Kamis, 27 April 2017

HUKUM DAGANG

PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Pengertian : Hukum dagang dikatakan juga merupakan bagian dari hukum perdata atau hukum perdata khusus. Paham ini timbul akibat adanya kodifikasi hukum dagang dalam KUHD dan hukum perdata dalam KUHPerdata, karena hanya mengatur tentang perdagangan.

·    Pendapat Ahmad Ihsan hukum dagang adalah hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan atau perniagaan.

·    Pendapat Purwo Sucipto hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.

·    Secara umum hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang perdagangan atau perusahaan.



Sekarang ini, istilah hukum dagang cenderung sudah ditinggalkan, karena:

·    Istilah pedagang dan perdagangan yang diatur dalam pasal 2-5 KUHD sejak 1938, diganti oleh pemerintah Belanda : Pedagang => Pengusaha dan Perdagangan => Perusahaan.

·    Hukum dagang itu, tidak hanya membicarakan masalah kegiatan dagang (jual beli) tetapi juga membicarakan, membahas hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan organisasi atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan/ jual beli itu.

·   Hukum dagang juga mengatur pelaku perdagangan, (PT, FIRMA)

·   Akhir2 ini istilah hukum bisnis lebih populer. Hukum bisnis berasal dari BUSSINESS yg artinya kegiatan usaha. Jadi kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh perorangan ataupun oleh suatu perkumpulan (badan usaha, perusahaan) secara teratur dan terus menerus berupa kegiatan pengadaan barang maupun jasa. Dengan demikian, hukum bisnis adalah kumpulan peraturan2 yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan-kegiatan perusahaan di dalam menjalankan roda perekonomian.



SISTIMATIKA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

Pada awalnya KUHD terdiri dari 3 buku. Buku ke- :

1.      Tentang perdagangan pada umumnya (definisi, pengertian,dsb)

2.      Mengatur tentang hak dan kewajiban yang lahir dari pelayaran. Karena semua kegiatan perdagangan umumnya melalui laut.

3.      Tentang kepailitan dan penundaan pembayaran. (kemudian dikeluarkan karena banyak tekanan, jadi sistematika hanya terdiri dari 2 buku. Dikeluarkan karena hukum kepailitan sepenuhnya merupakan hukum formil/ hukum acara. Kemudian pemerintah Indonesia menetapkan UU ttg kepailitan dan penundaan pembayaran utang dlm UU no 37 th 2004.)





SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA :

1.      UU

a.    Yang sudah dikodefikasi : KUHP dan KUHD

b.   Yang belum dikodefikasi : Berbagai peraturan perUUan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sejak kemerdekaan sampai sekarang.

2.      Kebiasaan (custom)

3.      Yurisprudensi

4.      Traktat

5.      Doktrin

Selain kata dagang, pengertian ekonomi yang sering digunakan di dalam kitab uu hk dangang, adalah BEDRIJF(perusahaan) dan BEROEP (pekerjaan). Ada ketentuan2 khusus yang hanya berlaku untuk BEDRIJF.

Disebut BEDRIJF bila seseorang berpindah keluar (mlakukan kegiatan2 keluar) untuk mencari keuntungan dengan cara lebih banyak menggunakan modal dibandingkan tenaga. (pengusaha pabrik, pengusaha hotel, dsb.)

Disebut BEROEP jika seseorang untuk mencari penghidupan bekerja terutama dengan mengandalkan tenaga, pikiran, dan bukan modal sebagi keutamaan. (pegawai negeri, dokter, dsb) -> ada kewajiban yang harus dipenuhi.

Pasal 6 : “siapa saja yang melaksanakan perusahaan, wajib melakukan pembukuan”

Contoh : ada aturan khusus untuk BEDRIJF:

Pasal 16 : “Lapangan pekerjaan untuk firma adalah menjalankan perusahaan”

Pasal 92 KUHD : “orang yang menjalankan perusahaan disebut pengusaha”

Apa pentingnya suatu perusahaan melakukan pembukuan?

1.      Sebagai alat bukti dalam melakukan sesuatu

2.      Penting untuk mengetahui aktiva dan pasiva perusahaan.


HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.

Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.

Hukum Dagang (KUHD)
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4. Pengusaha dan Kewajibannya
Ø Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
Ø Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
Ø Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
Ø Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
Ø Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
Ø Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
Ø Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU-PEMBANTUNYA
a.      Pengertian pengusaha
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan sendirian, misalnya pengusaha-pengusaha perseorangan yang setiap hari menjajakan makanan atau minuman dengan berjalan kaki atau yang lainnya. Dia melakukan perusahaannya sendirian, tanpa pembantu – itulah pengusaha perseorangan. Bisa juga dia menyuruh orang lain membantunya dalam melakukan perusahaan, tetapi ada juga kemungkinan bahwa  dia menyuruh orang lain melakukan perusahaannya, jadi dia tidak turut serta melakukan perusahaan, dengan alasan kurang ahli, sedangkan dia mempunyai cukup modal untuk melakukan perusahaan yang bersangkutan.
Definisi tersebut dapat disimpulkan :
-          Dia dapat melakukan perusahaannya sendirian, tanp pembantu
-          Dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya
-          Dia dapat menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaannya , sedangkan dia tidak turut serta melakukan perusahannya.
Orang-orang lain yang disuruh oleh pengusaha untuk melakukan perusahaannya adalah pemegang-pemegang kuasa, yang menjadikan perusahaan atas nama pengusaha si-pemberi kuasa.
Pengusaha yang melakukan perusahaannya dengan dibantu orang lain, sehingga  turut serta, maka dia mempunyai 2 kedudukan yaitu:  sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan.
Sedangkan pengusaha yang menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaan dan dia tidak ikut serta, maka kedudukannya hanya sebagai pengusaha, sedangkan yang menjadi pemimpin perusahaan adalah orang lain yang mendapat kuasa. Pengusaha yang melakukan tanpa pembantu, merupakan perusahaan yang sederhana.
Bila ada 2 orang pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, maka akan terjadi bentuk-bentuk hukum yang disebut :
1.         Persekutuan perdata, sebagai yang diatur dalam Bab VIII, buku III KUHPer
2.         Persekutuan firma, sebagai yang diadtur dlam pasal 16 sampai dengan 35 KUHD
3.         Persekutuan Komanditer yang diatur dalam Pasal 19, 20 dan 21 KUHD
4.         Persekutuan terbatas yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan 56 KUHD
5.         Perusahaan Negara, yang diatur dalam Undang-Undang No 19 Prp tahun 1960.

b.      Pembantu dalam perusahaan
Perusahaan dapat dikerjakan oleh seorang pengusaha atau beberapa orang pengusan dalam bentuk kerja-sama. Dalam menjalankan perusahannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu dengan orang lain yang disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Perusahaan yang dikerjakan oleh seorang pengusaha tanpa pembntu dinamakan “perusahaan perseorangan”.
Adapun pembantu-pembantu perusahaan itu ada dua jenis :
1.      Pembantu-pembantu dalam perusahaan, misalnya : pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
2.      Pembantu-pembantu di luar perusahaan, misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar dan komisioner.
Definisi dari :
1.      Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerimaan uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
2.      Pekerja keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha dan pihak ketiga)
3.      Pengurus filial adalah petugas yang mewaikili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu,misalnya : pimpinan pusat perusahaan di Jakarta, sedangkan cabang perusahaan itu ada di Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bandung dll. Pada cabang ini ada pengurus filialnya yang mengemudikan perusahaan , terbatas pada daerah/wewenang cabang.
4.      Pemegang prokursi adalah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia  adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil maneger, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu, Dia adalah orang kedua sesudah maneger (pimpinan perusahaan)
5.      Pimpinan perusahaan adalah pemegang kuasa pertama dari pengusah perusahaan. Dialah yang mengemudikan seluruh perusahaan.
Dialah yang bertanggungjawab tentang maju dan mundurnya perusahaan (direktur utama), sedangkan yang berada dibawahnya adalah direktur-direktur. Direktur itu orang yang diberi wewenang untuk memegang salah satu bidang perusahaan tertentu, direktur  inilah pemegang prokurasi.
Maneger, Direktur Utama bukan pengusaha tapi petugas yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan. Dia bertanggungjawab seluruh pengelolaan dan maju mundurnya perusahaan kepada pengusaha.
Dia dibayar oleh pengusaha dengan upah yang mahal sesuai dengan keahlian dan hasil karyanya.
Jadi hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha adalah bersifat :
1.      Hubungan perburuhan, yakni hubungan yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Meneger mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan denan sebaik-baiknya, sedangkan pengusah mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KHUPer)
2.      Hubungan pemberian kuasa, yaitu suatu hubungaan hukum yang diatur dalam Pasal 1792 KUHPer. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa.
Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai denganperjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hubungan hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dengan pengusaha tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, karena hubungan hukum bersifat campuran, maka berlakulah pasal 1601 c KUHPer, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya, kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlakulah peraturan mengenai perjanjian perburuhan.

c.       Perjanjian untuk melakukan pekerjaan
Setelah diketahui sifat hubungan hukum antara pembantu-pembantu perusahaan dan pengusaha adalah campuran yaitu hubungan hukum perburuhan dan hubungan hukum pemberian kuasa.
Perjanjian melakukan pekerjaan adalah perjanjian yang banyak sekali dipergunakan dalam lapangan prusahaan. Perjanjian ini diatur dalm Bab VII A.Buku III KUHPer. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan terdiri dari 3 macam perjanjian yaitu :
(1)   Perjanjian pelayanan berkala, perjanjian jenis ini mengiat para pihak apa saja yang telah disepakati dalam perjanjian itu beserta segala syarat-syarat yang diperjanjikan, atau hal-hal yang menurut kebiasaan dalam perniagaan mengikat pada perjanjian jenis ini. Kedudukan kedua belah pihak sama tinggi, jadi dalam perjanjian hubungan mereka adalah setingkat.
(2)   Perjanjian perburuhan, diatur dalam Pasal 1601 a Jopasal 1601 d sampai dengan Pasal 1603 z KUHPer. Perjanjian ini menimbulkan hubungan subordinasi antara majikan dan buruh. Apabila ada hal-hal yang tidak dimungkinkan akan berakibat perjanjian yang dibuat akan dibatalkan. Di dalam undang-undang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa menjamin pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi buruh, termasuk perlindungan di tempat kerja harus memenuhi persyaratan kesehatan keselamatan kerja (K3).
(3)   Perjanjian Pemborongan, yang intinya harus dihasilkan suatu benda baru tertentu oleh pemborong.

d.      Perjanjian pemberian kuasa
Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku III KUHPer, mulai Pasal 1792 sampai dengan pasal 1819. Perjanjian pemberian kuasa berdasarkan pasal 1792, adalah  suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan” , sedangkan Pasal 1794 berbunyi : “pemberian kuasa terjadi dengan Cuma-Cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir (dengan Cuma-Cuma) upahnya tidak ditentukan dengan tegas, si pemegang kuasa tidak boleh minta upah lebih daripada yang ditentukan. Perjanjian pemberian kuasa ini berbeda dengan perjanjian perburuhan/kerja meskipun sama-sama melakukan pekerjaan, pemberian kuasa dapat terjadi tanpa upah (1794), sedangkan perjanjian perburuhan/kerja selalu dimasudkan untuk mendapatkan upah (pasal 1601 KUHPer). Perjanjian kerja menimbulkan hubungan yang bersifat subordinasi (atas-bawah), sedangkan perjanjian pemberian kuasa menimbulkan hubungan yang bersifat sama tinggi atau sama derajat.

e.      Pembantu di luar perusahaan
Agen perusahaan, Pengacara, Notaris, Makelar dan Komisioner.
*. Agen perusahaan  adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk megadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan dengan pengusaha bukan merupakan hubungan perburuhan/kerja, karena tidak bersifat subordinasi, akan tetapi sama tinggi atau sederajad (pengusaha), juga tidak bersifat pelayanan berkala, tetapi bersifat tetap, sedangkan dalam pelayanan berkala hubungan itu bersifat tidak tetap, ingat hubungan antara pengusaha dengan notaris atau pengacara. Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga  atas nama pengusaha.
*. Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka Hakim. Dalam mewakili pengusaha ini pengacara tidak hanya terbatas di muka Hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar Hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedangkan sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
*. Notaris adalah pembantu perusahaan dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.  Dalam menjalankan tugasnya notaris harus memperhatikan peraturan notaris, honorarium notaris dengan segala perubahan dan tambahannya. Hubungannya dengan pengusaha bersifat tidak tetap seperti pengacara. Hubungan hukumnya bersifrat pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
*. Makelar  adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai macam perjanjian, misal jual beli, obligasi, efek, wesel aksep dll yang berhubungan dengan perusahaan.
Ciri-ciri makelar :
a)      Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah( c.q. Menteri Kehakiman)
b)      Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersupah di muka Ketua Pengadialn Negeri , bahwa dia akan menjalankan kewaqjibannya dengan baik.
Mengenai makelar ini diatur dalam Buku I, Pasal 62 sampai dengan 72, dan menurut Psal 62 ayat (1) makelar mendapat upahn yang disebut provisi atau courtage.
Hubungan hukum dan sifat hungan hukum antara makelar dan pengusaha,
Makelar sebagai pembantu pengusaha atau perantara, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap, sedangkan agen hubungannya tetap. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2), makelar dilarang untuk :
a.      Berdagang dalam lapangan perusahaan, di mana dia diangkat,
b.      Menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan perantaraannya.
Berdasarkan Pasal 66 ditetapkan bahwa makelar harus memelihara buku saku dan buku harian, pasal ini adalah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), yang menghendaki agar tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan wajib memelihara pembukuan, yaitu catatan-catatan mengenai harta kekayaannya, sehingga tiap saat orang dpat mengetahui hak dan kewajiban mengenai seluruh harta kekayannya.
Berdasarkan Pasa 66 ditetapkan bahwa tiap-tiap makelar harus mencatat tiap-tiap perjanjian yang telah dibuat dalam buku sakunya, kemudian dipindahkan ke buku hariannya dengan teliti sehingga : tidak boleh ada ruang kosong, tulisan antara baris dan catatan pinggir. Sesudah itu barulah makelar boleh mengirimkan kutipan buku hariannya kepada kliennya. Oleh karena makelar membuat catatan itu berdasarkan undang-undang, maka mempunyai kekuatan pembuktian
1.    Selama tidak diingkari oleh pihak lawan. Buku harian untuk mencatatat tentang :
a.      Saat terjadinya perjanjian dan penyerahan
b.      Jenis serta banyaknya benda
c.       Harga benda
d.      Klausa perjanjian (Pasal 68)
2.    Kalau perjanjian yang bersangkutan di muka Hakim dibantah oleh piahk lawan, maka catatan makelar masih mempunyai kekuatan pembuktian sesuai dengan kebijakan hakim.

Tanggung Jawab Makelar.
Makelar adalah suatu jabatan yang diakui oleh undang-undang dan tugasnya juga ditentukan oleh undang-undang, maka dia mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan. Tanggung jawab ini kemungkinan timbulnya kerugian berdasarkan perbuatan makelar. Apa bila kerugian ini timbul, maka makelar wajib mengganti kerugian. Tanggung jawab ini mengenai perbuatan makelar dalam :
1.      Dalam perjanjian jual beli (dengan contoh), maka contoh tersebut makelar diharuskan untuk menyimpan sampai pada saat perjanjian jual beli telah berakhir.
2.      Dalam perjanjian jual beli wesel atau surat berharga lainnya, maka makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat berharga lainnya, agar tidak menimbulkan kerugian pihak debitur tidak mau membayar wesel karena tanda tangan palsu.
Makelar Dapat Bertindak Untuk Pemberi Kuasa Yangg Masih Akan Datang.
Pada umumnya makelar berbuat atas nama pemberi kuasa, jadi makelar hanya berfungsi sebagai perantara yang murni. Misalnya dalam membuat perjanjian yang menjadi pihak dalam perjanjian adalah pemberi kuasa dan pihak ketiga. Akan tetapi dalam praktek sering terjadi seorang makelar berbuat dengan tidak menyebutkan pemberi kuasanya. Dalam hal ini makelar dianggap berbuat “untuk memberi kuasa yang masih akan datang”, yang akibatnya makelar menjadi pihak dalam perjanjian.

MAKELAR TIDAK RESMI
Makelar itu pejabat yang resmi artinya makelar di angkat oleh Meneri Kehakiman dan sebelum melakukan tugasnya harsus disumpah dulu di muka ketua Pengadilan Neneri setempat. Berdasarkan Pasal 63 KUHD  makelar tanpa pengangkatan dari Menteri dan tidak disumpah, dalam hal ini makelar dipandang sebagai pemegang kuasa biasa.
Adapun perbedaannya dengan makelar yang resmi :
a. Pemegang kuasa, mendapat upah (provisi) bila pekerjaan sudah selesai
b. Pemegang kuasa harus membuat catatan, dalam buku saku dan kemudian dipindahkan ke buku harian
c. Makelar berkewajiban untuk menyimpan contoh (penjualan barang), sedangkan pemegang kuasa tidak berkewajiban
d. Makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat-surat lainnya, sedangpada pemeganng kuasa kewajiban ini tidak ada.
Makelar dapat diberhentikan sementara atau digugurkan Jabatannya, karena ada pelanggaran dalam undang-undang. Makelar yang sudah digugurkan jabatannya tidak boleh diangkat kembali.

KOMISIONER
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian ats namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain.
CIRI-CIRI KOMISIONER :
1.      Tidak ada syarat pengangkatn resmi dan penyumpahan
2.      Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri.
3.      Komisioner tidak berkewjiban untuk menyebut namanya komiten, karena menjadi pihak dalam perjanjian.
4.      Akan tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa.
KOMISIONER DAPAT BERTINDAK ATAS NAMA PEMBERI KUASANYA
 Berdasarkan Pasal 76 yang berbunyi : Komisioner pada umumnya membuat perjanjian atas namanya sendiri, tetapi menurut Pasal 79 Komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasannya, dalam hal ini komisioner tunduk pada peraturan mengenai pemberian kuasa. Jadi dikatakan bagi komisioner, bahwa “berbuat atas nama sendiri” itu merupakan sifat umum, sedangkan “berbuat atas nama pemberi kuasa”  merupakan sifat khusus. Hal ini kebalikan dari makelar, karena makelar bertindak atas nama pemberi kuasa  merupakan sifat yang umum, sedangkan berbuat atas nama sendiri merupakan hak yang khusus.
Sifat Hukum Komisioner
Pernajian Komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten (perjanjian pemberian kuasa). Dari perjanjian ini timbul hubungan hukum yang bersifat tidak tetap, adapun sifat hukum perjanjian komisi tidak diatur  secara tegas dalam undang-undang.
Adapun hubungan hukum antara komiten dan komisioner ada beberapa pendapat antara lain :
1.    POLAK, berpendapat bahwa hubungan itu bersifat sebagai perjanjian pemberian kuasa khusus, dari kekhususnya itu :
a.      Komisioner bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa. Tetapi seorang komisioner pada umumnya bertindank atas nama diri sendiri (Pasal 76)
b.      Komisioner bertidak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan. Akan tetapi komisionere mendapat provisi bila pekerjaannya sudah selesai
c.       Akibat hukum perjanjian, komisi ini banyak yang tidak diatur dalam undang-undang.
2.    Molengraaff berpendapat bahwa pernjanjian komisi merupakan perjanjian campuran, yaitu perjanjian pelayanan berkala dan perjanjian pemberian kuasa.
3.    Prof Soekardono berpendapat bahwa adanya hak retensi yang diberikan kepada komisioner, sehingga pendapat Polak itu yang dibenarkan.
Dengan demikian hubungan antara komisioner dengan Komiten adlah sebagai pemegang kuasa dan pemberi kuasa. Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada pemberi kuasa dan pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan perintah dan pembayaran provisi
TANGGUNG JAWAB KOMISIONER TERHADAP KOMITEN
Telah diketahui bahwa perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, di mana komisioner mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah komiten, sedangkan komiten mengikatkan diri untuk membiayai pelaksanaan perjanjian dan membayar provisi kepada komisioner.
Tanggung jawab Komisioner terhdap komiten :
1.        Komisioner harus melaksanakan perjanjian komisi itu dengan sebaik-baiknya
2.      Bertanggungjawab kepada komiten bila pemberian kuasa itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, misalnya ada kerugian , biaya dan bunga.Tanggungjawab komisioner ini timbul karena adanya komiten untuk membiayai pelaksanaan perjanjian yang dibuat sehingga ada kewajiban untuk memberitahukan siapa pihak lawan dalam perjanjian. Akan tetapi dalam semua kewajiban yang timbul dari perjanjian menjadi tanggungjawab komisioner dengan berdasarkan perjanjian khusus yang dinamakan “del credere”

Hubungan antara Komisioner dengan Pihak Ketiga
Dalam hal ini Komiten ada di luar, sehingga komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga, begitupun sebaliknya. Pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner  bertindak, begitu pula komiten tidak perlu tahu dengan sipa komisioner bertindak.
            Bila komisioner diserahi barang oleh komiten untuk dijual, lalu dibelinya sendiri atau komisioner diperintah komiten untuk membeli barang tertentu, lalu dia menjual barangnya sendiri kepada komiten, dengan permasalahan ini menurut Polak merugikan komiten. Dari perbuatan semacam ini hanya dapat diijinkan bila telah ada persetujuan dengan tegas atau dengan diam-diam dari komiten. Hal ini dibenarkan oleh yurisprodensi.
Barang yang dibeli oleh komisioner untuk kepentingan komiten, dilihat dari pihak ketiga adalah barang yang dibeli adalah milik komisioner, akan tetapi komisioner hanya sebagai pemegang saja, akan tetapi pemiliknya adalah komiten.
            Dalam praktek sering terjadi seorang komisioner memberi jaminan kepada komiten terhadap penyelesaian perjanjian dengan pihak ketiga yang menguntungkan. (jaminan borgtocht)

HAK-HAK KHUSUS KOMISIONER
1.      Hak retensi, yaitu hak komisioner untuk menahan barang-barang komiten, bila provisi dan biaya-biaya yang lain belum dibayar.
2.      Hak istimewa (privilege), hak komisioner dalam semua penagihan mengenai provisi, uang yang telah dikeluarkan untuk voorschot, biaya dan bunga, biaya untuk perikatan yang sedang berjalan, maka komisioner mempunyai hak istimewa pada barang-barang komiten yang ada di tangan komisioner :
a.      Untuk dijualkan
b.      Untuk dipertahankan untuk kepentingan lain yang akan datang
c.       Barang yang dibeli dan diterimanya untuk kepentingan komiten.

PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.


Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar