pekerjaan terdiri dari 3 macam perjanjian yaitu :
(1) Perjanjian pelayanan berkala, perjanjian
jenis ini mengiat para pihak apa saja yang telah disepakati dalam perjanjian
itu beserta segala syarat-syarat yang diperjanjikan, atau hal-hal yang menurut
kebiasaan dalam perniagaan mengikat pada perjanjian jenis ini. Kedudukan kedua
belah pihak sama tinggi, jadi dalam perjanjian hubungan mereka adalah
setingkat.
(2) Perjanjian perburuhan, diatur dalam Pasal
1601 a Jopasal 1601 d sampai dengan Pasal 1603 z KUHPer. Perjanjian ini
menimbulkan hubungan subordinasi antara majikan dan buruh. Apabila ada hal-hal
yang tidak dimungkinkan akan berakibat perjanjian yang dibuat akan dibatalkan.
Di dalam undang-undang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa
menjamin pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi buruh, termasuk perlindungan
di tempat kerja harus memenuhi persyaratan kesehatan keselamatan kerja (K3).
(3) Perjanjian Pemborongan, yang intinya harus
dihasilkan suatu benda baru tertentu oleh pemborong.
d. Perjanjian pemberian kuasa
Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku III KUHPer, mulai Pasal 1792 sampai
dengan pasal 1819. Perjanjian pemberian kuasa berdasarkan pasal 1792,
adalah suatu perjanjian dengan mana
seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas
nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan” , sedangkan Pasal 1794
berbunyi : “pemberian kuasa terjadi dengan Cuma-Cuma, kecuali jika
diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir (dengan Cuma-Cuma)
upahnya tidak ditentukan dengan tegas, si pemegang kuasa tidak boleh minta upah
lebih daripada yang ditentukan. Perjanjian pemberian kuasa ini berbeda dengan
perjanjian perburuhan/kerja meskipun sama-sama melakukan pekerjaan, pemberian
kuasa dapat terjadi tanpa upah (1794), sedangkan perjanjian perburuhan/kerja
selalu dimasudkan untuk mendapatkan upah (pasal 1601 KUHPer). Perjanjian kerja
menimbulkan hubungan yang bersifat subordinasi (atas-bawah), sedangkan
perjanjian pemberian kuasa menimbulkan hubungan yang bersifat sama tinggi atau
sama derajat.
e. Pembantu di luar perusahaan
Agen
perusahaan, Pengacara, Notaris, Makelar dan Komisioner.
*.
Agen perusahaan adalah orang yang
melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini
mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk megadakan dan
selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan dengan
pengusaha bukan merupakan hubungan perburuhan/kerja, karena tidak bersifat subordinasi,
akan tetapi sama tinggi atau sederajad (pengusaha), juga tidak bersifat
pelayanan berkala, tetapi bersifat tetap, sedangkan dalam pelayanan berkala
hubungan itu bersifat tidak tetap, ingat hubungan antara pengusaha dengan
notaris atau pengacara. Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa,
mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga
atas nama pengusaha.
*.
Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara
di muka Hakim. Dalam mewakili pengusaha ini pengacara tidak hanya terbatas di
muka Hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar Hakim. Hubungan
antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedangkan sifat
hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
*.
Notaris adalah pembantu perusahaan dalam membuat perjanjian dengan pihak
ketiga. Dalam menjalankan tugasnya
notaris harus memperhatikan peraturan notaris, honorarium notaris dengan segala
perubahan dan tambahannya. Hubungannya dengan pengusaha bersifat tidak tetap
seperti pengacara. Hubungan hukumnya bersifrat pelayanan berkala dan pemberian
kuasa.
*.
Makelar adalah seorang perantara yang
menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai macam
perjanjian, misal jual beli, obligasi, efek, wesel aksep dll yang berhubungan
dengan perusahaan.
Ciri-ciri
makelar :
a) Makelar harus mendapat pengangkatan resmi
dari pemerintah( c.q. Menteri Kehakiman)
b) Sebelum menjalankan tugasnya, makelar
harus bersupah di muka Ketua Pengadialn Negeri , bahwa dia akan menjalankan
kewaqjibannya dengan baik.
Mengenai
makelar ini diatur dalam Buku I, Pasal 62 sampai dengan 72, dan menurut Psal 62
ayat (1) makelar mendapat upahn yang disebut provisi atau courtage.
Hubungan
hukum dan sifat hungan hukum antara makelar dan pengusaha,
Makelar
sebagai pembantu pengusaha atau perantara, makelar mempunyai hubungan yang
tidak tetap, sedangkan agen hubungannya tetap. Adapun sifat hukum dari hubungan
tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
Berdasarkan
Pasal 65 ayat (2), makelar dilarang untuk :
a. Berdagang dalam lapangan perusahaan, di
mana dia diangkat,
b. Menjadi penjamin dalam perjanjian yang
dibuat dengan perantaraannya.
Berdasarkan
Pasal 66 ditetapkan bahwa makelar harus memelihara buku saku dan buku harian,
pasal ini adalah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), yang menghendaki agar
tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan wajib memelihara pembukuan, yaitu
catatan-catatan mengenai harta kekayaannya, sehingga tiap saat orang dpat mengetahui
hak dan kewajiban mengenai seluruh harta kekayannya.
Berdasarkan
Pasa 66 ditetapkan bahwa tiap-tiap makelar harus mencatat tiap-tiap perjanjian
yang telah dibuat dalam buku sakunya, kemudian dipindahkan ke buku hariannya
dengan teliti sehingga : tidak boleh ada ruang kosong, tulisan antara baris dan
catatan pinggir. Sesudah itu barulah makelar boleh mengirimkan kutipan buku
hariannya kepada kliennya. Oleh karena makelar membuat catatan itu berdasarkan
undang-undang, maka mempunyai kekuatan pembuktian
1. Selama tidak diingkari oleh pihak lawan.
Buku harian untuk mencatatat tentang :
a. Saat terjadinya perjanjian dan penyerahan
b. Jenis serta banyaknya benda
c. Harga benda
d. Klausa perjanjian (Pasal 68)
2. Kalau perjanjian yang bersangkutan di muka
Hakim dibantah oleh piahk lawan, maka catatan makelar masih mempunyai kekuatan
pembuktian sesuai dengan kebijakan hakim.
Tanggung
Jawab Makelar.
Makelar
adalah suatu jabatan yang diakui oleh undang-undang dan tugasnya juga ditentukan
oleh undang-undang, maka dia mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan.
Tanggung jawab ini kemungkinan timbulnya kerugian berdasarkan perbuatan
makelar. Apa bila kerugian ini timbul, maka makelar wajib mengganti kerugian.
Tanggung jawab ini mengenai perbuatan makelar dalam :
1. Dalam perjanjian jual beli (dengan
contoh), maka contoh tersebut makelar diharuskan untuk menyimpan sampai pada
saat perjanjian jual beli telah berakhir.
2. Dalam perjanjian jual beli wesel atau
surat berharga lainnya, maka makelar harus menanggung sahnya tanda tangan
penjual wesel atau surat berharga lainnya, agar tidak menimbulkan kerugian
pihak debitur tidak mau membayar wesel karena tanda tangan palsu.
Makelar
Dapat Bertindak Untuk Pemberi Kuasa Yangg Masih Akan Datang.
Pada
umumnya makelar berbuat atas nama pemberi kuasa, jadi makelar hanya berfungsi
sebagai perantara yang murni. Misalnya dalam membuat perjanjian yang menjadi
pihak dalam perjanjian adalah pemberi kuasa dan pihak ketiga. Akan tetapi dalam
praktek sering terjadi seorang makelar berbuat dengan tidak menyebutkan pemberi
kuasanya. Dalam hal ini makelar dianggap berbuat “untuk memberi kuasa yang
masih akan datang”, yang akibatnya makelar menjadi pihak dalam perjanjian.
MAKELAR
TIDAK RESMI
Makelar
itu pejabat yang resmi artinya makelar di angkat oleh Meneri Kehakiman dan
sebelum melakukan tugasnya harsus disumpah dulu di muka ketua Pengadilan Neneri
setempat. Berdasarkan Pasal 63 KUHD
makelar tanpa pengangkatan dari Menteri dan tidak disumpah, dalam hal
ini makelar dipandang sebagai pemegang kuasa biasa.
Adapun
perbedaannya dengan makelar yang resmi :
a.
Pemegang kuasa, mendapat upah (provisi) bila pekerjaan sudah selesai
b.
Pemegang kuasa harus membuat catatan, dalam buku saku dan kemudian dipindahkan
ke buku harian
c.
Makelar berkewajiban untuk menyimpan contoh (penjualan barang), sedangkan
pemegang kuasa tidak berkewajiban
d.
Makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat-surat
lainnya, sedangpada pemeganng kuasa kewajiban ini tidak ada.
Makelar
dapat diberhentikan sementara atau digugurkan Jabatannya, karena ada
pelanggaran dalam undang-undang. Makelar yang sudah digugurkan jabatannya tidak
boleh diangkat kembali.
KOMISIONER
Komisioner
adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian
ats namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang
lain.
CIRI-CIRI
KOMISIONER :
1. Tidak ada syarat pengangkatn resmi dan
penyumpahan
2. Komisioner menghubungkan komiten dengan
pihak ketiga atas namanya sendiri.
3. Komisioner tidak berkewjiban untuk
menyebut namanya komiten, karena menjadi pihak dalam perjanjian.
4. Akan tetapi komisioner juga dapat
bertindak atas nama pemberi kuasa.
KOMISIONER
DAPAT BERTINDAK ATAS NAMA PEMBERI KUASANYA
Berdasarkan Pasal 76 yang berbunyi :
Komisioner pada umumnya membuat perjanjian atas namanya sendiri, tetapi menurut
Pasal 79 Komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasannya, dalam hal
ini komisioner tunduk pada peraturan mengenai pemberian kuasa. Jadi dikatakan
bagi komisioner, bahwa “berbuat atas nama sendiri” itu merupakan sifat umum,
sedangkan “berbuat atas nama pemberi kuasa”
merupakan sifat khusus. Hal ini kebalikan dari makelar, karena makelar
bertindak atas nama pemberi kuasa
merupakan sifat yang umum, sedangkan berbuat atas nama sendiri merupakan
hak yang khusus.
Sifat
Hukum Komisioner
Pernajian
Komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten (perjanjian pemberian
kuasa). Dari perjanjian ini timbul hubungan hukum yang bersifat tidak tetap,
adapun sifat hukum perjanjian komisi tidak diatur secara tegas dalam undang-undang.
Adapun
hubungan hukum antara komiten dan komisioner ada beberapa pendapat antara lain
:
1. POLAK, berpendapat bahwa hubungan itu
bersifat sebagai perjanjian pemberian kuasa khusus, dari kekhususnya itu :
a. Komisioner bertindak pada umumnya atas
nama pemberi kuasa. Tetapi seorang komisioner pada umumnya bertindank atas nama
diri sendiri (Pasal 76)
b. Komisioner bertidak tanpa upah, kecuali
kalau diperjanjikan. Akan tetapi komisionere mendapat provisi bila pekerjaannya
sudah selesai
c. Akibat hukum perjanjian, komisi ini
banyak yang tidak diatur dalam undang-undang.
2. Molengraaff berpendapat bahwa pernjanjian
komisi merupakan perjanjian campuran, yaitu perjanjian pelayanan berkala dan
perjanjian pemberian kuasa.
3. Prof Soekardono berpendapat bahwa adanya
hak retensi yang diberikan kepada komisioner, sehingga pendapat Polak itu yang
dibenarkan.
Dengan
demikian hubungan antara komisioner dengan Komiten adlah sebagai pemegang kuasa
dan pemberi kuasa. Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah
kepada pemberi kuasa dan pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan
perintah dan pembayaran provisi
TANGGUNG
JAWAB KOMISIONER TERHADAP KOMITEN
Telah
diketahui bahwa perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan
komiten, di mana komisioner mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah
komiten, sedangkan komiten mengikatkan diri untuk membiayai pelaksanaan
perjanjian dan membayar provisi kepada komisioner.
Tanggung
jawab Komisioner terhdap komiten :
1. Komisioner harus melaksanakan
perjanjian komisi itu dengan sebaik-baiknya
2. Bertanggungjawab kepada komiten bila
pemberian kuasa itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, misalnya ada
kerugian , biaya dan bunga.Tanggungjawab komisioner ini timbul karena adanya
komiten untuk membiayai pelaksanaan perjanjian yang dibuat sehingga ada
kewajiban untuk memberitahukan siapa pihak lawan dalam perjanjian. Akan tetapi
dalam semua kewajiban yang timbul dari perjanjian menjadi tanggungjawab
komisioner dengan berdasarkan perjanjian khusus yang dinamakan “del credere”
Hubungan
antara Komisioner dengan Pihak Ketiga
Dalam
hal ini Komiten ada di luar, sehingga komiten tidak dapat menggugat pihak
ketiga, begitupun sebaliknya. Pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa
komisioner bertindak, begitu pula
komiten tidak perlu tahu dengan sipa komisioner bertindak.
Bila komisioner diserahi barang
oleh komiten untuk dijual, lalu dibelinya sendiri atau komisioner diperintah
komiten untuk membeli barang tertentu, lalu dia menjual barangnya sendiri
kepada komiten, dengan permasalahan ini menurut Polak merugikan komiten. Dari
perbuatan semacam ini hanya dapat diijinkan bila telah ada persetujuan dengan
tegas atau dengan diam-diam dari komiten. Hal ini dibenarkan oleh
yurisprodensi.
Barang
yang dibeli oleh komisioner untuk kepentingan komiten, dilihat dari pihak
ketiga adalah barang yang dibeli adalah milik komisioner, akan tetapi
komisioner hanya sebagai pemegang saja, akan tetapi pemiliknya adalah komiten.
Dalam praktek sering terjadi
seorang komisioner memberi jaminan kepada komiten terhadap penyelesaian
perjanjian dengan pihak ketiga yang menguntungkan. (jaminan borgtocht)
HAK-HAK
KHUSUS KOMISIONER
1. Hak retensi, yaitu hak komisioner untuk
menahan barang-barang komiten, bila provisi dan biaya-biaya yang lain belum
dibayar.
2. Hak istimewa (privilege), hak komisioner
dalam semua penagihan mengenai provisi, uang yang telah dikeluarkan untuk
voorschot, biaya dan bunga, biaya untuk perikatan yang sedang berjalan, maka
komisioner mempunyai hak istimewa pada barang-barang komiten yang ada di tangan
komisioner :
a. Untuk dijualkan
b. Untuk dipertahankan untuk kepentingan
lain yang akan datang
c. Barang yang dibeli dan diterimanya untuk
kepentingan komiten.
PENGUSAHA DAN
KEWAJIBANNYA
Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a.
Membuat pembukuan.
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b.
Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Referensi
https://materimahasiswahukumindonesia.blogspot.co.id/2015/01/pengusaha-dan-pembantu-pembantunya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar